MPA,,PADANG
– Kepolisian Derah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan berhasil meringkus
dua kurir Narkoba antar lintas diwlayah hukumnya, dan dari tangan tersangka
diamankan lebih dari 1,5 kg narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ektasi.
Tersangka pengedar barang haram ini berinisial DI
(31) dan seorang wanita muda berinisial SA (20). Tersangka DI ditangkap Jumat
(22/3) sore di jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, Kabupaten
Dharmasraya. Dari tangan tersangka sabu seberat 23,68 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, tersangka SA diamankan pada Minggu
(31/3) di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten
Limapuluh Kota. Dari tangan SA polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu
seberat 1,494,20 gram dan 49 butir pil ekstasi.
"Daerah perbatasan Sumbar saat ini rawan, dan merupakan
daerah perlintasan narkotika, kedua tersangka diamankan di daerah perbatasan,
yang laki-laki diamankan di Dharmasraya sedangkan yang perempuan di Limapuluh
Kota," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum, dalam
pernyataan pers rillis di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019).
Penangkapan SA merupakan tindak lanjut dari
penangkapan tersangka DI, "Informasi dari DI kita kembangkan. Ternyata
benar, Seminggu kemudian kita berhasil mengungkap yang lebih besar dari tangan
SA lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi," sebutnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka merupakan kurir
yang direkrut untuk mengantarkan barang haram tersebut, ujar Kombes Pol Ma'mum.
"Modusnya mereka sama, menggunakan mobil
sewaan membawa barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru. Untuk mengungkap
jaringan di daerah kita, Polda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda
Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh," terangnya.
Atas kelakuan mereka tersebut, kedua tersangka
akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara penjara selama 20 tahun
dan maksimal hukuman mati.
(ar)