-->

Latest Post


MPA, PADANG -- Pemerintah Kota Padang dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bersinergi untuk memberikan perlindungan sosial bagi setiap pekerja dan pemberi kerja. Lingkup kerjasama ini baik pada usaha besar dan menengah maupun kecil serta mikro.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandangani kedua pihak. Dalam hal ini pihak Pemko Padang oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang Padang, Yuniman Lubis, bertempat di Rumah Dinas Wako Padang, Jalan A. Yani, No. 11, Kamis (19/09/2019) malam.

Menurut Mahyeldi, jalinan kerjasama ini merupakan bentuk saling dukung terhadap optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya.

“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen Pemko Padang dalam memberikan hak – hak dasar hidup yang layak bagi masyarakat pekerja dan keluarganya,” kata Mahyeldi.

Dijelaskan Mahyeldi, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kerjasama membantu dan memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar badan usaha yang berkegiatan dan akan berkegiatan usaha mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, Pemko Padang juga sepakat terhadap kerjasama berupa kebijakan tidak memberikan pelayanan perizinan terhadap badan usaha yang telah berusaha tapi tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi badan usaha yang tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Pemko Padang mengambil kebijakan tidak akan memberikan pelayanan perizinannya,” kata Walikota Padang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rudi Rinaldi serta jajarannya.

Dia menyebut, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Terkait kerjasama ini akan disosialisasikan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk meningkatkan kepesertaan, sehingga seluruh pekerja di Kota Padang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya. (ydt)

Ilustrasi narapidana

MPA, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.

Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (19/9).

Muslim mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.

Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat akan diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Bukan PP seperti yang diutarakan Muslim.

Pemberian cuti bersyarat, lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan-jalan kemana pun. Pernyataan Arsul itu juga berbeda dengan yang diucapkan Muslim.

"Nanti itu diatur dalam Permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Misalnya, mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi para napi.

Revisi UU Pemasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.(*)




Dilasir dari CNN Indonesia dengan judul artikel : RUU Pemasyarakatan, Napi Boleh ke Mal Asal Didampingi Petugas


Photo Ilustrasi--hujan lebat di Palangkaraya

MPA  -- TIM Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang berada di Provinsi Riau telah melaksanakan penyemaian garam sebanyak 4.000 kg di daerah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan sekitar.

Berdasarkan laporan pandangan mata, petugas satuan darat yang berada di Kecamatan Bukit Kapur menginformasikan Kota Dumai hujan deras.

Sementara itu, usaha dari tim TMC Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyemai area Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Sampit, Gunungmas, Barito, Katingan dan Kota Palangkaraya juga membuahkan hasil.

Berbekal 2.400 Kg NaCl disebar di sepanjang lintasan penerbangan awan Cumulus dengan ketinggian awan mencapai 15.000 kaki. Tim tersebut melaporkan hujan deras terpantau di Pulang Pisau, Bandara Tjilik Riwut, dan Kota Palangkaraya.

Sementara itu, Jumat (20/9), sejumlah 10.000 kg Kalsium Oksida (CaO) atau Kapur Tohor Aktif untuk operasi mengurangi kepekatan kabut asap di Kalimantan sudah datang di Palangkaraya. Sedang untuk Riau sebanyak 10.000 kg kapur tohor aktif akan dikirim besok pagi.

Diharapkan dengan kombinasi operasi pengurangan kabut asap dengan kapur tohor aktif dan TMC,  hujan diharapkan turun lebih mudah sehingga karhutla dapat padam dan langit kembali biru. (*)




Dilansir dari mediaindonesia dengan judul artikel : Operasi TMC Berhasil Turunkan Hujan


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.