-->

Latest Post




Indosiar akan segera menghadirkan Indonesian Dangdut Awards (IDA) 2019 untuk keenam kalinya pada hari Kamis, 7 November 2019 LIVE pukul 18.30 WIB dari Studio 6 EMTEK City. 

Mengusung tema “D’Music Of My Country“, Indonesian Dangdut Awards 2019 akan menganugerahkan 10 kategori bagi para insan musik dangdut tanah air diantaranya “Lagu Dangdut Terpopuler”, “Penyanyi Pendatang Baru Terpopuler”, “Penyanyi Solo Wanita Terpopuler”, “Penyanyi Solo Pria Terpopuler”, “Penyanyi Duo/ Group/ Kolaborasi Terpopuler”, “Penampilan Kostum Dangdut Terbaik”, “Penyanyi Dangdut Sosial Media Darling”, “Penghargaan Khusus Pencipta Lagu dan Musisi Dangdut”, “Maestro Campur Sari” dan “Lifetime Achievement”.

Dimeriahkan oleh Sang Raja Dangdut Rhoma Irama  & Soneta Group, Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dewi Perssik, Soimah, Nassar, Zaskia Gotik, Via Vallen, Siti Badriah, Sodiq, Giring serta para bintang Indosiar diantaranya Fildan DA, Reza DA, Ical DA, Lesty DA, Weni DA, Evi DA, Aty DA, Putri DA, Irwan DA, Selfi LIDA,  Rara LIDA, Ridwan LIDA, Lilis BP, Jamila BP, Anna BP, Kania BP, Selvi BP, Fijo BP, Susi BP, Ratu BP, Eka BP dan Toto BP. Semakin semarak dengan dipandu oleh Ramzi, Irfan Hakim, Gilang Dirga, Jirayut dan Uyaina Arshad sepanjang jalannya acara.(*)




MPA, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap kasus perguruan tinggi ilegal yang tidak mengantongi izin pendirian dari Kementerian Riset Teknologo serta Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka merupakan suami istri sebagai pengelola kampus yakni Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika bernaung pada Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.

Penyidik Polda Sumsel menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut ijazahnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.

Hasilnya, kata Yustan, kampus itu diketahui ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.

"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ujarnya,Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada tahun 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.

"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II), Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi.

Pihaknya juga mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.

"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menjadi wewenang kami," jelasnya. (*)




Sumber SindoNews.com
dengan judul artikel : Polda Sumsel Ungkap Kasus Perguruan Tinggi Ilegal



Menhan) Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Ryamizard Ryacudu ketika serah terima jabatan (Sertijab) di Kemhan, Jakarta Pusat.

MPA, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menyalurkan gaji dan tunjangannya ke sejumlah yayasan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak melalui akun Twitternya.

Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih.

Terkait hal tersebut, sejumlah netizen memberikan apresiasi kepada Prabowo. Seperti yang dituliskan akun @FirzaFarel

Dari awal saya sdh menduga akan seperti ini.. tidak terima gaji dlm artian tidak masuk kantong beliau, gajinya disalurkan dan digunakan oleh org² atau lembaga yg membutuhkan..

@mioji8
Salut sm Pak Prabowo ???? Smoga ditiru @jokowi n sluruh mentri2 yg laen ! Jd bukti bekerja utk rakyat tanpa pamrih. Jgn cumak gembar gembor demi rakyat, tp duid digondol jg !

@Prillypriscill
Tabarakallah pak Prabowo

@UmmiYasmine
Semoga menjadi berkah buat pak @prabowo dan yang menerima nya... Aamiin.(*)






Sumber, SindoNews.com
dengan judul artikel : Gaji dan Tunjangan Prabowo akan Disalurkan ke Yayasan Kanker 


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.