Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa dan Lieus Keluar dari Tahanan
Lieus Sungkharisma (kiri) dan Mustofa Nahrawardaya.
Foto/Okezone/Istimewa
MPA,JAKARTA - Polri mengabulkan pengajuan penangguhan
penahanan Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran
berita bohong atau hoaks itu telah keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya,
Senin (3/6/2019).
Tidak hanya Mustofa, Polri juga menangguhkan penahanan Lieus
Sungkharisma, anggota BPN Prabowo-Sandi tersangka kasus dugaan makar.
Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco
Ahmad mengungkapkan Polri telah menerima permohonan penangguhan penahanan
terhadap Mustofa Nahrawardaya.
"Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan
kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan pak Mustofa Nahra," kata
Dasco di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin
(3/6/2019).
Mengenai Lius, Dasco juga menyebut bahwa permohonan
penangguhannya sudah dikabulkan.
"Baik Lieus maupun Pak Mustofa Nahra sudah dikabulkan
penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar, baik dari Polda Metro
maupun Bareskrim Mabes Polri," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dasco mengakui sebagai penjamin atas penangguhan keduanya.
Dia mengaku menjadi orang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu
tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri.
"Saya penjaminnya (dua orang tersangka-red)," tegas
Dasco.
(dam)
Sumber, Sindonews.com