Dua Pelaku Bakal Nyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan
JAKARTA, - Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz
Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua
orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan
Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir
Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News
dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan
kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah Yogyakarta dan kedua pelaku sudah
resmi ditetapkan sebagai tersangka.(1/3/2020)
Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi
dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO
dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar,
dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24
Maret 2017.
Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah
dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan:
B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan
nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya
sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik
untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit
II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam
surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor:
B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga
melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul
dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL
terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat
persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN
Btl.
Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai
keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim,
namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi
keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh)
orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak
penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan
hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan;
“Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi
nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul
selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, dan
terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul terungkap
dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah
sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang
menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.
Menurut Herzon, hal
tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky
ditahan secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang
di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar
subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan
tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung
menjadi tersangka.
Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres
Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan pula, permasalahan hukum yang
dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan
APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya.
Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky
mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak
hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.
"Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu
hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak
hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan
keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap
mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna
Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim
anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak
pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
"JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis
hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli
yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa
ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz
yang melakukan penghinaan terhadap saya," pungkasnya.
Sumber : DPI