-->

Latest Post



JAKARTA, - Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(1/3/2020)

Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.

Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
  

Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL  terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.

Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.

Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon.

Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.
  
Menurut Herzon,  hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang.

Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka.

Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.

Selanjutnya disampaikan pula, permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya.

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.

"Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.

Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH  saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.

"JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya," pungkasnya.


Sumber : DPI


TANAH DATAR (SUMBAR) - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melantik dan mengukuhkan Kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Tanah Datar. Acara pengukuhan yang diawali dengan atraksi Tari Gelombang oleh sekelompok remaja itu berlangsung di Ballroom Hotel Emerse, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis 27 Februari 2020.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, akhirnya Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang PPWI di kabupaten yang terletak di tepian Danau Singkarak itu bisa terwujud. "Perjuangan dan persiapan kawan-kawan PPWI Tanah Datar ini cukup panjang dan melelahkan. Namun hari ini terbayar sudah dengan adanya acara pelantikan pengurus," ungkap ketua panitia, Ardoni usai acara kepada pewarta media ini.

Acara dimulai sekira Pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan lagu Kebàngsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, prosesi pelantikan pengurus dilakukan oleh Ketum PPWI Wilson Lalengke dengan diawali pembacaan naskah pelantikan. Seluruh rangkaian prosesi itu disaksikan langsung oleh perangkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Tanah Datar.

Dalam sambutannya, Ardoni menyampaikan ucapan salamat datang kepada Ketua Umum Wilson Lalengke beserta rombongan yang telah menyempatkan diri hadir di Tanah Datar Bumi Luhak Nan Tuo. "Terima kasih kepada Bapak Wilson Lalengke yang telah menyempatkan diri hadir memenuhi undangan kami, meski  di tengah-tengah kesibukan dan kondisi masih lelah karena beliau baru pulang dari Thailand," kata Ardoni.

Ardoni juga menyampaikan laporan terkait pembentukan DPC PPWI Tanah Datar dan persiapan acara pelantikan itu. "Acara ini diadakan dalam rangka mengukuhkan kepengurusan DPC PPWI Tanah Datar sekaligus sosialisasi organisasi ke tengah-tengah masyarakat, serta untuk menjalin silaturahmi diantara warga PPWI yang ada di Sumatera Barat. Dalam pelaksanaan acaranya, kita semua semata-mata mengharapkan riidho Allah SWT," imbuh Ardoni.

Di akhir penyampainnya, Ardoni bermohon kepada Ketua Umum dan Bupati Tanah Datar sekaligus membuka acara secara resmi dan memberikan arahan-arahan serta wejangan yang bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan organisasi PPWI kedepannya.

Adapun susunan pengurus yang dilantik, yaitu Dewan Pembina: Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, Dandim 0397 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Kejari Tanah Datar dan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Datar. Dewan Penasehat: H. Abbas Kumar Daud dan dr. Afrizal Hasan.

Sedangkan jajaran Dewan Pengurus adalah: Ketua Mon Hendri, Wakil Ketua I Dedi Satria, Wakil Ketua II MUhammad Taufik, Wakil Ketua III Ardoni Ernanda, M.Ag, Sekretaris Silvanus, Wakil Sekretaris Mittiarni, Bendahara Azmi Fuad, dan Wakil Bendahara Domi Agustin.

Kepengurusan juga diperkuat dengan beberapa anggota pengurus, yakni: Ahmad Muzaky, Edi Indra, Eky Permana, Freddy, Hendru LB. Sutan Pamenan, Ismet Kurdatu, Jonnes, Maryati, Mailudin, Nurhilmi dan Z.Z. Effendi Dt. Malako.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Mon Hendri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat atas bimbingan serta arahan yang telah dan akan diberikan. "Terima kasih sudah setia mengiringi langkah perjuangan DPC PPWI Tanah Datar sehingga berhasil dideklarasikan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tanah Datar hari ini," ujar Mon Hendri.

Ketua DPC juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan seperjuangan yang tergabung dalam PPWI Tanah Datar atas partisipasinya dalam menyukseskan dan memperjuangkan PPWI Tanah Datar sehingga berhasil mencapai puncak pengukuhan dan pelantikan Kepengurusan DPC PPWI Tanah Datar.

