-->

Latest Post


PADANG - Demi mewujudkan Unitas Padang sebagai Kampus Asean Entrepreneural university, maka jalinan kerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, swasta, lembaga bisnis, lembaga nirlaba dan perguruan tinggi baik nasional maupun internasional merupakan agenda utama yang akan dikerjakan secara berkelanjutan oleh Rektor Unitas Padang, Sefris Yonaldi. 

Bertempat di Haryono room Unitas Padang digelar workshop tentang kewirausahaan sosial dengan pemateri dari kimia farma dan Sahabat Alam dan dihadiri oleh 200 peserta mahasiswa dan dosen. sekaligus MOU antara Unitas Padang dengan Lembaga Sahabat Alam (LSA). Dimana kerjasama ini nantinya akan menyediakan labor praktek wirausaha sosial bagi mahasiawa dan para dosen, Selasa (8/2/2020).

Dengan adanya kegiatan ini akan memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa sebagai wirausahawan. Kegiatan ini nanti akan menyediakan lulusan yang memiliki skill, ketrampilan  yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan kerja, yang terpenting setelah tamat menjadi sarjana S1 mereka akan beroreantasi menjadi jobcreator.

Visi misi Unitas Padang merupakan bentuk respon terhadap kebijakan, Mas Nadiem Makarim Menteri Kemendikbud tentang Kampus merdeka dan merseka belajar.

Hal ini dikatakan Nadiem bahwa kebijakan ini sebagai komitmennya untuk mencetak pemimpin masa depan, serta bentuk implementasi visi-misi Presiden Joko Widodo, yaitu menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. 

Artinya apa yang kita pelajari apapun yang kita lakukan itu sering kali hanya starting poin kita. Lalu kenapa kita tidak mengebiri kemerdekaan mahasiswa kita untuk melakukan berbagai macam hal di luar prodi di luar kelas, di luar kampus. Inilah namanya kemerdekaan mahasiswa," kata Nadiem.

Nadiem mencontohkan kegiatan dua semester di luar kelas seperti magang atau kerja praktik dan juga mengajar di salah satu sekolah di daerah terpencil. Selain juga melakukan riset dengan dosen ataupun membantu mahasiswa S-2 atau S-3 melakukan penelitian.

"Mahasiswa itu bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu projects independent study. Mereka bisa berkontribusi di desa selama satu tahunan atau melakukan projek desa. Tukar belajar antara universitas dan mancanegara. Satu semester abroad, satu tahun abroad, bisa," kata Nadiem. (Pras)

JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sepenuhnya mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan Sekretaris Jenderal H. Fachrul Razi, Rabu (19/2/2020) dalam pernyataan sikap PPWI terhadap pernyataan Dewan Pers bersama Underbow-nya atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Wilson menambahkan, dikeluarkan pernyataan tersebut mengigat beredarnya secara luas undangan jumpa pers Pernyataan Sikap Bersama PWI, IJTI, AJI dan LBH Pers, pada Selasa 18 Febuari 2020 yang memuat beberapa poin berkenaan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan pernyataan mereka bersama Dewan Pers yang seolah-olah mewakili seluruh wartawan Indonesia.

Ditegaskan Wilson, Dewan Pers, bersama segelintir organisasi pers underbow-nya tidak dibenarkan mengklaim diri mewakili masyarakat pers Indonesia. Apalagi kata Wilson, jumlah konstituen Dewan Pers hanya secuil saja dibandingkan dengan ratusan ribu wartawan dan jutaan pewarta warga yang tergabung dalam berpuluh-puluh organisasi pers berlegalitas Kementerian Hukum dan HAM yang tidak menjadi follower dan tidak mengakui eksistensi kepengurusan Dewan Pers saat ini.

Sambungnya, sehubungan dengan hal tersebut, dimaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pernyataan sikap bersama beberapa organisasi pers yang dimotori Dewan Pers tersebut tidak mewakili suara masyarakat pers Indonesia.

Akan tetapi, hal itu merupakan suatu pemikiran sesat yang dikembangkan oleh segelintir organisasi underbow Dewan Pers selama ini yang menyimpang dari ketentuan UU No. 40 tahun 1999 terkait kewenangan Dewan Pers. 

