Antisipasi Ancaman Nasional, Panglima TNI Bentuk Tiga Kogabwilhan
Foto/Ist
MPA, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membentuk tiga
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Pembentukan Kogabwilhan ini
bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu
kepentingan nasional.
“Pembentukan Kogabwilhan secara
prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di
wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam tiga Kogabwilhan
TNI,” ujarnya saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seperti dilansir SindoNews.Com Jumat
(27/9/2019).
Menurut Hadi, pembentukan
Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai
deterrence effect terhadap berbagai potensi ancaman.
”Pembentukan Kogabwilhan ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2019 tentang Pembentukan
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort
Militer dari Tipe B menjadi Tipe A,” katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara
(KSAU) ini menjelaskan, Kogabwilhan merupakan representasi konsep kemampuan
interoperabilitas TNI yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan
TNI.
“Ancaman dan tantangan yang harus
dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga
membutuhkan keterpaduan kekuatan ketiga matra darat, laut dan udara dalam
merespons ancaman tersebut,” ujarnya.
Menurut Hadi, kehadiran ancaman
tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan,
pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat
bersifat adaptif.
“Sebagai Kotamaops TNI,
Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal apabila terjadi konflik di
wilayahnya baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari
luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI,” katanya.
Hadi menyebut, kedudukan
Makogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan
infrastruktur yang sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka
ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,
Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada
di Biak, Papua.
”Keberadaan Kogabwilhan tentu
telah diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah yang mencanangkan 35
Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan
negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI,”
tutupnya.
Makogabwilhan I berada di Tanjung
Pinang, Kepulauan Riau, dipimpin Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono
meliputi wilayah darat Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI
Jakarta, Jawa Barat dan Banten; sedangkan wilayah laut meliputi perairan di
sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Banten dan Alki-1 beserta perairan sekitarnya; sementara wilayah udara (Wilayah
di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten
dan Alki 1 beserta perairan sekitarnya.
Untuk Makogabwilhan II di
Balikpapan, Kalimantan Timur, dipimpin oleh Pangkogabwilhan II Marsda TNI
Fadjar Prasetyo dengan wilayah darat meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan
NTT.
Untuk wilayah laut meliputi
perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara,
Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan Alki-2 serta Alki-3a
beserta perairan sekitarnya; sedangkan wilayah udara yakni, di atas Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Bali, NTB, NTT dan Alki-2 serta Alki-3a beserta perairan sekitarnya.
Sementara Makogabwilhan III
berada di Biak, Papua, dipimpin oleh Pangkogabwilhan III Mayjen TNI Ganip
Warsito dengan wilayah darat mencakup Maluku, Maluku Utara dan Papua. Wilayah
laut mencakup perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan Alki-3b dan
3c beserta perairan sekitarnya; sementara untuk wilayah udara mencakup di atas
Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya. (*)