-->

Latest Post


JAKARTA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Barat, KBP Audie S Latuheru, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah, Kamis (20/02/2020). Acar sertijab berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz  diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bondowoso, Polda Jawa Timur. Sementara jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat diemban oleh Kompol Ronaldo Maradona.

Selain itu, Kapolsek Palmerah Kompol Ade Rosa akan menduduki jabata baru sebagai Kasie nego Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolsek Palmerah akan diduduki oleh Kompol Supriyanto.

Dalam sambutannya, KBP Audie S Latuheru menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dan harus terjadi sebagai bagian dari siklus manajemen sumber daya manusia dalam organisasi.

“Selain sebagai implementasi dalam rangka pengawasan dan pengembangan organisasi, juga sebagai bentuk pembinaan karier bagi perwira Polri,” ucap Audi dalam arahannya.

Tantangan tugas kedepan, lanjut penyandang pangkat melati tiga ini, tidak akan mudah. Bahkan sebaliknya akan semakin kompleks dan tidak ringan. “Untuk itu perlu antisipasi dan responsi cepat, tepat serta akurat terhadap kemungkinan segala perkembangan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, negara dan masyarakat,” tambah Audi.

Pada bagian lain arahannya, Audi menekankan agar para anggota Polri wajib memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. “Berikan pelayanan publik yang lebih Responsif, Modern, dan Profesional. Cegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum agar makin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Audi. (APL/Red)


JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang direncanakan berlangsung pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 April 2020 mendatang. Rekernas yang akan digelar di Jakarta itu adalah dalam rangka koordinasi, konsolidasi, dan pengembangan personil kepengurusan organisasi PPWI di seluruh wilayah nusantara.

Selain itu, rekernas juga sekaligus akan menjadi wadah bagi para pengurus dan anggota PPWI untuk bertukar pikiran, ide dan pengalaman dalam rangka merumuskan program kerja tahun 2020-2021 mendatang, baik untuk tingkat nasional maupun untuk masing-masing kepengurusan di daerah.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dalam kiriman releasenya ke media ini, Jumat, 20 Februari 2020. "DPN PPWI melalui Panitia Pelaksana akan segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, pada 4-5 April 2020 mendatang. Rakernas akan digelar di Jakarta," ujar Wilson.

Acara pembukaan Rakernas direncanakan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2020, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6, Senayan, Jakarta Pusat. "Kawan-kawan PPWI se-Nusantara sangat berharap Bapak Presiden berkenan hadir dan membuka acara tersebut," imbuh Wilson.

Dari rancangan rundown acara yang dikirimkan ke redaksi, para peserta Rakernas akan diberikan pembekalan oleh beberapa pembicara. Selain Presiden Jokowi yang akan menjadi Keynote-speaker, acara akan diisi dengan pemaparan tentang strategi dan kebijakan nasional di bidang pengelolaan informasi oleh Pemerintah Pusat, penanganan narkoba, terorisme, dan program pemantapan Ideologi Pancasila. Peserta juga akan diberikan materi manajemen dan pengembangan organisasi, serta manajemen dan entrepreneurship pekerja media massa.

Sementara itu, Sekjen PPWI Fachrul Razi menjelaskan bahwa para peserta yang diundang hadir diantaranya adalah ketua dan pengurus DPD PPWI Provinsi, ketua dan pengurus DPC PPWI Kabupaten/Kota, Koordinator Simpul PPWI Kecamatan, dan Anggota PPWI Se-Indonesia. "Rakernas ini terbuka untuk seluruh pengurus dan anggota PPWI yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni peserta dan peninjau," ujar Fachrul Razi yang juga adalah Senator DPD RI dari Aceh itu.

Adapun ketentuan dan persyaratan umum bagi  peserta dan peninjau, antara lain adalah setiap peserta membawa surat rekomendasi dari DPD/DPC/Simpul PPWI masing-masing wilayah. Setiap peserta tentu saja harus memiliki ID Card PPWI yang masih aktif (valid). "Bagi anggota PPWI yang di wilayahnya belum ada kepengurusan DPC/DPD atau Simpul, dapat langsung meminta rekomendasi dari DPN PPWI," tambah Fachrul.

Selanjutnya, para peserta diharapkan mendaftarkan keikutsertaannya ke panitia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan mengirimkan formulir pendaftaran ke email panitia dan/atau via grup WA yang dibuat khusus untuk acara ini. "Pendaftaran peserta penting, agar panitia dapat mempersiapkan pelayanan kawan-kawan peserta dengan baik," pungkas kandidat Doktor bidang ilmu politik ini.

Pada bagian lain, Ketum Wilson Lalengke meminta kepada para peserta untuk membawa 1 set uniform resmi PPWI (baju kemeja dan topi) dan pakaian olahraga saat mengikuti acara nanti. "Nanti ada kegiatan outbond di Sentul, jadi perlu baju olahraga,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.

Untuk informasi lebih lanjut, sekiranya ada yang belum jelas benar, kiranya dapat ditanyakan langsung kepada Panitia melalui email: panitia.rakernas.ppwi@gmail.com, atau SMS/WA ke 081371549165 (Shony), 085772004248 (Wina), 085777990005 (Marsono), atau kirim pesan via 

JAKARTA  –  Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij yang sedang ditangani Resmob Polda Metro Jaya sampai juga ke telinga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Ketum DPP PAMI John F. Rumengan Ketika Menemui Mahfud MD Sebelum Dilantik Menjadi Menkopolhukam

Bahkan informasi mengenai penahanan kedua tersangka yang dilakukan polisi atas laporan pencemaran nama baik dari Rektor Unima Paulina Runtuwene sudah pula disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD. Kedua tersangka dilaporkan  memposting foto-foto di akun facebook terkait  aksi demonstrasi PAMI di sejumlah tempat di Jakarta  untuk mendesak Menristekdikti dan Presiden melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dianggap mencemarkan nama baik pelapor.

Menanggapi informasi tersebut, Mahfud menyarankan agar bukti-bukti tentang Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian. "Untuk membuktikan keduanya (tersangka) benar silahkan keluarga temui polisi dan serahkan bukti-bukti dari Ombudsman tersebut," kata Mahfud menjawab konfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis (20/02/2020) malam.

Mahfud juga sempat menanyakan nama rektor yang melaporkan kasus tersebut serta kronologis permasalahan sehingga kedua tersangka bisa ditahan.

Menutup pembicaraan, Mahfud meminta pihak keluarga tersangka bersabar sambil menunggu penyelesaian proses di Kepolisian. (DPI)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.