-->

Latest Post



MPA, KAB SOLOK – Dalam memilih pemimpin, orang Minang sangat teguh memegang prinsip, yang dikenal dengan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai ". Adat suatu daerah harus sesuai dengan aturan Syara 'atau Syari'at. Adat tidak boleh bertentangan dengan syara' yang sumbernya adalah Kitab Allah yaitu al-Qur'an. Segala yang diperintah oleh syara ', harus digunakan dalam adat istiadat. Dengan berlandaskan ini, orang Minang akan memilih pemimpin yang sesuai dengan prinsip tersebut.

Tidak hanya itu, prinsip masyarakat Minang adalah harga diri. Bila harga dirinya terasa dilecehkan maka segala bentuk materi yang ada, tak lagi berharga. “ Indak kuniang dek kunyi indak lamak dek santan ” (Jika ingin kuning berilah kunyit, dan ingin enak berilah santan).

Saat ini, baleho berbagai nama kandidat, putra terbaik nagari tugu Ayam yang ada di Kab. Solok sudah terpampang di sepanjang jalan setiap sudut keramaian, makin hari semakin kian menarik saja. Dari masing-masing calon sukses yang siap untuk memajukan daerahnya.

Bicara soal tokoh atau sosok yang pantas untuk di Sumbar, sosok Hendra Saputra sangat dikenal dengan kepribadian 3T, yaitu “Takah, Tageh dan Tokoh”. Dirinya disebut banyak pihak, merupakan sosok yang sangat layak untuk memimpin Kab. Solok di 2020 kedepan. Sebut Datuak Bandaro Putiah, berdering Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kamis sore, (28/11/19).

Hendra Saputra untuk masyarakat Sumbar, disamping memiliki karakter 3T, kepribadiannya di anggap sangat sesuai dengan prinsip yang mendukung masyarakat Minang (seperti prinsip di atas) terutama Kab. Solok ini.

Selain menyenangi Hendra Saputra, masyarakat Kab. Solok juga sangat menyukai Mahyuzil Rahmat S.Ag. Sosok Hendra yang masih muda, energik, agamis dan rendah hati sangat menarik bagi mayarakat Kab. Solok. Sesuai pepatah Minang “ Condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak. ”(Mata akan cenderung melihat pada hal yang indah, Selera akan membutuhkan rasa yang enak), papar Datuak.

Masyarakat Kab. Solok, tidak lagi meragukan pasangan Hend RA - MAH yuzil untuk memimpin daerahnya. Pasangan RAMAH jauh sebelumnya telah dikenal religius dan rendah hati. Kepribadian 3T dan 3M juga telah melekat lama dalam diri pasangan ini, tutup Datuak Bandaro Putiah. ( Tim ).

Photo Istimewa 

MPA, KOPI JAKARTA – Pengurus Pusat Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad 21 (KAPPIJA-21) dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan bernama Konferensi Nasional bekerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Acara yang didukung sepenuhnya oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia Office itu bakal dilaksanakan di Gedung Auditorium UNJ, Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu, 11 Desember 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KAPPIJA-21, Mr. Mulyono Lodji, kepada media ini saat bincang-bincang bersama para awak media di Bilangan Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019. “Setelah sukses penyelenggaraan National Conference di Universitas Sriwijaya, Palembang, September lalu, disusul acara Regional Leaders Forum di Bali pada Oktober 2019, maka sebentar lagi kita akan menggelar National Conference II di Universitas Negeri Jakarta,” jelas Bang Moel, sapaan akrabnya.

Narasumber yang akan dihadirkan pada acara yang mengusung topik: Global Education and Environment for Sustainable Development atau pendidikan global dan lingkungan untuk pembangunan keberlanjutan itu, panitia akan menghadirkan pembicara dari Kantor JICA Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rektor UNJ, dan alumni senior KAPPIJA-21. “Kita akan menghadirkan salah satu dari tokoh Kappija senior yang saat ini sedang menjabat di kementerian dan lembaga tinggi di negeri ini, seperti Airlangga Hartarto atau Tjahjo Kumolo atau Rafdinal (salah satu Direktur di Kemendes – red), atau lainnya,” imbuh Mulyono Lodji.

Sementara itu, Sekjen KAPPIJA-21, Wilson Lalengke, yang mendampingi Presiden KAPPIJA-21 saat bincang bareng media sore tadi, menyampaikan bahwa partisipan yang diundang dalam acara konferensi nasional nanti adalah kalangan mahasiswa UNJ, tokoh pendidikan, pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta, serta alumni KAPPIJA-21. “Kita mengundang sekitar 200 peserta, dari kalangan mahasiswa UNJ, tokoh pendidikan, Pemda, dan alumni Kappija-21,” ujar Wilson Lalengke.

Wilson juga menjelaskan terkait rangkaian mata acara yang akan mengisi kegiatan konferensi nasional tersebut, di antaranya adalah pemaparan para keynote speakers dan narasumber terkait pendidikan dan lingkungan hidup, diskusi kelompok, presentase hasil diskusi kelompok, komitmen untuk aksi bersama dalam pengembangan pendidikan dan lingkungan hidup, serta penanaman pohon persahabatan. “Ya, kegiatannya antara lain presentase, diskusi, penyusunan rekomendasi untuk aksi bersama, serta menanam pohon persahabatan Indonesia – Jepang di Kampus UNJ,” tambah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Ditanya soal harapan yang ingin dicapai dari kegaitan tersebut, Mulyono dengan singkat menyampaikan bahwa berbagai kegiatan KAPPIJA-21 diharapkan bermuara pada satu komitmen bersama antara masyarakat Indonesia dengan Jepang untuk saling bersahabat dan bekerjama di berbagai bidang. “Harapannya, dari semua program kegiatan KAPPIJA-21, termasuk national conference di UNJ nanti adalah terciptanya kondisi saling pengertian, saling bersahabat, dan bekerjasama kemitraan di berbagai sektor antara bangsa Indonesia dengan bangsa Jepang,” pungkas alumni Persahabatan Indonesia – Jepang angkatan tahun 2001 itu. (APL/Red)

MPA, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11) di Jakarta.

Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan. “Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.  “Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.

DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.

Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.

Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.

Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.

Artinya, tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah menolak atau memutus kontrak kerja sama dengan media yang berbadan hukum, meskipun belum terverifikasi Dewan Pers.**




Artikel ini dilansir dari Targetindo.com 
dengan judul : SPRI : BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.