-->

Latest Post


MPA, KAB SOLOK  - Di Minang ini ada beberapa kriteria yang disukai masyarakat terkait karakter atau kualitas yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Begitu juga di Kabupaten Solok.

Seorang pemimpin wajib memiliki kapasitas dan kapabilitas. Terlebih di era globalisasi yang serba terkoneksi. Namun, apakah  kedua kualitas ini sudah cukup? Jawabannya, tentulah belum.

Dikatakan Nazaruddin Datuak Rajo Nan Gadang selaku Pengurus LKAAM Kab. Solok, Kamis (06/02/20), menyikapi hal sedemikian. Kualitas non teknis lain yang musti dipunyai oleh seorang pemimpin agar tidak lost control dalam memimpin, harus dimiliki. Antara lain : 

Pertama ialah "Kesantunnan". Tak bisa dipungkiri bahwa masyarakat tidak menyukai sikap arogan atau prilaku kasar seorang pemimpin. Baik dalam perkataan maupun perbuatan. Masyarakat menyukai kehalusan budi, kelembutan tutur bahasa dan keramahan sikap.

Sebaliknya, bila seorang pemimpin berlaku kasar apalagi mencaci. Tentunya orang (objek) akan sakit hati. Maka dari itu Kesatunnan seorang pemimpin, menjadi tolak ukur utama, kata Datuak.

Manusia tidak hanya terdiri dari jasmani atau raga saja. Namun memiliki perasaan halus yang disebut rohani atau jiwa. Maka sikap santun keseharian pemimpin dalam bersosial dengan masyarakatnya merupakan "Kewajiban".

Kedua, “Memiliki Sifat Kasih Sayang”. Sifat ini wajib hukumnya dimiliki oleh pemimpin manapun di muka bumi ini. Seorang pemimpin tidak boleh memperlakukan rakyatnya dengan ketidak adilan, apalagi meremehkannya. Mereka yang terpinggirkan, tidak boleh dipandang sebelah mata atau di anggap ‘Sampah Kota’, pungkasnya.

Pemimpin musti menyayangi rakyatnya. Keluhan mereka harus didengar, ditampung dan dicarikan solusinya. Bersikap tegas boleh boleh saja, namun ketegasan itu tidak meski menanggalkan rasa/sifat kasih sayang.

Yang ketiga adalah “Pandai Mengendalikan Diri”. Seorang pemimpin harus punyai kesabaran agar mental tidak lepas control ketika melihat yang tidak beres. Kalaupun harus marah, jangan sampai kemarahan diluar kendali, seperti dengan memaki atau bersikap kasar lainnya, papar Datuak.

Pemimpin yang bijak, bakal mampu mengendalikan amarahnya. Sikap wibawa yang dimiliki, akan menjaga harga dirinya di mata rakyat. Bagaimanapun juga harga diri seorang pemimpin wajib dijaga, supaya yang dipimpinnya menaati berbagai aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah.

Tantangan berat seorang pemimpin dalam menjalankan amanah rakyatnya, sangatlah besar. Ketika di hadapan rakyat, posisinya adalah sebagai orang nomor satu. Namun ia harus mampu menjadi contoh baik atau panutan, tukas Datuak.

Seorang pemimpin harus bisa mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan tekanan. 

Ke-empat “Akhlak“ Kepemimpinan. Akhlak yang disyariatkan dalam Islam diantaranya; malu melakukan perbuatan buruk, tidak menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain. Jujur atau Amanah, bertanggung jawab, suka berbuat kebajikan. Tidak suka yang berlebih-lebihan, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Menghormati orang lain, baik yang muda maupun yang sudah tua dan suka bersilaturrahmi. Yang paling utama adalah “ Selalu Bersyukur kepada Allah SWT” dan lain sebagainya, pungkas Datuak Nazar.

Menyikapi kriteria sosok pemimpin seperti diatas, Hendra Saputra SH, M.Si (Bakal Calon Bupati Solok) oleh sebagian besar masyarakat, mendapatkan kepercayaan tinggi.  Aura tokoh agama dalam dirinya (Hendra) dianggap sebagai tulang dari “Tubuh” kepemimpinan sebenarnya. Tutup Nazaruddin Datuak Rajo Nan Gadang, salah seorang tokoh agama di Kab. Solok.

Beberapa hari lalu, dari hasil survei kecil kecilan Tim Media dan LSM di banyak nagari yang ada di Kab. Solok. Fakta jujur menyebutkan, ternyata buah bibir masyarakat mengatakan bahwa popularitas Hendra Saputra, SH, M.Si menempatkan empati dan respon yang tinggi.

Selain disebut sebagai Birokrat Muda 3T (takah, tageh dan tokoh). Kepribadian baik yang dikagumi masyarakat, yakni mengenai latar belakang ilmu ke agamaannya (Hendra). Aura tokoh agama didalam dirinya, sering di anggap ummat sebagai tulang dari “Tubuh” kepemimpinan yang sebenarnya.  (TIM).

