-->

Latest Post

Oleh :
Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI

Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, Dewan Pers Indonesia atau DPI akhirnya resmi disahkan melalui keputusan Kongres Pers Indonesia 2019.  Kehadiran DPI telah membawa angin segar bagi insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Reaksi keras Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atas kehadiran DPI sungguh di luar dugaan. Keberadaan DPI rupanya begitu diperhitungkan oleh Dewan Pers sehingga langsung membuat pernyataan pers yang kemudian diberitakan secara sepihak oleh jaringan media konstituen Dewan Pers tanpa ada perimbangan berita atau cover both side. 

Yosep mengancam akan melayangkan somasi terhadap DPI. Selain itu, ada upaya hukum lain yang akan diambil oleh pihak Dewan Pers.

Tanpa disadari reaksi keras Ketua Dewan Pers ini sebetulnya telah memberi penghargaan yang luar biasa atas hasil kerja yang dicapai ribuan wartawan dan pimpinan media yang berada di luar konstituen Dewan Pers. Betapa tidak, Yosep dengan beraninya membuat pernyataan yang mengagetkan semua pihak. 

Pembentukan DPI dituding adalah upaya kejahatan berupa pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap itu membuat publik jadi tahu betapa arogannya Dewan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tadinya kita berpikir bahwa Dewan Pers tidak akan menggubris terbentuknya DPI karena selama ini kerap menggembar-gemborkan di berbagai media mainstream bahwa organisasi-organisasi pers yang berada di Sekber Pers Indonesia adalah bukan konstituen Dewan Pers. 

Seolah-olah pergerakan Sekber dan ribuan wartawan di daerah tidaklah penting bagi Dewan Pers. Dan ketika ditanggapi berlebihan justeru berdampak positif bagi DPI karena makin viral di mana-manna kelahiran DPI termasuk ke telinga elit politik. Yosep perlu mendapat jempol kali ini.

Yosef mungkin tidak mengerti dan mengetahui sejarah bahwa ada beberapa organisasi pers yang ada di Sekber adalah Konstituen Dewan Pers yang ikut mendirikan kembali Dewan Pers pada saat dibubarkan dan terbitnya Undang-Undang Pers yang baru pada tahun 1999.

Serikat Pers Republik Indonesia dan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia adalah contoh dua organisasi pers, dari sekian puluh organisasi pers, ketika itu yang ikut membidani pembentukan Dewan Pers pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000. Sepertinya Yosep perlu membuka dokumen yang ada di Dewan Pers pasca berlakunya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ada puluhan organisasi pers yang tercatat menjadi konstituen Dewan Pers dan tercantum pada website resmi Dewan Pers selama bertahun-tahun. Namun di era Bagir Manan menjadi Ketua Dewan Pers, nama-nama organisasi pers tersebut menghilang.

Pengurus Dewan Pers yang ada sekarang juga lupa bahwa pada 14 Maret 2006 terdapat 29 Ketua Umum organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers membuat kesepakatan Penguatan Peran Dewan Pers melalui keputusan Sidang Pleno II Lokakarya V yang dihadiri 29 Organisasi dan Dewan Pers.

Aneh bin ajaib, hampir seluruh organisasi pers yang ikut membidanani berdirinya Dewan Pers dan ikut memberi penguatan terhadap Dewan Pers tersebut kini tidak diakui lagi sebagai konstituen Dewan Pers. Padahal, Dewan Pers munggunakan keputusan Penguatan Peran Dewan Pers dari organiasi-organisasi tersebut untuk mendapatkan legitimasi.

Sejarah mencatat, Keputusan Penguatan Peran Dewan Pers tersebut justeru dipakai sebagai senjata Dewan Pers untuk menghilangkan hak-hak konstitusi organisasi-organisasi pers tersebut untuk tetap menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers.

Sekarang ini pengingkaran dan penolakan yang dilakukan Dewan Pers terhadap perusahaan-perusahaan pers dan organisasi-organisasi wartawan yang berbadan hukum telah disikapi secara bijaksana dan konstitusional melalui pembentukan Dewan Pers Indonesia sebagai jawaban atas penolakan tersebut.

