Karena Bertentangan Dengan Norma Agama, Pemko Padang Tegaskan Boikot Film Kucumbu Tubuh Indahku
MPA,PADANG
– Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyurati Lembaga Sensor Film (LSF),
Komisi Penyiaran Islam (KPI) dan pihak berwenang lainnya sekaitan penolakan
terhadap penayangan sebuah film yang berjudul “Kucumbu Tubuh Indahku”.
Dalam
surat dengan nomor : 484/02.23/Kominfo-2019 ter tanggal 29 April 2019 itu, wali
kota menyampaikan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas penayangan
film garapan sutradara Garin Nugroho di kota yang ia pimpin.
“Banyak
hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita
berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan
yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di
bioskop-bioskop dan tempat lainnya," tegas wako di hadapan wartawan di
Media Centre Pemko Padang, Rabu (8/5).
"Kemudian
kepada Kementerian Kominfo kita juga menyampaikan agar dapat mencekal film
tersebut untuk tidak dapat ditayangkan di media sosial atau konten internet
lainnya. Sebab lewat 'gadget' orang juga dapat mengakses apa saja,” tambahnya.
Mahyeldi
menjelaskan, penolakan ini didasari dari berbagai pertimbangan, karena memang
tak hanya Kota Padang film ini juga telah ditentang berbagai pemerintah daerah
sebut saja Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut
wali kota yang juga seorang da’i itu, konten film tersebut jelas bertentangan
dengan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat Kota Padang yang berlandaskan Adat Basandi
Syara'-Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Selain itu juga dapat mempengaruhi
cara pandang dan membangun opini masyarakat terhadap perilaku penyimpangan
seksual sebagai perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
"Alhamdulillah
Kota Padang telah mendeklarasikan diri sebagai kota yang bebas dari maksiat dan
menolak komunitas LGBT dan sejenisnya dengan komitmen bersama yang dilakukan
para tokoh masyarakat, agama, dan stakeholder terkait lainnya.
"Jadi
penayangan film ini menurut kita dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial
di tengah masyarakat sehingga bermuara kepada terganggunya ketertiban dan
ketenteraman di Kota Padang. Kita berharap, semua masyarakat dapat memahami apa
yang menjadi perhatian kita bersama. Dan sebenarnya ini yang jadi pertanyaan
kita, karena LSF seharusnya lebih peka terhadap film yang akan ditayangkan
dengan memprotectnya terlebih dahulu" tukas Mahyeldi didampingi Kepala
Dinas Kominfo Suardi pada kesempatan itu.
Lebih
lanjut tambah wako lagi, Pemerintah Kota Padang akan komit dalam rangka
mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata
yang sejahtera, religius dan berbudaya. Di samping itu sekaligus mewujudkan
Padang bersih dari sampah, penyakit masyarakat dan maksiat.
"Maka
itu, kita perlu menjaga dan melindungi masyarakat dari perilaku penyimpangan
seksual dan hal-hal lain yang dapat memicu terjadi atau berkembangnya perilaku
penyimpangan tersebut,” tandasnya menegaskan.
Seperti
dari informasi yang beredar, dalam Film Kucumbu Tubuh Indahku tersebut memiliki
unsur mendukung LGBT. DImana menceritakan tentang penari Lengger bernama Juno.
Juno kecil diperankan oleh Raditya Evandra, sedangkan Juno remaja diperankan
oleh Muhammad Khan.
Juno yang
sejak kecil ditinggal ayahnya tersebut bergabung dengan sanggar tari Lengger
Lanang. Tanpa diduga, tarian itu membuatnya menapaki perjalanan hidup yang
berliku. Sampai pada akhirnya, Juno bisa memahami dan menerima keindahan hidup
sebagai seorang penari Lengger. Tari Lengger Lanang sendiri merupakan budaya
asli Indonesia yang berasal dari Banyumas.
Penarinya
diharuskan menampilkan sisi maskulin dan feminin dalam satu tubuh. Biasanya
tarian itu dipentaskan lelaki yang pada keseharian mengubah diri jadi
perempuan.
(David)