-->

Latest Post


Pada  bulan April ini SCTV kembali menggelar sebuah ajang penghargaan musik bergengsi yaitu SCTV Music Awards 2019. Sebanyak delapan kategori istimewa yang  akan dianugerahkan, antara lain Penyanyi Solo Paling Pria Ngetop, Penyanyi Solo Wanita Paling Ngetop, Grup Band Paling Ngetop, Kolaborasi Paling Ngetop, Pendatang Baru Paling Ngetop, Penyanyi Dangdut Paling Ngetop, Lagu Pop Paling Ngetop, dan Video Klip Paling Ngetop.  Pemirsa dapat memberikan dukungannya untuk para  musisi paling ngetop melalui SMS dengan format Kode Kategori (spasi) Nama Nominator kirim ke 97288 tarif Rp 2.200/SMS, Contoh : SMA1(spasi) NAMA PENYANYI. Periode polling akan berlangsung dari tanggal 29 Maret  - 25 April 2019

KATEGORI  PENYANYI SOLO PRIA PALING NGETOP

NO NOMINASI

1:  AFGAN
2 : ANJI
3 : JAZ
4 : JUDIKA
5 : RIZKY FEBIAN

KATEGORI PENYANYI SOLO WANITA PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 :  BUNGA CITRA LESTARI
2 :  ISYANA SARASVATI
3 :  MAUDY AYUNDA
4 :  RAISA
5 :  ROSSA


KATEGORI GRUP BAND PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : ARMADA
2 : FOURTWNTY
3 : HIVI!
4 : NOAH
5 : SHEILA ON 7

 
KATEGORI KOLABORASI PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : AFGAN, ISYANA SARASVATI, RENDY PANDUGO
2 : ARSY WIDIANTO, BRISIA JODIE
3 : MARION JOLA FEAT RAYI PUTRA
4 : RIZKY FEBIAN & MIKHA TAMBAYONG
5 : THE OVERTUNES FEAT MONITA TAHALEA

 
KATEGORI PENDATANG BARU PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : ARSY WIDIANTO
2 : BRISIA JODIE
3 : DEVANO DANENDRA
4 : HANIN DHIYA
5 : MARION JOLA
6 : SABYAN GAMBUS

 
KATEGORI PENYANYI DANGDUT PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : AYU TING TING
2 : LESTI
3 : SITI BADRIAH
4 : VIA VALLEN
5 : ZASKIA GOTIK

  
KATEGORI LAGU POP PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : DENGAN CARAKU (ARSY WIDIANTO, BRISIA JODIE)
2 : JANGAN  (MARION JOLA FEAT RAYI PUTRA)
3 : JIKALAU KAU CINTA (JUDIKA)
4 : MERAIH BINTANG (VIA VALLEN)
5 : TENTANG RINDU (VIRZHA)

 
KATEGORI VIDEO KLIP PALING NGETOP

NO NOMINASI

1 : JIKALAU KAU CINTA (JUDIKA)
2 : SAILOR (GAMALIEL AUDREY CANTIKA)
3 : TAK SEJALAN (VIDI ALDIANO)
4 : TENTANG RINDU (VIRZHA)
5 : WINTER SONG (ISYANA SARASVATI)


(ar)


MPA,,PADANG – Kepolisian Derah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan berhasil meringkus dua kurir Narkoba antar lintas diwlayah hukumnya, dan dari tangan tersangka diamankan lebih dari 1,5 kg narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ektasi.

Tersangka pengedar barang haram ini berinisial DI (31) dan seorang wanita muda berinisial SA (20). Tersangka DI ditangkap Jumat (22/3) sore di jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka sabu seberat 23,68 gram berhasil diamankan.

Sementara itu, tersangka SA diamankan pada Minggu (31/3) di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan SA polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,494,20 gram dan 49 butir pil ekstasi.

"Daerah perbatasan Sumbar saat ini rawan, dan merupakan daerah perlintasan narkotika, kedua tersangka diamankan di daerah perbatasan, yang laki-laki diamankan di Dharmasraya sedangkan yang perempuan di Limapuluh Kota," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum, dalam pernyataan pers rillis di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019).

Penangkapan SA merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka DI, "Informasi dari DI kita kembangkan. Ternyata benar, Seminggu kemudian kita berhasil mengungkap yang lebih besar dari tangan SA lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi," sebutnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka merupakan kurir yang direkrut untuk mengantarkan barang haram tersebut, ujar Kombes Pol Ma'mum.

"Modusnya mereka sama, menggunakan mobil sewaan membawa barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru. Untuk mengungkap jaringan di daerah kita, Polda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh," terangnya.

Atas kelakuan mereka tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.