MPA,PADANG – Pemerintah Kota Padang menyambut baik inisiasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meluncurkan penerbitan Peraturan OJK
(POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED).
Aturan ini sejatinya memberi ruang lebih luas untuk daerah
dalam mengakses pasar keuangan. Seperti diketahui, PED nantinya bisa bekerja
sama dengan anggota bursa dan kliring untuk beroperasi di daerah. Kemudian juga
sebagai langkah penetrasi pasar keuangan ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau
literasi pasar modal.
Demikian disampaikan Wali Kota Padang melalui Asisten
Administrasi Didi Aryadi usai berbincang-bincang dengan rombongan OJK yang
dipimpin Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan
Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz di Balai Kota Padang, Rabu (26/9).
"Kita di Pemerintah Kota Padang sangat mendukung sekali,
karena ini sesuai dengan apa yang sebenarnya sudah kita rencanakan di Kota
Padang,” tutur Didi.
Menurut Didi, hal ini seperti menemukan jalan karena dengan
adanya PED diyakini membantu percepatan pembangunan di Kota Padang. Artinya,
kalau pemko hanya menyandarkan kepada APBD saja tentu pembangunan yang dilakukan
mungkin biasa-biasa saja.
“Maka itu, kalau kita ingin percepatan akselerasi pembangunan
tentu membutuhkan sumber-sumber dan lain-lain termasuk melalui dukungan OJK.
Kita berharap, dengan adanya PED ini menjadi salah satu jalan untuk akselerasi
percepatan pembangunan.
Kemudian juga menjadikan masyarakat ikut serta di dalam
pelaksanaan pembangunan tersebut. Sehingga Padang akan menjadi kota yang lebih
maju dan berkembang lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan
Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz mengatakan, OJK menargetkan
penerbitan POJK terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) rampung akhir 2018.
"Dengan ini masyarakat di daerah nantinya bisa berperan
sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah.
Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa menerima
nasabah, sebab PED diberi wewenang untuk menerima nasabah. Jadi Perusahaan efek
ini nanti dimiliki oleh putra daerah dan dimanfaatkan oleh investor
daerah," jelas Gonthor.
Kegiatan dan layanan yang dapat diberikan PED nantinya, sebut
Ghontor, antara lain, transaksi saham, agen penjualan reksa dana. PED juga
menawaran obligasi maupun produk pasar modal lainnya. Untuk menjangkau nasabah
lebih luas, PED diberi izin menjalin kerjasama dengan Agen Perantara Pedagang
Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah.
"Sederhananya, PED di Sumbar bisa bekerjasama dengan
Bank Nagari sebagai Bank BPD setempat untuk mengjangkau calon investor di
daerah," sebut Ghontor.
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek
dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin Suharto juga mengatakan,
kategori pertama adalah PED dengan modal disetor minimal Rp 7,5 miliar. PED
level 1 ini dapat melayani transaksi efek dan melakukan pemasaran efek untuk kepentingan
perusahaan efek lain.
Kategori kedua, PED dengan modal disetor minimal Rp 15
miliar. Level ini, PED dapat melayani transaksi efek, melakukan pemasaran efek,
serta aktivitas pembiayaan transaksi efek asal sumber dananya bukan berasal
dari utang (milik sendiri).
Sementara PED kategori ketiga wajib memiliki modal disetor
minimal Rp 30 miliar. Pada level ini, PED bisa melakukan layanan yang dilakukan
kategori 1 dan 2, ditambah kemampuan melakukan pembiayaan transaksi dengan
modal dari perbankan.
"Dari sisi pelaporan, level 1 dan 2 tak perlu laporkan
modal kerja setiap hari. Kami juga berikan relaksasi mengenai outsourcing. PED
bisa outsource beberapa fungsi seperti pembukuan dan kustodian," jelas
Arif.
Dalam pertemuan itu juga hadir Kepala Bursa Efek Indonesia
(BEI) Perwakilan Padang, Early Saputra, pengamat investasi Ryan Filbert,
perwakilan OJK Sumbar serta lainnya. Sementara perwakilan OPD Pemko Padang
yaitu Kepala Bagian Perekonomian Edi Dharma, Kabag Umum Alfiadi dan Kasubag
Dokumentasi dan Koordinasi Kehumasan Faisal Siregar.(**)