Kita perlu bercermin pada fakta ini bahwa tidak ada satu orang atau satu lembaga manapun di negeri ini yang berani atau tega menghina dan melecehkan profesi tukang jual bakso, tukang jual ikan, dan pedagang kaki lima- yang meski kerap dijumpai berjualan di tempat yang salah- dengan sebutan abal-abal. 

Pemerintah malahan dengan begitu intens berupaya menyediakan lokasi berdagang dan dukungan pembiayaan modal bagi para pedagang atau pelaku UKM tersebut. Namun, apa bedanya dengan profesi wartawan yang disandang oleh wartawan media online di luar konstituen Dewan Pers.

Wajarkah di negeri yang beradab ini warga negara yang memilih berprofesi sebagai wartawan, dikatakan abal-abal oleh sebuah Lembaga bernama Dewan Pers. 

Adakah anak bangsa di negeri yang merdeka ini boleh dihina dengan sebutan abal-abal tanpa memberi solusi ?

Pada akhirnya kita wartawan, media, dan seluruh organisasi pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers perlu bertanya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H. Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan, Ketua DPR RI Bambang Susatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali, SH, apakah itu upaya kejahatan dan pengangkangan terhadap UU Pers jika kita (organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum) membentuk Dewan Pers Indonesia karena tidak diakui Dewan Pers ? Undang-Undang Pers pasal berapa yang menyebutkan Dewan Pers sebagai lembaga tunggal ?
Perlu diketahui Kongres Pers Indonesia telah menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya :

1. Kongres Pers Indonesia 2019 adalah merupakan tindak-lanjut dari hasil pelaksanaan Musyawarah Besar Pers 2018 yang dihadiri oleh sekitar 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia di Gedung Sasono Adiguno Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, 18 Desember 2018.m

2. Bahwa terdapat 43.000 Perusahaan Pers berskala kecil masuk dalam kelompok Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dan ratusan ribu wartawan berada di luar konstituen Dewan Pers.

3. Bahwa puluhan ribu UKM Media dan ratusan ribu wartawan (bukan konstituen Dewan Pers) tidak terlayani proses verifikasi dan sertifikasi kompetensi yang kini terancam dibredel dan dikriminalisasi oleh Dewan Pers.

4. Bahwa 12 organisasi pers berbadan hukum yang bergabung di Sekretariat Bersama Pers Indonesia bersepakat menghimpun dan mewadahi 43.000 UKM Media dan ratusan ribu wartawan tersebut dalam rumah Dewan Pers Indonesia.

5. Bahwa keberadaan media on-line yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  berlu diberi payung hukum melalui lembaga Dewan Pers Indonesia.

6. Bahwa Dewan Pers Indonesia perlu dibentuk untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam :

-mengimplementasi peraturan organisasi tentang Keanggotaan dan Sertifikasi Kompetensi, dan Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan dalam Kongres Pers Indonesia 2019.

-memverifikasi 43.000 perusahaan pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

-memfasilitasi 43.000 perusahaan pers mendapatkan belanja iklan nasional dari total 150 Triliun Rupiah setiap tahun.

-melayani ratusan ribu wartawan lokal di luar konstituen Dewan Pers mengikuti proses sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi bukan dari LSP yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

-melayani masyarakat di daerah malapor atau mengadu terkait pemberitaan pers melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi, sehingga laporan atau aduan masyarakat tidak perlu lagi jau-jauh ke Dewan Pers di Jakarta atau ke kantor polisi untuk penyelesaian sengketa pers.

7. Bahwa dibentuknya Dewan Pers Indonesia sebagai lembaga yang independen adalah bagian dari implementasi pasal 15 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Undang-Undang tersebut  tidak mengamanatkan wadah tunggal Dewan Pers, serta memberi hak konstitusi kepada organisasi-organisasi pers memilih Anggota Dewan Pers yang independen

8. Bahwa Anggota Dewan Pers Indonesia yang terpilih berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia 2019 perlu ditindak-lanjuti sesuai Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk dikaji dan semoga disetujui. Sekarang ini nasib puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan dan pimpinan media bergantung pada keputusan presiden.

 Mari kita tunggu kebijaksanaan apa yang akan diambil Presiden menyikapi rekomendasi yang akan kita serahkan ke Presiden sesegera mungkin.

Yang pasti di akhir tulisan ini perlu ditegaskan kembali bahwa kehadiran Dewan Pers Indonesia adalah jawaban untuk melawan tirani Dewan Pers.