"Dari 21 pasal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat atau huruf pun yang memberikan kewenangan bagi Dewan Pers untuk membuat peraturan teknis tentang pers," tegas Wilson.

Dewan Pers, tambahnga, bukanlah regulator pers. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU No. 40 tahun 1999, pembuatan dan penetapan peraturan teknis bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers masing-masing untuk menjadi pedoman teknis kewartawanan bagi anggota di internal organisasi masing-masing. 

"Di organisasi pers inilah makna kemerdekaan dan independensi pers itu dipatrikan, sebagai kanalisasi suara rakyat yang merdeka dan berdaulat, terhindar dari kepentingan politik, kekuasaan, agama, suku, ras, dan anasir sektarian lainnya," ujarnya.

Secara umum, tambahnya lagi, PPWI mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut. (JML/Red)


PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meresmikan pemakaian Musala Al Istighfar yang terletak di Jalan Taruko Rodi, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, dengan diresmikan musala ini diharapkan masyarakat setempat lebih giat lagi melaksanakan ibadah kepada Allah Swt terutama dalam melaksanaan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah.

"Ramaikanlah musala ini untuk shalat berjamaah, baca Quran dan kegiatan keagamaan lainnya. Bawa anak-anak sehingga musalah akan ramai dan ini sangat penting untuk mengikat hati anak-anak kita ke masjid," jelas Wawako.

Menurutnya, dengan ramainya musala atau masjid disuatu daerah akan dapat menolak bencana. Ramainya musalah menandakan suatu penduduk itu beriman sehingga Allah Swt tidak akan menurunkan azab kepada mereka.

"Untuk itu ramaikanlah terus masjid musala sehingga tempat kita akan terhindar dari bencana dan bahaya-bahaya lainnya," ulas orang nomor dua di Kota Padang itu.

Wawako Hendri juga berpesan kepada para orang tua untuk selalu memerhatikan pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak terjerumus kedalam pergaualan bebas yang dapat merusak masa depan mereka.

"Jika mereka lambat pulang tanya mereka, kenapa lambat pulang, main kemana, main dengan siapa sehingga anak-anak kita betul-betul diawasi," katanya.

Terakhir, Wawako Hendri mengharapkan, masyarakat Kelurahan Koto Lua khususnya, Kota Padang umumnya untuk terus mengimplementasikan program '18-21' didalam keluarga.

"Program ini sangat positif untuk mendekatkan anak-anak dekat dengan orang tua. Sehingga anak-anak akan merasakan sepenuhnya kasih sayang orang tua sehingga mereka lupa dengan pergaulan-pergaulan yang dapat merusak mereka," tukuknya.

Sementara itu, Camat Pauh Jasman mengatakan, sangat menyambut baik dengan berdiri musala Al Istighfar ini. Dengan berdirinya musala ini berarti bertambah pula sarana ibadah di Kecamatan Pauh.

"Rawat, jaga dan gunakan sebaiknya mungkin untuk beribadah kepada Allah Swt," pesannya.

Sementara itu, mewakili Ketua Pengurus Masjid Al Istighfar Yani menyampaikan, Musala Al Istighfar berukuran 9 kali 9 meter dibangun berkat bantuan dana dari anggota DPRD Kota Padang Rafdi dan suwadaya masyarakat setempat.

"Alhamdulillah suwadaya masyarakat setempat terkumpul lebih kurang Rp.60 Juta dan siraman dana Anggota DPRD Kota Padang Rafdi lebih kurang Rp.30 Juta.Hari berkenan Waki wali Kota Padang Bapak Hendri Septa meresmikan pemakaian musala ini. Mewakili masyarakat setempat kami ucapkan terimakasih atas kedatangan bapak," ujarnya.

Hadir dalam peresmian musala tersebut, Anggota DPRD Kota Padang Rafdi, Camat Kecamatan Pauh Jasman, Lurah Koto Lua Sabir, Ketua LPM Zainal, Ketua RW 01 Edwar Rajo Alam, Ketua RT 04 Nofriadi, Pengurus Mushala Al-Istighfar, Babinsa-Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, alim ulama dan bundo kandung. (Mul/Humas Padang

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.