Oleh: Ecevit Demirel (ede)
Ketua Forum Eksekutif Media (FEM)

NARKOBA berikut segala dampak buruknya terhadap kelangsungan hidup generasi penerus bangsa benar-benar menjadi musuh utama di Provinsi Sumatera Barat. 

Tingginya atensi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya, semakin menegaskan sikap "anti narkoba" di provinsi yang juga identik dengan sebutan "Ranah Minang" ini. Daerah dengan koloni yang secara turun temurun kental tatanan adat dan agamanya, yang hingga saat ini berpegang teguh pada falsafah "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". 

Khusus pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya, komitmen jajaran Polda Sumbar tak perlu disanksikan lagi. Demi membebaskan wilayah hukumnya dari bahaya tindak penyalahgunaan narkoba, setiap upaya "pengembangan pasar" narkoba di provinsi ini diberangus. Mulai dari sekedar penikmat, pengedar hingga bandar besarnya, ditumpas oleh jajaran Polda Sumbar. 

Segenap jajaran Polda Sumbar, baik tingkat Polres maupun Polsek-polsek yang tersebar di Sumbar, seolah berpacu mengungkap lalu mengembangkan kasus tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum masing-masing. Celah bagi upaya-upaya negatif "merusak" generasi muda di Ranah Minang kian hari kian sempit. Dibuktikan dengan terus meningkatnya angka pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkoba bulan per bulan selama tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya oleh jajaran Polda Sumbar. 

Secara berkala pula kasus-kasus narkoba yang terungkap diekspos ke mass media, baik media lokal maupun nasional. Sebuah dedikasi dan rangkuman prestasi yang patut diberi applaus! 

#Pengungkapan Sepanjang Januari 2020

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar melalui eksposnya kepada awak media di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (6/2/2020), sepanjang bulan Januari 2020 saja jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumbar berhasil mengungkapkan sebanyak 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 158,18 gram, ganja 17,3 kilogram dan "pil setan" ekstasi sebanyak 5 butir.

Diungkapkan Stefanus, setidaknya ada tiga tersangka dengan BB cukup besar. Mereka adalah RF, AK dan AC.

Dua tersangka, RF dan AK, diciduk pihak kepolisian di pinggir Jalan Ummi Rasuna Said, Kelurahan Pincuran Tujuh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Diketahui RF merupakan warga Komplek Bayamas Blok F.1 Nom 1 RT. 005/ RW.003, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sementara AK tercatat sebagai warga Padang Baru Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dari tangan tersangka, kita sita satu paket besar sabu dalam plastik klip warna kuning seberat 99,96 gram," papar Stefanus.

Sedangkan satu lainnya yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumbar  dengan BB cukup besar adalah tersangka AC (38), warga Perumahan Bungo Mas Blok Gg. 6 RT. 04 RW 12 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Urai Stefanus, tersangka AC dibekuk petugas setelah mendapat laporan adanya pengedaran narkoba di kawasan Koto Tangah. Setelah ditangkap, dari tersangka AC disita 20 paket narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 15.242,34 gram, satu unit timbangan, satu unit sepeda motor Honda Revo BA 4325 F dan satu unit handpone merk Strawberry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.


MPA, JAKARTA - Kementerian Pertanian mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memenuhi potensi pasar produk peternakan yang masih terbuka luas. Salah satu komoditas dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW). 

Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian). 

“Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia. Produksi kita mencapai sekitar 79,55% produksi sarang burung walet dunia. Dari segi penjaminan, kita dorong semua produsen memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)," ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, 7/2/2020. 

Berdasarkan data BPS, data ekspor sarang burung walet Indonesia tahun 2018 adalah sebanyak 1.291,9 ton dengan nilai USD 291.233.100 atau setara dengan 4,077 triliun. Sedangkan selama rentang waktu Januari sampai dengan November tahun 2019, Indonesia telah mengekspor 1.128,3 Ton sarang walet atau setara dengan 4.472 Triliun (Pusdatin Ditjen PKH 2019).

Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong. 

"Ekspor SBW ke Hongkong mencapai 48% dari total ekspor Indonesia, menyusul Vietnam 28%, dan China 10%," tambah Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu dan daya saing sarang burung walet adalah melengkapinya dengan NKV. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian. 

"Sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sebanyak 2633 unit usaha bidang peternakan telah memiliki NKV, termasuk 64 unit usaha sarang burung walet," imbuh Ketut

Dalam rangka mendukung Gratieks, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan ekspor SBW sebesar 30% pada tahun 2020 menjadi 1.466 ton, dan meningkat menjadi 2.200 Ton pada tahun 2022. 

"Untuk meningkatkan daya saing, kita dorong terus agar produk SBW tersertifikasi NKV, dan ekspor SBW ke depan akan lebih diarahkan kepada produk yang sudah diolah atau yang sudah mengalami proses pencucian," pungkasnya. 

Narahubung: 
Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si., 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.