-->

Latest Post


MPA,JAKARTA - Bertambahnya korban meninggal dunia maupun jatuh sakit para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilu 2019 silam, Kementerian Kesehatan melakukan audit medik terhadap sejumlah para petugas KPPS yang meninggal dunia.

Dalam pelaksanaan audit medik tersebut, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengungkapkan hasil audit yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, terdapat hasil temuan sejumlah petugas KPPS yang meninggal yang disebabkan karena penyakit bawaan, yang dimiliki sejumlah petugas sebelum saat pelaksanaan Pemilihan Umum.

"Dari data 18 orang diketahui penyebab meninggal dunia 8 infarkmiokap, sakit jantung mendadak kemudian gagal jantung, liver, stroke gagal pernafasan, dan infeksi otak meningitis," ungkap Menkes, Nila Moeloek setelah melakukan pertemuan tertutup terkait kesehatan petugas KPPS, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/2019).

Lebih lanjut Menkes juga menjelaskan, adanya metode audit medik yang dilakukan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para petugas KPPS yang meninggal dunia, dan dengan pemeriksaan 2.641 petugas yang jatuh sakit. Pemeriksaan audit tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni jenis audit optisiper dan dengan audit medik autopsi verbal.

"Data dari DKI yang meninggal dunia 18 orang, yang sakit 2.641, dilakukan disini (dari Kemenkes) audit medik dan optisiper faur bagi yang di Rumah Sakit kami punya angka audit medik, tapi diluar DKI juga didatangi dan dilakukan autopsi verbal."

Selain dengan menemukan indikasi akan sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia dan terjatuh sakit, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek juga merincikan bahwa adanya sejumlah petugas yang dijadikan sebagai sampling (contoh) dalam melakukan audit medik tersebut, menemukan bahwa angka tertinggi para petugas yang mengalami kedukaan, dengan rentan usia tertinggi yang berkisaran dari usia 50 tahun, hingga 70 tahun keatas.

"Jadi dari 18 data DKI, 2 meninggal dunia usia 70 (tahun), 5 meninggal dunia usia 60-69 (tahun) dan 8 meninggal dunia usia 50-59 (tahun). Jadi terbanyak usia tua," tuturnya lagi.

Adapun audit medik yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Menkes Nila, juga mengatakan bahwa audit tersebut tak hanya di lakukan pada Provinsi DKI Jakarta, namun meski hanya baru Provinsi DKI Jakarta yang telah menyerahkan hasil audit tersebut, Nila mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan masih akan menunggu dari 33 Provinsi lainnya yang belum menyerahkan hasil audit medik para petugas KPPS.

Lebih lanjut, Moeloek mengaku akan menyiapkan petugasnya untuk melakukan cek kesehatan kepada petugas KPPS yang sampai saat ini masih bertugas dan berpotensi mengalami kelelahan. Hal ini menjadi satu upaya agar tidak ada lagi peyugas KPPS yang tumbang.

"Kami tetap melihat, minta laporan setiap provinisi dari dinkes melihat audit medik dan audit verbal. Setelah mendegar banyak yg meninggal dunia kami segera menugaskan kepada dinkes untuk bantu pemeriksaan di tempat pemilu," tutup Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek. (KBRN/Team)



MPA,PADANG -  Batang air Kuranji khususnya daerah Kecamatan Pauh kota Padang Sumbar nampak sepi, biasanya sehari menjelang bulan suci ramadhan selalu ramai dikunjungi masyarakat kota Padang.

Menurut Andi salah seorang warga setempat, saat hendak memasuki bulan suci ramadhan tempat pemandian yang ada di daerah Lambung bukit, atau Batu busuk selalu ramai, dan itu terjadi sehari sebelum masuk puasa.

Namun, tahun ini semua tempat pemandian yang ada di daerah pauh tidak seperti tahun tahun sebelumnya yang biasanya ramai, kini jauh sepinya.

Alhamdulillah, kesadaran masyarakat, atau khususnya warga kota padang untuk mandi-mandi di batang air atau mandi balimau jelang bulan puasa sudah mulai menurun,terang Andi.
(Gs)


MPA,PADANG – Jajaran Polda Sumatera Barat kembali meringkus dua tersangka pengedar barang haram Narkoba jenis sabu. 

Tersangka yang berinisial N (45) adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di kota Pakanbaru Provinsi Riau, dia ditangkap di Jl. lintas Padang- Bukittinggi Pasar Usang Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 995.02 gram.

Sedangkan tersangka dengan inisial H (43) berprofesi sebagai penjual ikan yang beralamat di Tangkerang Tengah, Kota Pakanbaru, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram.

Dari pengakuan tersangka N, dia disuruh oleh tersangka H untuk membawa barang bukti dari kota Pakanbaru ke kota Padang dengan Imbalan sebesar Lima Juta rupiah setelah barang bukti sampai ditempat tujuan.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada senin (29/04/2019).

Kini kedua tersangka dikenai pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

 (ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.