Mon Hendri juga mengatakan, kedepannya akan memperjuangkan dan mengembangkan organisasi PPWI, sehinga keberadaan PPWI di tengah-tengah masyarakat Tanah Datar benar-benar bermanfaat sesuai dengan motto ‘’PPWI Tanah Datar Hadir untuk Menampung Informasi Warga Demi Menuju Kesejahteraan Bersama’’.

‘’Ada beberapa program yang telah kami rancang bersama kawan-kawan PPWI Tanah Datar, salah satunya kita akan mendirikan stasiun radio yang untuk sementara waktu kita berkerjasama dengan Diskominfo Tanah Datar,"’ kata Mon Hendri.

Di akhir penyampaiannya, Mon Hendri berharap agar rekan-rekan anggota PPWI Tanah Datar sama-sama berjuang menyatukan persepsi, menyatukan visi misi demi kemajuan dan perkembangan organisasi  kedepannya.

Hadir dalam acara pelantikan, Bupati Tanah Datar beserta seluruh jajaran Forkopimda, Kapolres Tanah Datar, Kadis Pendidikan Riswandi, Dandim 0307 Tanah Datar, dan Ketua DPRD Tanah Datar. Selain itu, undangan di internal PPWI, hadir Ketua dan anggota PPWI Sijunjung, Ketua dan anggota PPWI Solok, Perwakilan PPWI Siak, Riau, Ketua dan jajaran pengurus DPD PPWI Sumatera Barat, serta senior PPWI Tanah Datar H. Abbas Kumar Daud.

Dari kalangan organisasi masyarakat, terlihat hadir Ketua  Laskar Merah Putih (LMP) Mada Sumbar, Hamzah, juga srikandi LMP bersama belasan anggota LMP lainnya. Turut hadir pula sejumlah penggiat jurnalistik dan media professional se Tanah Datar (Z.Z.Dt.Malako/Red)


PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meletakkan batu pertama pembangunan Masjid/Musala Al- Hidayah yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (27/2/2020).

Masjid/musala tersebut digagas oleh Majelis Dzikir Al-Hidayah (MZA) Asia Fasifik Perwalian Sumatera Barat yang perwalian untuk Kota Padang.

Turut Hadir dikesempatan itu, Syekh Maulana Muhammad Said Sulaiman, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Anggota DPRD Kota Padang Azwar Sari, Rustam Efendi, UPT.1 Irigasi Air Dingin Dinas PUPR Kota Padang Oky Syamdilova, Jamah Majelis Zikir Al Hidayah di lingkup Sumbar dan Kepulauan Riau, unsur Forkopimka Setempat serta tamu undangan lainnya.

Wawako Hendri dalam arahan menyampaikan apresiasi dan sangat menyambut baik pembangunan Masjid/Musala Al Hidayah. Menurutnya, dengan akan dibangunnya masjid/musalah oleh Majelis Dzikir Al-Hidayah (MZA) Asia Fasifik Perwalian Sumatera Barat ini tentunya akan bertambah sarana ibadah di Kota Padang.

"Atas nama Pemko Padang kami akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan seperti ini. Kami mendoakan semoga pengerjaan pembangunan dapat segera dilaksanakan dan dapat segera bermanfaat untuk warga sekitar," terangnya.

Selanjutnya, Wawako Hendri mengharapkan dukungan dari Majelis Dzikir Al-Hidayah (MZA), khususnya yang berada di Kota Padang untuk bersama-sama memperhatikan perkembangan generasi muda.

Seiring dengan tingginya animo masyarakat menjadikan Kota Padang sebagai tujuan. Apakah tujuan bisnis, parawisata dan tujuan lain, tentu akan dapat mengiring masuknya perilaku-perilaku menyimpang ke Kota Padang.

"Kenakalan remaja, begal, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas. Maka dalam hal ini kami mengharapkan peran Majelis Dzikir Al-Hidayah (MZA) untuk mengatasi perilaku-perilaku tersebut sehingga masa depan generasi muda akan selamat," ulasnya.

Wawako mengingatkan, jika pemerintah maupun masyarakat saat ini tidak memikirkan bagaimana menyelamatkan generasi muda dari perilaku-perilaku menyimpang, maka yakinlah masa depan generasi muda tidak akan baik.

"Hari ini kami sangat bahagia dengan adanya Majelis Zikir Al Hidayah akan membantu pembangunan di Kota Padang terutama dalam membangun generasi muda yang baik untuk bangsa dan negara," pungkasnya. (Mul/Humas Padang)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.