Penulis adalah : Sekretaris Sekber Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI


 Photo Istimewa

MPA, PADANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang menerima satu unit mobil ambulance dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Padang.

Satu unit mobil ambulance itu diserahkan oleh Head of Network & Service PT. BNI Wilayah Padang, Iwan Affandi kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dikediaman resminya, jalan A. Yani, Kamis (12/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan kontribusi nyata BNI Wilayah Padang terhadap pelayanan kesehatan di kota ini. “Semoga dengan adanya bantuan satu unit mobil ambulance ini akan semakin meningkatkan akses layanan kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang,” harapnya.

Mahyeldi menambahkan, Pemko Padang kedepan akan mencoba memberikan pelayanan kesehatan kerumah-kerumah masyarakat. "Kita akan berkoordinasi dengan Puskemas, bagaimana layanan yang diberikan  dapat menjangkau rumah-rumah masyarakat terutama layanan kepada lansia. Semoga hal ini dapat terwujud," harapnya lagi.

Lebih jauh dijelaskannya, dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat akan dapat mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Padang. Sebagaimana arahan Presiden melalui Kementrian kesehatan bahwa setiap daerah  harus lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 "Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada BNI Wilayah Padang atas bantuan yang telah diberikan. Semoga BNI akan semakin jaya lagi dalam memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat," paparnya mengakhiri.

Sementara itu, Head of Network & Service PT. BNI Wilayah Padang, Iwan Affandi mengatakan, penyerahan satu unit mobil ambulance ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR BNI kepada Kota Padang.“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian BNI kepada Kota Padang sebagaimana Padang merupakan tempat wilayah operasi dari BNI,” jelasnya.

Ia menambahkan, BNI kedepan bertekat akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang. "Dan semoga pelayanan yang akan kami berikan nantinya akan memberikan kemajuan pembangunan di Kota Padang,” imbuhnya.

Penyerahan satu unit mobil ambulan ini juga disaksikan oleh Direktur RSUD dr. Rasidin Herlin Sridiani, Kepala Bapenda Alfiadi, Kabag Humas Edi Dharma, beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemko Padang, dan jajaran managemen BNI Cabang Padang. (Md/ *).


Photo Istimewa

MPA, KAB SOLOK – Terkait opini yang muncul di media online dengan judul artikel “Jika Anda Jadi Bupati, Apakah Sudah Mengerti Kebutuhan Rakyat?”. ini, jawaban dari Birokrat Muda Hendra Saputra, SH, M.Si dan Tokoh Agamais Buya H. Mahyuzil Rahmat, S.Ag.

Berbeda dari sebelumnya. Kali ini Hendra Saputra, SH, M.Si menanggapinya masih dalam kontek uji materi public. Sebagai bakal calon Bupati, dirinya semakin tertarik untuk menjawabnya.

Sebelumnya saya acungkan jempol kepada Bung Awan atas tulisannya mempertanyakan tentang Kebutuhan Rakyat seperti yang dimaksudkan”. Ujar Hendra Saputra di Posko RAMAH (HendRA–MAHyuzil), Jumat (13/12/19).

Menurut Hendra, pertanyaan itu cukup unik dan menantang untuk dikupas “Bukan hanya saya saja, namun semestinya juga dijawab oleh bakal calon Bupati lainnya. Kenapa?, karena bersifat semi teknis yang mengukur kemampuan seorang pemimpin (Bupati) dalam mengatur pola kerja pemerintah daerah meliputi jajarannya”, ungkap Hendra membuka jawaban kepada media ini.

Merujuk pada apa yang disampaikan bung Awan dalam opininya, ada beberapa point pertanyaan yang dirumuskan meskipun singkat namun cukup jelas.

Pertama, strategi meningkatkan mutu pendidikan selain menggunakan Dana Bantuan Orientasi Siswa (BOS) atau dari pemerintah pusat.

