-->

Latest Post

Photo Istimewa

PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH tadi pagi, menyerahkan piagam penghargaan kepada personel yang berprestasi di jajaran Polda Sumbar, Senin (17/2).

Personel yang mendapatkan penghargaan ialah AKBP Dony Setiawan, S.Ik, Kompol Yusep Dwi Prasetya, S.Ik, AKBP Cepi Noval, S.Ik.

Ketiganya mendapat penghargaan berupa pin emas, perak, dan perunggu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/1764/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Prof .H.M. Tito Karnavian, Ph.D.

Penyematan pin emas ini, diberikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, disela upacara bendera bulanan Polda Sumbar, di halaman Mapolda.

Hal ini lantaran terpilihnya sebagai Juara di Tingkat Polda dalam pemilihan Polisi Teladan / Role Model, Sebagai Penggerak Revolusi Mental Dan Pendorong Tertib Sosial Di Ruang Publik.

AKBP Dony Setiawan terima penghargaan Pin Emas sewaktu dirinya menjabat sebagai Kapolres Solok Kota, Kompol Yusep menerima pin perak sewaktu Kasubbagselek Bagdalpers Rosdm Polda Sumbar, dan AKBP Cepi Noval menerima pin perunggu sewaktu menjabat Kapolres Padang Panjang.

Kemudian, penghargaan dari Kapolda Sumbar kepada Kompol Rico Fernanda (Kapolsek Pauh Polresta Padang) bersama 8 personel lainnya mendapatkan penghargaan di bidang operasional atas ungkap Pelaku kasus Penipuan yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigjen yang bertugas di Propam Mabes Polri.

Selanjutnya, AKP Gusdi (Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar) bersama 17 orang lainnya mendapatkan penghargaan bidang operasional terhadap penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata api.

Terakhir, Pembina I Joni R, S.Pd (Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumbar) diberikan penghargaan bidang sosial budaya khususnya dalam hal dakwah agama Islam di lingkungan Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, pemberian penghargaan yang diserahkan oleh Kapolri dan Polda Sumbar ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri.

"Khususnya dari kami jajaran Pejabat Utama Polda Sumbar terus komit. Disamping memberikan punishmen (hukuman), dan kita komit memberikan reward penghargaan kepada anggota kita," ujarnya usai memberikan penghargaan.

Kapolda menerangkan, akan untuk terus memberikan semangat kepada anggota yang lainnya untuk meningkatkan prestasinya. 

"Sambil mengingatkan kepada anggota yang lain kalau ada yang melanggar ini loh ada hukumannya. Sedang untuk reward nya sendiri kan bervariasi," jelasnya.

Jenderal bintang dua di pundaknya tersebut menambahkan, nantinya penghargaan yang diberikan tersebut dapat meningkatkan karir personel yang bersangkutan.

"Penghargaan-penghargaan ini tentu akan berkontribusi pada kinerja, kemudian meningkatkan karir yang bersangkutan kita berikan kesempatan nanti untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih baik," pungkasnya.(*)

Bidhumas Polda Sumbar


MPA, PADANG – Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Korem 032/Wbr Kolonel Kav Mukmin, S.I.P mewakili Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo membuka secara resmi Pelatihan Berbasis Kompetensi Prajurit Korem 032/Wirabraja Kerjasama Dengan Balai Latihan kerja (BLK) Padang bertempat di Aula BLK Padang Jl. Raya Sungai Balang, Bandar Buat, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat,Senin (17/2).

Ini merupakan tindak lanjut hasil kunjungan Korem 032/Wbr ke BLK Padang beberapa waktu lalu sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan, keahlian dan keterampilan prajurit jajaran Korem 032/Wbr.

Dengan diikuti 64 pesonel se jajaran Korem 032/Wbr sebagai peserta, latihan berbasis kompetensi ini dibuat dalam beberapa kelas kejuruan, yaitu kelas Teknologi Informasi Komputer (TIK) 16 orang, kelas Autocad 16 orang, kelas Instalasi Listrik 16 orang dan kelas Mesin Bubut Manual 16 orang, yang rencananya akan berlangsung selama satu bulan.

Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Kunto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasiintel Korem 032/Wbr Kolonel Kav Mukmin menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan suatu wadah untuk meningkatkan kemampuan dan transfer skill bagi prajurit Korem 032/ Wbr dalam menghadapi era industri 4.0.

Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini teknologi berkembang dengan sangat pesat. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan diri untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) prajurit yang sesuai dengan tantangan era industri 4.0 dengan cara memiliki ketrampilan dan melatihnya. Salah satu caranya adalah lewat pelatihan dan kursus bagi prajurit TNI, terang Danrem.

Danrem berharap dengan adanya kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan prajurit sehingga mampu menjadi orang yang mengikuti perkembangan teknologi serta nantinya bisa menjadi prajurit yang kreatif dan inovatif dalam menciptakan hal hal baru yang berguna untuk mendukung dan menunjang keberhasilan tugas pokok TNI AD, khususnya Korem 032/Wirabraja.

Sementara itu Kepala BLK Padang, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M. meminta para peserta menyiapkan diri untuk serius dalam pelatihan. “Semoga dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam kehidupan masing-masing dan ilmu yang sudah dipelajari nanti bisa dikembangkan lagi dan hasilnya bisa digunakan dan bermanfaat kepada masyarakat,” harapnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kasiintel Rem 032/Wbr Kolonel Kav Mukmin S.I.P, Kasdim 0312/Padang Letkol Arh Priyo Iswahyudi,  Ka BNNP diwakili Yusral, Dinas dari BLK Payakumbuh diwakili, Dandenma Korem 032/Wbr, Pasipers Rem 032/Wbr, Ka Infolahta Rem 032/Wbr, Para Danramil mewakili Kodim dan para staf dari BLK Padang.(Pen 032)


GUNUNG KIDUL – Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan, semakin menyengat. Hal ini terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang melibatkan AN di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewah Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, Kamis (13/2/2020) lalu, membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung. Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan. Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan – red) untuk memenjarakan wartawan AN.

JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid). JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika ingin dikonfirmasi terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat.

Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat, menilai  bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. Menurutnya, JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan. Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuar para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri.

Diungkapkan Imam, bahwa perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan. “Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak. Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, lanjut Imam, AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun. “AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu. “Saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan. Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan – red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” jelas Imam.

Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut.

Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN, sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (IST/Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.