-->

Latest Post



MPA,SERANG - Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Satbrimob Polda Banten) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) melakukan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, bertempat di Markas Satbrimob Polda Banten, Rabu, 6 Maret 2019. Tidak kurang dari 245 personil anggota Satbrimob Polda Banten mengikuti kegiatan tersebut.

Hadir memberikan materi penyuluhan, Kepala Seksi Pencegahan BNNP Banten, Ainul Mardhiah, S.K.M, dibantu oleh petugas tes urine, Asti Maulidiati, S.Pd dan Hapiki David. Dalam paparannya, Ainul Mardhiah yang berlatar-belakang Ilmu Kesehatan Masyarakat ini menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, setiap anggota polisi harus mengetahui dan memahami bentuk-bentuk barang haram tersebut, dan dampaknya bagi penggunanya. "Setiap anggota polisi harus tahu bentuk narkoba dan dampaknya bagi penggunanya," jelas Ibu Ainul, demikian ia sering disapa.

Polisi sebagai mitra BNN, tambah Ainul, semestinya steril dari praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Polisi harus bersih dulu dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baru kemudian kita bisa bersama-sama BNN melakukan pemberantasan narkoba di masyarakat," imbuh mantan bidan ini.

Oleh karena itu, dalam acara penyuluhan tersebut, dirangkaikan sekaligus dengan pemeriksaan urine peserta. "Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan Satbrimob Polda Banten,  dilaksanakan tes urine bagi peserta, siap?" tanya Ainul yang dijawab serempak, "Siap!" oleh para peserta.

Selanjutnya, seusai penyuluhan, sebanyak 54 orang anggota Brimob peserta acara yang diambil secara acak mengikuti tes urine. Alhasil, dari pengetesan urine peserta yang menjadi sampel, tidak terdapat seorangpun yang terindikasi pengguna narkoba alias semuanya negatif.

Kegiatan yang bertujuan untuk penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Mako Satbrimob Polda Banten itu berlangsung lancar sesuai rencana. (TEAM/Red)



PARAPAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun menindaklanjuti surat larangan truk-truk trailer fuso pengangkut pakan ikan kerambah jaring apung masuk ke Pelabuhan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, melalui jalan kelas III dari Kota Parapat, No:551.21/930/14.3/2018 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan di Parapat. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun No:551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019, yang menyatakan bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm, tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm,badan muatan sumbu terberat 8 ton.

Pada point ke-5, Surat Dishub tgl 21 Februari 2019 khusus untuk Kota Parapat, disebutkan bahwa pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.

Tetapi dari pantauan PPWI Nasional melalui PPWI Tobasa secara langsung ke terminal Parapat, ditemukan adanya kegiatan bongkar muat pakan ikan kerambah jaring apung yang beratnya puluhan ton dalam satu truk trailer fuso, pada hari ini tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 wib yang dipindahkan ke truk roda 6.

Untuk itu masyarakat setempat, sebagaimana dituturkan Remember Manik, Candra Tampubolon, Tungkot Situmorang, Kelok Sirait, Lian Tampubolon Hotman Gultom dan lain-lain, berharap agar Kapolres Simalungun, Dishub Simalungun, Camat Parapat menindak kegiatan ini demi tegaknya aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini.

Mereka juga bertanya-tanya kenapa hal ini bisa terjadi, padahal sudah jelas aturan dan peraturannya. "Ada apa dengan aparat keamanan yang bertugas di Kota Parapat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung  selama dua hari ini (saat tulisan ini diberitakan 5/03/2019 - red) dan mungkin akan berlangsung terus jika ada pembiaran," keluh salah seorang yang diiyakan rekan-rekannya.

Jadi untuk menghindari sesuatu yang tak dikehendaki, warga Parapat sangat berharap agar aparat keamanan segera menghentikan kegiatan bongkar-muat yang berlangsung di pagi hari dan sore harinya di terminal Parapat tersebut. Demikian liputan PPWI Nasional Cabang Toba Samosir. (AH/MH/Red)


BIREUEN - Ketua DPC PPWI Bireuen, Rusmadi, menyatakan sangat kecewa terhadap pihak penegak hukum. Seharusnya kasus yang dihadapi Epong Reza, salah satu wartawan media realitas tersebut tidak harus masuk ke persidangan.

Menurut Rusmadi, kasus yang dihadapi Epong Reza seperti terlalu dipaksakan. "Baru kali ini terjadi di Bireuen, wartawan di proses hingga ke pengadilan," ungkapnya kepada media ini setelah menghadiri sidang perdana Epong Reza, Selasa (5/3/2019).

"Saya sangat kecewa, kasus Epong Reza seperti dipaksakan, buktinya penangguhan tahanan saja tidak diberikan. Seharusnya Polres Bireuen jangan seperti itu terhadap wartawan, karena selama ini wartawan Bireuen sudah bermitra dengan baik," tambahnya.

"Kami sangat menghargai hukum, tetapi tidak harus seperti ini karena masalah Epong Reza bukan masalah terorisme, tetapi dia seorang wartawan. Apa salahnya jika diberikan penangguhan tahanan. Ada yang janggal dengan masalah ini," tuturnya.

Seperti diketahui Epong Reza menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen. Puluhan wartawan yang bertugas di area Bireuen turut menghadiri dan mengawal kasus tersebut.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH lalu membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan, 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.
Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di Jakarta menyampaikan pesannya agar rekan-rekan jurnalis di Bireuen terus memberikan dukungan moral kepada rekan Epong Reza dalam menghadapi masalah ini. Alumni program Pascasarjana dari Universitas Utrecht Belanda ini juga menegakan bahwa PPWI akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap hak bersuara seluruh warga di manapun, sesuai Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB tahun 1948.

"PPWI dan segenap jurnalis Indonesia akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang merupakan Hak Asasi Manusia setiap orang, terutama wartawan. Kita harus terus kawal kasus kriminalisasi Epong Reza ini, terus suarakan temuan-temuan terkait perilaku penguasa dan pengusaha yang merugikan rakyat di lingkungan masing-masing. Khusus teman-teman PPWI Bireuen, agar memberikan dukungan moral terhadap korban kriminalisasi PT. Takabeya yang diduga berkomplot dengan aparat dan perangkat hukum di sana," tegas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa, 5 Maret 2019. (MS/Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.