-->

Latest Post


MPA,PADANG – Hingga saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumatra Barat belum juga dimulai. Kapan Kepastian pembukaan PPDB tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat

Pergub tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB Online) SMA dan SMK itu masih proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Bustavidia, seperti dilansir langgam.id Selasa (18/6/2019).

“Pergubnya belum keluar. Kemungkinan keluarnya tanggal 20 Juni ini. Masalahnya, pergub ini fasilitasi dulu ke Kemendagri, sampai kini belum turun,” katanya.

Menurutnya, setelah selesai proses di Kemendagri nanti, akan segera ditandatanggani oleh gubernur dan akan memfasilitasi PPDB Online SMA dan SMK itu.

Bustavidia mengatakan, petunjuk teknis tentang pelaksanaan, persyaratan, jadwal dan lainnya sudah disediakan. Akan dijelaskan dalam pergub. Ia meminta masyarakat yang anaknya akan mendaftar SMA dan SMK agar bersabar menunggu semua proses selesai.

“Kita minta masyarakat agar bersabar terlebih dahulu. Kita harus jelas. Nanti kalau kita terima-terima saja, sementara tidak jelas dan sesuai dengan petunjuk, bisa bermasalah hukum kita ke depan,” ujarnya.

Pergub yang ditunggu itu juga mengatur zonasi yang telah dibahas Dinas Pendidikan Sumbar bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Sumbar memiliki aturan zonasi tingkat kabupaten kota, bukan zonasi tingkat wilayah sekitar sekolah berada. Zonasi tingkat wilayah, menurutnya, tidak tepat dilakukan di Sumbar karena jumlah penduduk tidak berimbang di sekitar sekolah.

“Kita tidak berbanding lurus jumlah masyarakat dengan sekolah. Kalau itu yang dilaksanakan, sekolah seperti SMA 1, SMA 2, dan SMA 10 Padang, itu pasti akan kekurangan siswa, karena jumlah KK disana sedikit,” katanya.

Menurutnya sangat jauh berbeda di sekolah yang berada di pinggiran kota Padang yang lebih banyak penduduk disana seperti SMA 12, SMA 5, SMA 6 dan SMA SMK lainnya. Untuk itu Dinas Pendidikan Sumbar menerapkan sistem zonasi tingkat kabupaten kota. (*)


MPA,JAKARTA - Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga pimpinan Komite I DPD RI kembali menggagas agar DPD RI merevisi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena dianggap sebagai biang kerok munculnya berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini. 

Sebagai Pimpinan Komite I DPD RI, Komite I mengundang dan menggelar Rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draft DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

Menurut Senator Fachrul Razi, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena dan dinamika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan telah menjadi sorotan publik. "Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran Lapas hingga pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,” tegas Fachrul Razi. 

Dirinya menilai masih ada kriminalisasi antar narapidana di lembaga pemasyarakatan; narapidana melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan; masih terjadinya pengendalian bisnis narkotika dan transaksi narkotika dari dan di dalam penjara, bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga pemasyarakatan; dan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu (mis. ruangan berfasilitas, dapat keluar-masuk rumah tahanan dengan leluasa).

“Bahkan yang disayangkan, jaminan kepastian hukum bagi upaya perlindungan   dan pemenuhan hak narapidana terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan Pembinaan yang   komprehensif agar setelah   napi keluar dan menjadi   bagian dari masyarakat agar tidak kembali berbuat kejahatan,” tegas Fachrul Razi.

Dalam rilis yang diterima media ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang memimpin jalannya RDP mengungkapkan, ada enam poin kesimpulan dari pertemuan tersebut. “Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan anggaran yang mendukung,” jelas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan bahwa Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.

“Berkaitan dengan pembenahan SDM Aparatur Petugas Pemasyarakatan, Komite I DPD RI mendorong untuk dilakukannya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas untuk menciptakan aparatur yang profesional, dan berintegritas. Berkaitan dengan peningkatan sarana-prasarana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Komite I memberikan dukungan adanya peningkatan anggaran dan pembenahan sarana-prasarana yang dapat mendukung optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam masa sidang kedepan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. (FRZ/Red)


MPA,PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi beserta jajaran menjamu kunjungan silaturahim Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Pemut Arya Wibowo dan rombongan di ruang kerja wali kota, Selasa (18/6).
Atas nama Pemerintah Kota Padang Mahyeldi mengucapkan menyambut baik kunjungan tersebut. Di samping meningkatkan silaturahim juga membicarakan beberapa hal positif baik bagi BPK Perwakilan Sumbar begitu juga bagi Pemko Padang ke depan.
"Semoga hubungan baik ini senantiasa terjaga dan meningkat lagi ke depan," ucap Wali Kota Mahyeldi dalam kesempatan itu didampingi Sekda Amasrul serta beberapa pimpinan OPD terkait.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumbar Pemut Arya Wibowo menuturkan, kunjungan ini juga dalam rangka menyampaikan Program "BPK Mendengar" kepada Pemko Padang.
"Program ini rutin kita laksanakan tiap semester, dengan maksud agar BPK dapat mendengarkan masukan dari stakeholder terkait dengan kinerja BPK yang dilakukan selama ini baik dalam hal pemeriksaan dan pengawasan terhadap keuangan negara di Provinsi Sumatera Barat. Kita harapkan adanya masukan atau hal-hal penting yang disampaikan ke kita untuk peningkatan kinerja BPK ke depan," sebutnya.
Ia menyebutkan, pada semester lalu pihaknya sudah melakukan program BPK Mendengar kepada Pemko Padang yang dilangsungkan di rumah dinas Wali Kota Padang.
"Semester lalu kita melakukannya tidak saja kepada Wali Kota Padang, namun juga kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Provinsi Sumbar dan Kajati Sumbar. Tahun ini kita juga kembali melakukannya dan salah satunya yang berkelanjutan adalah Wali Kota Padang. Maka itu kita melakukannya kali ini," tuturnya.
Lebih lanjut ucap Pemut, BPK pun juga mencoba membuka diri memberikan semacam kira-kira audit apa yang bermanfaat bagi Pemko Padang. Ia pun menawarkan setidaknya akan membuat audit tematik lokal salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
"Audit kinerja pengelolaan sampah yang kita tawarkan alhamdulillah disambut positif pak wali kota dan jajaran. Sehingga jika memungkinkan kita akan melakukannya dan mengupayakan segala sesuatunya ke depan.
Hal ini tentunya sebagai bentuk kontribusi dan peduli BPK Perwakilan Sumbar untuk perbaikan dan peningkatan kemajuan Kota Padang," tandasnya mengakhiri.(GS/David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.