-->

Latest Post

Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin upacara peresmian Pusat Informasi Maritim (Pusinformar) TNI di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (06/01/2020). Acara peresmian dimulai dengan upacara pukul 08.30 WIB di lapangan Gatot Subroto, Mabes TNI.

Dalam kegiatan ini Panglima TNI selaku inspektur upacara juga menandatangani tanda diresmikannya pembentukan Pusinformar. Peresmian ini sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Pusinforma yakni Kolonel Laut (P) Andi Abdul Aziz.

Panglima TNI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tantangan sangat besar dalam bidang maritim. Terlebih laut Indonesia menjadi lalu lintas perekonomian dunia dengan nilai ekonomi besar setiap tahunnya.

"Indonesia memerlukan upaya pengelolaan wilayah laut secara terintegrasi yang menggabungkan seluruh potensi sumer daya yang menjadi stakeholder kemaritiman," Tegas Panglima TNI. Menurutnya salah satu bentuk sederhana dari sinergi tersebut adalah integrasi informasi dan upaya meningkatkan kesadaran bidang maritim.

"Maka itu dirasa perlu dibentuknya Pusinformar dalam mendukung tugas TNI di perairan nusantara dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder," Terang Panglima TNI.

Upacara ini juga dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Siwi Sukma Aji, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf TNI Angakatan Darat Letjen TNI Tatang Sulaiman, Kepala Basarnas Marsdya Bagus Puruhito, perwakilan dari BMKG, serta perwakilan dari beberapa Atase Pertahanan.

Pusinformar merupakan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab kepada panglima TNI. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pusinformar dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan dibina oleh Kepala Staf Angkatan Laut.

Pusinformar bertugas memelihara dan meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi. Kolaborasi ini dilakukan antar pusat informasi maritin nasional dan internasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (*)


Mengulas tentang pernikahan, memang menarik dan sangat berkesan. Setiap orang mengerti apa itu pernikahan, tetapi tidak semua memahami akan makna dari sebuah pernikahan dan mengarungi kehidupan setelahnya.

MPA, KAB SOLOK - Upik Mardi menggelar resepsi pernikahan putra kesayangannya, “Umar Fajli dengan Widya Ningsih” putri ke empat dari pasangan A Firman dan Lela Wati. Pernikahan ini berlangsung di Sukarami, Kabupaten Solok, Minggu (05/01/20). Dibalik kemeriahan pernikahan tersebut, terlihat kesederhanaan yang menggambarkan kesan nan indah bagi kedua mempelai.

Selain diramaikan oleh para tamu undangan, Hendra Saputra SH, M.Si dan Buya H. Mahyuzil Rahmat, S.Ag (Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok) juga ikut menghadiri pesta pernikahan anak kemenakan rang Sukarami ini.

Kehadiran Hendra Saputra SH,M.Si dan Mahyuzil Rahmat, S.Ag, merupakan kebanggaan dan kebahagian tersendiri bagi pasangan penganten sekaligus keluarga mempelai. Begitu juga masyarakat setempat, “Kami sudah sangat mengenal dekat kedua Tokoh kebanggaan masyarakat Negeri kami ini “, celetuk salah seorang tamu undangan kepada teman sebelahnya.

Kepada pasangan pengantin, Hendra Saputra berharap “Semoga Allah SWT memberi berkah, menurunkan kebahagiaan dan menyatukan kedua mempelai dalam kebaikan”. 

Dikatakan Hendra, menikah merupakan salah satu cara menyempurnakan agama. Dengan menikah, maka anjuran wajib dalam agama telah terpenuhi. Jadi salah satu tujuan pernikahan ialah, menyempurnakan ke imanan seorang muslim dalam beribadah.

“Pernikahan adalah ibadah yang begitu suci dan mulia. Suka duka disaat pacaran bukanlah apa-apa. Sementara dalam ikatan pernikahan, sepenuhnya akan jadi lebih berlipat, baik suka maupun duka. Semoga kekuatan cinta pasangan ini mampu menjadi perisai dalam rumah tangga dan bisa melindungi dari segala perihal yang buruk”, tukas Hendra, mendoakan.

Dalam berumahtangga, papar Hendra, untuk bisa memperoleh keturunan yang shaleh dan shalehah. Maka didiklah dengan cara yang sesuai ajaran islam. 

“Kalian sudah menemukan bagian dari tubuh kalian, maka berusahalah menjadi pasangan sempurna dalam ikatan pernikahan. Mudah mudahan kebahagiaan kalian akan diperlengkapi bersama dengan hadirnya si buah hati yang taat kepada orangtua dan Allah SWT, serta berguna bagi bangsa ini”. Tutur bakal calon Bupati Solok Hendra Saputra, berpesan.

Dikesempatan yang sama, Buya H. Mahyuzil Rahmat S.Ag (Bakal Calon Wakil Bupati Solok), dengan untaian bahasanya yang dikenal ramah, juga ikut mendoakan “Semoga anak kemenakan kita Umar Fajli dengan Widya Ningsih, dapat memahami dan melaksanakan masing masing kewajibannya sesuai ajaran Islam”, paparnya.

Dipaparkannya lagi, memahami kewajiban antara suami dan istri dalam berumahtangga, merupakan hal yang patut diketahui dan dijalani. Sebab, kewajiban tersebutlah yang nantinya akan menjadikan mahligai rumahtangga berbuah baik dan rukun. Dengan mengetahui kewajiban sebagai seorang suami ataupun istri, maka akan membuat keluarga menjadi harmonis serta tetap terjaga keberlangsungannya.

Seorang istri, kata Buya Mahyuzil, memiliki peranan yang sangat penting. Selanjutnya, terdapat juga kewajiban nan harus dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Salah satunya ialah, setia dan taat kepada suami. 

Sebaliknya, kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami kepada sang istri. Salah satunya adalah menafkahinya lahir bathin, melindungi, bertanggungjawab penuh dan seterusnya. Terang Buya Mahyuzil sembari menyampaikan doa dan beberapa tips cara berumahtangga yang benar sesuai syariat Islam, untuk kedua mempelai. (Tim).

Ketua PPWI Wilson Lalengke

MPA - Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!

Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat,  Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tentang saya yang "katanya" hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) "Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik". Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.

Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)

Catatan saya (Wilson Lalengke)

1. Artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan 'hak jawab' rekan Romlan ini dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan.

2. Terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media. Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB. Demikian juga, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya.

3. Pada hakekatnya, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan. Persoalan UKW ini menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke PN Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta membatalkan Keputusan PN Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers. Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW - melalui LSP-LSP yang ditunjuknya - dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada.

4. Soal jenjang pendidikan SMP, Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi.

_Terima kasih._


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.