-->

Latest Post


Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto

MPA,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan 15 provinsi memiliki tingkat kerawanan tinggi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang disusun Bawaslu bersama akademisi dan pegiat pemilu dengan melakukan penelitian di 34 provinsi dan 524 kabupaten/kota.

“15 daerah yang tingkat kerawanan di atas rata-rata nasional, yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Yogyakarta, NTB, NTT, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah,” tutur Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saata peluncuran IKP 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Dalam IKP disebutkan skor kerawanan 15 provinsi tersebut di atas 49,0."Papua Barat tertinggi dengan skor 52,83. Sementara itu provinsi dengan tingkat kerawanan lainnya diantaranya Papua dengan skor 49,86; Maluku Utara 48,89; Aceh 50,59; Sulawesi Tenggara 50,86; dan Sulawesi Selatan 50,26," tutur Afifuddin.

Berikutnya, Maluku 51,02; Lampung 49,56; Sumatera Barat 51,21; Jambi 49,3; Daerah Istimewa Yogyakarta 52,14; Nusa Tenggara Barat 49,59; Nusa Tenggara Timur 50,52; Sulawesi Utara 50,2 dan Sulawesi Tengah 50,5.

Afifudin melanjutkan, setiap provinsi memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Misalnya Papua Barat, Sumatera Barat, dan Maluku memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil serta tidak terkait dimensi kontestasi.

Adapun faktor-faktor yang memengaruhi kerawanan di daerah antara lain persoalan ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, representasi gender dan representasi minoritas serta proses pencalonan.

Riset IKP 2019 terbagi menjadi empat dimensi, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan yang bebas serta adil, kontestasi, dan partisipasi.


(dam)










Dilansir dari Sindonews.com 
Dengan judul : Pemilu 2019, Papua Barat Jadi Provinsi Paling Rawan


Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menghentikan kompetisi Liga Indonesia terkait masih maraknya kekerasan sepak bola di Indonesia. Foto : Dok

MPA,JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora ) secara resmi menghentikan Liga Indonesia. Penghentian ini terkait dengan tewasnya pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla sebelum laga klasik Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di hadapan media mengumumkan penghentian kompetisi terbesar di Indonesia itu. ”Kejadian ini bukan lagi tragedi sepak bola, tetapi nasional.

Atas kejadian ini, kami sebagai pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara Liga Indonesia selama dua pekan," ucap Imam Nahrawi di Kemenpora, Jakarta, seperti dilansir sindonews.com pada  Selasa (25/9/2018).

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk  penghormatan kepada korban. Selain itu, selama liga diberhentikan, kami akan melakukan evaluasi besar dan melihat langkah-langkah yang diambil PSSI sebagai pemegang tanggung jawab.”

Sebelumnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai badan yang menangani olahraga profesional juga meminta kompetisi untuk disetop sementara. Harapannya, penghentian ini penyelesaian dan solusi dari karus kekerasan ini bisa diperoleh.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera mengatakan ada enam sikap yang dikeluarkan terkait peristiwa ini. Pertama, BOPI mengutuk keras insiden di GBLA, dan berharap ini menjadi yang terakhir di dunia olahraga profesional di Indonesia khususnya sepak bola.
(ar/bbk)



























Artikel ini terbit lebih dulu di Sindonews.com
Dengan Judul : Resmi, Menpora Hentikan Liga Indonesia



MPA,PADANG - Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di 11 kecamatan se-Kota Padang menyampaikan aspirasi kepada Walikota Padang Mahyeldi Asnharullah. Walikota pun menerima masing-masing aspirasi dari perwakilan TKSK tersebut di Rumahdinasnya jalan A.Yani 11, Senin (24/9).

"Kami berharap dukungan dari bapak walikota, sehingga ke depan lebih baik lagi," ungkap Erniwati salah seorang perwakilan TKSK.

Disebutkannya, TKSK di kecamatan adalah sebagai mitra camat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dalam mengatasi permasalahan sosial masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, bahwa TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan

Sementara diakuinya, namun tetapi selama ini TKSK belum dilibatkan secara maksimal dalam penyelenggaraan sosial di kecamatan.

“Untuk itu kita berharap betul arahan dan bimbingan pak wali, agar memberikan perubahan dalam keberadaan kami di kecamatan. Sehingga pihak kecamatan betul-betul memberdayakan kami secara maksimal," harapnya.

Sementara Walikota Padang menanggapi aspirasi tersebut dengan hangat. Sebagaimana TKSK bertindak sebagai koordinator, fasilitator dan administrator yang bekerjasama dengan Dinas Sosial.

“Terkait penguatan kelembagaan diharapkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang baik antara TKSK dengan kecamatan. Sehingga apa saja program kegiatan dari Kementerian Sosial di Padang senantiasa berjalan maksimal di masing-masing kecamatan,” imbuh wako.

Menurut walikota, apabila kegiatan program TKSK dapat berjalan dengan baik tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama mengatasi berbagai permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat seperti penanggulan kemiskinan. Di samping itu di kalangan generasi muda seperti mengatasi kenakalan remaja, tawuran, genk-genk motor dan lainnya.

“Semoga TKSK juga dapat menekan permasalahan sosial. Sehingga keberadaanya sangat dirasakan bagi kota ini,” tukasnya. (AR/David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.