Operasi Antik Polda Sumbar Jerat 170 Tersangka
PADANG – Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar
jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dimulai tanggal 7 hingga 20 Februari
2020 membuahkan hasil, Sebanyak 170 orang tersangka tindak penyalahgunaan
narkoba, jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, terjerat, dan telah diamankan.
Senin (2/3/2020), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar
Kombes Pol. Ma'mun, Dalam press conference di Mapolda Sumbar mengatakan,
Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba.
Dari 170 orang tersangka yang diamankan, 96 kasus tindak
penyalahgunaan narkoba ditangani oleh sejumlah Polres di Sumbar. Polresta
Padang ungkap sebanyak 20 kasus.
"Polda sendiri mengungkap
13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya yang
terlibat operasi antik," ungkap Ma'mun, didampingi Kabid Humas Polda
Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol. Ma'mun, merinci, Polres Payakumbuh mengungkap 11
kasus dengan 14 tersangka. Polres Bukittinggi 7 kasus dengan 11 tersangka,
Polres Solok Kota mengungkap 6 kasus dan mengamankan 8 orang tersangka.
Kemudian Polres Tanah Datar mengungkap 5 kasus dengan 8
tersangka dan terakhir Polres Pesisir Selatan menyibak empat kasus dengan empat
orang tersangka. Sisanya, hasil tangkapan 13 polres yang tidak terlibat dengan
operasi antik.
Dari 170 tersangka itu, barang bukti (BB) narkotika yang
berhasil disita Polda Sumbar meliputi 79,58 kilogram ganja, 729,75 gram sabu-sabu,
serta 15 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus yang paling menyita perhatian dalam
gelar Operasi Antik kali ini, adalah penangkapan dua pengedar
ganja, BO (25) dan Z (36), di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang,
Rabu (12/2/2020) sore. Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita, ungkap Ma'mmun. (Red)