Polda Jatim bongkar praktik prostitusi online, 45 artis terlibat
Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik
prostitusi online yang melibatkan artis. Sebanyak 45 artis terlibat dalam
praktik prostitusi yang memalukan bangsa Indonesia ini.
Dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua
tersangka itu berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta.
Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka ES (37) ternyata
memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis,
yakni mencapai 45 artis. Harganya juga bervariasi. Yang termurah senilai Rp25
juta. Sementara yang paling mahal mencapai Rp100 juta. Patokan harga tersebut
tergantung dari ketenaran sang artis.
“Semua data nama-nama artis ini dibawah mucikari ES ini kami
punya. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja
satu persatu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim,
Senin (7/1/2019).
Terkait pembagian keuntungan, lanjut dia, masing-masing artis
berbeda-beda. Ada yang dipotong 25 persen untuk mucikari dan yang ada 30
persen. Rencananya, pihaknya akan memanggil artis yang menjadi anak buah ES
untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengembangan penyidikan. Pasalnya,
tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Jadi, jaringan si mucikari ini cukup besar. Dia melayani
semua daerah yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri
juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1)
junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal
296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan
atau denda paling banyak Rp15.000. (rhs)
Sumber Sindonews.com
Judul artikel : Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online