Terkait Pokir, Ketua DPRD Ingatkan Anggota Dewan Kota Padang Agar Tak Bermain Api
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.
MPA,PADANG - Ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran
berharga bagi anggota DPRD di daerah lain, termasuk DPRD Kota Padang. Apatah
lagi, tersiar kabar KPK dan Kejaksaan sedang membidik penyaluran dana hibah dan
pelaksanaan kegiatan yang berasal dari pokok-pokok (pokir) anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mewanti-wanti agar
anggota DPRD Kota Padang tidak bermain api, terutama dalam pelaksanaan kegiatan
yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan.
"Kita diberi peluang untuk memasukan usulan ke dalam
program kegiatan. Namun kita harus menghindari hal-hal yang dapat merugikan
kita," cakap politisi Partai Gerindra ini, Senin sore, 17 September 2018.
Ia berharap, anggota DPRD Kota Padang mengikuti aturan dan
prosedur yang ada. Disamping itu, ia meminta Pemerintah Kota Padang menegakkan
aturan dengan tegas dalam mengakomodir usulan anggota dewan.
"Kalau usulan itu beresiko atau tak sesuai aturan, beri
penjelasan kepada anggota dewan yang bersangkutan. Dalam pengusulan itu harus
dilihat regulasi yang ada," pungkasnya.
Secara kelembagaan, kata Elly, DPRD Kota Padang bersih dari
koruptor yang berusaha memaling uang rakyat. Tetapi ia tetap mengingatkan
anggota DPRD Kota Padang untuk tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan
kegiatan yang diusulkan melalui pokir.
Pasalnya, kata Elly, tugas anggota dewan adalah pengawasan,
bukan pelaksana kegiatan. "Saya mengimbau kepada kawan-kawan anggota
dewan, ketika kita sudah mengusulkan, serahkan pelaksanaan kegiatannya kepada
pemko, jangan terlibat melaksanakan kegiatan itu, apalagi berfikiran soal
fee," tegasnya.(**)