Pakai Motor Trail Wako Padang Tinjau TPS Pemilu 2019
MPA,PADANG
– Dengan mengendarai sepeda motor trail Kawasaki KLX plat merah bernomor polisi
BA 2367 O, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah melakukan monitoring ke
sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota yang ia pimpin. Dalam aksi
tersebut, juga diikuti unsure Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkup
pemko setempat.
TPS pertama yang dikunjungi
Mahyeldi adalah TPS 11 di Kelurahan Ulak Karang Selatan. Kunjungan pun
dilanjutkan ke TPS 29 Kelurahan Gunung Pangilun dan setelah itu menuju TPS 38
dan 55 di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam peninjauan penyelenggaraan
pemilu tersebut, Wali Kota Mahyeldi terutama sekali menyampaikan terima kasih
dan apresiasi kepada masyarakat Kota Padang yang terlihat begitu antusias
menyalurkan hak suaranya ke TPS. Begitu juga bagi pihak penyelenggara Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
setiap TPS yang melihatkan keseriusannya sesuai aturan. Ia pun juga ikut
menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah suara sementara di tiap
TPS dkeberadaan para saksi, panitia pengawas pemilu (panwaslu), limnas dan
unsur penting lainnya.
“Alhamdulillah, dari setiap TPS
yang kita kunjungi kali ini, melihatkan hasil yang signifikan. Terutama sekali
semuanya tampak berjalan dengan baik dan lancar tanpa gangguan,” ungkapnya di
sela monitoring.
Lebih jauh diungkapkan, seperti
hal yang telah diwanti-wantikannya sebelum pemilu, diharapkan seluruh warga
Kota Padang yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk menunaikan
hak pilihnya di TPS masing-masing.
“Jangan kita sampai golput, satu
suara sangat menentukan kemana arah bangsa ini ke depan,” tukasnya.
Ditambahkannya, untuk pemilu 2019
ia meyakini partisipasi pemilih akan meningkat dibanding pemilu sebelumnya.
“Kita menargetkan semoga
partisipasi pemilih lebih dari 70 persn pada pemilu 2019 ini. Kita tentu
berharap, dari semua tahapan pemilu hingga pasca pemilu suasana tetap kondusif
khususnya di Kota Padang. Kepada masing-masing calon atau pendukung agar mau
menerima hasil penghitungan suara, terutama kepada pihak penyelenggara yakni
KPU, Bawaslu dan Panwaslu harus bekerja dengan benar dan sesuai aturan yang
mengatur,” tukuk wako.(tim humas)