-->

Latest Post


MPA - Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Gala Dinner Peringatan 50 Tahun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Senin, 11 Februari 2019, sempat memuji soal perkembangan pariwisata Indonesia. Presiden menilai saat ini industri pariwisata memiliki potensi menjadi penyumbang devisa terbesar untuk negara.

Apalagi untuk menunjang industri pariwisata nasional, selama ini Presiden Joko Widodo memang mengedepankan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh Tanah Air. Presiden mengatakan, peluang dan industri pariwisata nasional yang bertumbuh tinggi merupakan momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik.

"Kita ini masuk 6 besar negara terindah di dunia. Kita juga masuk 10 besar negara yang wajib dikunjungi. Ini juga sebuah _brand_ yang kita punyai. _Brand_ yang ini tinggal kita garap agar pariwisata ini betul-betul bisa memberikan devisa yang paling banyak," kata Presiden di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Terkait pembangunan infrastruktur, Kepala Negara mengakui bahwa manfaat dari pembangunan tersebut salah satunya dapat dirasakan sektor pariwisata. Pembangunan diarahkan agar suatu daerah memiliki kesiapan untuk mengembangkan pariwisatanya sendiri.

"Saya setiap menginap di hotel-hotel di daerah-daerah pada 2014-2015, yang masuk ke kuping saya paling banyak adalah listrik yang _byarpet_. Bahkan ada hotel di Sumatra setengah hari hidup setengah hari mati. Bagaimana bisa berkembang hotel itu?" ucap Presiden Jokowi.

Infrastruktur berupa pembangkit listrik, jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas lainnya terus dibangun untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

"Ini perlu terus ditindaklanjuti secara paralel dengan menyiapkan infrastruktur dan memperbaiki kawasan wisata sehingga kami ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya," jelas Presiden.

Meski demikian, pembangunan infrastruktur tersebut tidak hanya ditujukan bagi pengembangan pariwisata Tanah Air semata. Kepala Negara menegaskan, di dalam pembangunan yang merata di seluruh pelosok Nusantara, terdapat tujuan lain yang lebih besar bagi kepentingan negara dan rakyatnya.

"Bagaimana kita yang di sini bisa menikmati jalan yang bagus entah di Sumatra, Jawa, atau pulau besar lain tapi saudara kita di Papua jalannya seperti ini (rusak)?" tanya Presiden.

"Inilah yang sering saya sampaikan di mana-mana, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Mulai pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, pembangunan infrastruktur mulai intensif menyentuh daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa. Hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan sila kelima dari Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani memberikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo. Penghargaan itu berupa gelar Bapak Pariwisata Nasional.

"Bapak Pariwisata Nasional diberikan karena inisiatif Bapak Presiden dalam mengembangkan pariwisata sejak jadi Wali Kota di Solo, menyejahterakan secara langsung masyarakat yang terlibat di pariwisata," tutur Hariyadi Sukamdani.

Turut mendampingi Presiden dalam acara ini antara lain, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jakarta, 11 Februari 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin



MPA,PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada  Jumat, (6/2) berhasil meringkus Dua orang bandar narkoba jenis shabu, dan dari salah satu tersangka berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol.

Pelaku pertama berinsial 'NH' yang berprofesi sebagai pedagang sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota, ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.

Selanjutnya pelaku kedua dengan inisial 'DS' berhasil diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota. DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat lantaran tersandung kasus yang sama.

Melalui tangan DS ini,  polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.

Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan merupakan kasus pengulangan, artinya sudah bisa dikatakan resedivis, dan saat hendak melakukan penangkapan salah satu tersangka hampir terjadi tembak menembak dengan petugas, ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.

Kini kedua tersangka diamankan, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ar)




MPA,JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan sangat setuju dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dihapuskannya penggunaan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan delik pencemaran nama baik dan dugaan ujaran bernada sumbang atau negatif. Hal itu, menurutnya, karena UU ITE merupakan aturan yang sangat subyektif dan rentan ditumpangi kepentingan politik, oknum birokrat dan pengusaha nakal.

"Kita sangat mendukung pernyataan Pak Fahri Hamzah terkait penghentian penggunaan pasal karet UU ITE itu untuk menjerat warga yang kritis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran bernada negatif" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain karena pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bertentangan dengan UUD, lanjut Wilson, pasal tersebut juga sangat subyektif, selalu difungsikan untuk memenuhi hawa nafsu oknum sasaran kritik yang sakit hati dan dendam terhadap pernyataan warga, termasuk wartawan. "Pasal 27 UU ITE itu, bagi manusia berakal sehat dan punya nalar yang baik, jelas-jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 F. Pasal ITE itu selama ini selalu dijadikan senjata bagi oknum sasaran kritik dan pemberitaan untuk membalas kritikan menggunakan tangan polisi, jaksa, dan hakim. Oknum tersebut sakit hati atas pernyataan yang ditujukan kepadanya, dan ingin balas dendam. Namun, karena ketiadaan argumentasi sebab daya pikirnya yang rendah, maka oknum itu ambil jalan pintas dengan lapor polisi," urai lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda ini, sambil mencontohkan kasus korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang harus jadi terpidana atas laporan oknum pelaku pelecehan baru-baru ini.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada media bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk melarang orang bicara, dan  UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU pidana umum. UU ITE hanya untuk melengkapi KUHP,  karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing, itu ada di KUHP.

"UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi Ekonomi," ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo kemarin, Minggu (10/2l).

Fahri  menegaskan UU ITE itu tidak untuk larang orang menyampaikan perasaan, aspirasi, atau pemikirannya. "Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang dan UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahun 2006-2008," tambah Fahri.

Sebelumnya, dalam paparannya di forum Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/2/2019) lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Fahri
menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan dengan dalih pencemaran nama baik," jelas Fahri.

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan, lalu dipidana dengan pasal-pasal karet di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujar politisi PKS itu.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya, lalu ditangkap dan dijatuhi hukuman atas pernyataannya itu.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," kata Fahri menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran, lalu muncul gerakan perlawanan.

Oleh karena itu, kata Fahri, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu yang menyatakan bahwa pasal di UU ITE yang terkait dengan pemidanaan seseorang akibat pernyataannya tidak boleh digunakan. "Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk kasus pencemaran nama baik," demikian Fahri Hamzah menjelaskan pandangannya di forum ILC lalu. (APL/Red)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.