Usai berfikir sejenak, Hendra paparkan jawabannya. Dirinya mengatakan, Dana Bantuan Orientasi Siswa (BOS) atau dari pemerintah pusat (Banper). Itu memiliki peran yang luar biasa dalam meningkatkan mutu pendidikan bangsa ini semenjak program tersebut di adakan. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan selaku pemerintah bersama masyarakat adalah mengawasinya!. Diluar itu, Bupati musti mengutamakan akses dan fasilitas sumber daya sekolah yang ada. Dengan begitu, BOS yang diperankan oleh pusat disambut oleh pemerintahan daerah dengan cara memaksimalkan segala elemen yang terkait untuk pendidikan rakyat, serta melakukan berbagai terobosan agar pendidikan dimudahkan di segala sisi.

“Bupati memiliki mesin yang bisa difungsikan untuk mengelola daerah dengan baik, yakni OPDnya”. Dalam hal ini, OPD yang akan dimaksimalkan adalah Dinas Pendidikan. Hal itu dapat terlaksana sepenuhnya, tergantung bagaimana kepiawaian dan kemampuan pemimpinnya (Bupati).

Kedua, bagaimana cara mengatur jaminan kesehatan masyarakat yang tidak sempat mengurus atau memiliki BPJS. Untuk menjawab pertanyaan ini, Hendra menyampaikannya secara singkat.

“Pertama, makisimalkan pelayanan puskesmas. Pastikan rakyat mendapatkan pengobatan yang terbaik. Kedua, benahi dan tingkatkan kualitas RSUD dari segala hal. Ketiga, bantu rakyat agar mengerti serta mendapat kemudahan dalam mengurus BPJS”, ujarnya.

Sedangkan untuk pertanyaan ketiga yang dilontarkan yakni tentang “Apa gagasan untuk mengimbangi kualitas akhlak dan budaya yang dipengaruhi oleh kemudahan teknologi internet saat sekarang ini”,  dijawab oleh H. Mahyuzil Rahmat S.Ag sebagai bakal calon wakil Bupati Solok yang berpasangan dengan Hendra Saputra.

Dikatakan Mahyuzil, gagasan yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu, mengatur system komunikasi dibawah dinas Kominfo. Selain itu, peningkatan nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan di tengah-tengah masyarakat yang tentunya dalam hal ini, remaja lebih diprioritaskan.

“Sebagai generasi penerus, remaja atau kaula muda sangat perlu diperhatikan dan di ajak menggunakan internet secara positif, tanpa mengurangi semangat serta kemauan mereka dalam kemudahan teknologi informasi saat ini”, paparnya.

H.Mahyuzil menambahkan bahwa peran serta organisaisi kemasyarakatan di tingkat kabupaten hingga ke tingkat nagari, musti mengkampanyekan positif ber-internet, “Positif berinternet itu sama dengan menjaga lingkungan dan masa depan kita”. Bila perlu, dampingi generasi penerus bangsa ini agar ikut serta saling bahu membahu menguatkan soliditas sesama mereka untuk mengantisipasi internet negative dikalangan masyarakat, tambahnya.

Kemudian Hendra dan Mahyuzil menjawab pertanyaan terakhir tentang “Gagasan peran pemerintahan Kabupaten ke depan dalam memakmurkan desa desa dengan mensinergikannya bersama Anggaran Dana Desa”.

Kata Hendra, jika Walinagari (kepala desa) memiliki pengetahuan yang bagus mengenai tata cara atau petunjuk teknis pengelolaan dana desa secara keseluruhan, ditambah dengan dukungan dari pemerintah daerah, maka dengan sendirinya kehidupan nagari tersebut akan menjadi makmur.

Lalu Mahyuzil dalam kesempatan itu juga ikut menjawabnya. “Support mereka (Walinagari) untuk menjadi pemimpin yang cerdas, berwawasan dan kreatif, sehingga potensi yang tidak ada menjadi ada. Artinya, mereka mampu memberikan terobosan yang luar biasa dalam mengelola nagarinya”, tutup Mahyuzil.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok HendRA-MAHyuzil yang disingkat RAMAH, mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas pertanyaan yang dilayangkan oleh Bung Awan secara umum. Menurutnya, hal ini sangat positif mengundang ketertarikan para kandidat memaparkan sejumlah pemikiran cerdasnya untuk kepentingan masyarakat kepada kalayak pembaca media (publik). “Jika ada kesempatan, silahkan bung Awan datang ketempat saya berdiskusi tentang masa depan rakyak Kab. Solok yang kami cintai, Wassallam..”, pungkas Hendra mengakhiri. (red).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.