-->

Latest Post

PADANG - Senin, 30 Maret 2020 Walikota Padang mengeluarkan Instruksi Walikota Padang No. 20 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Padang. Yang mana dalam surat instruksi Wako tersebut dinyatakan, bahwa instruksi diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi Pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang.

Dalam Instruksi Wako No. 20 tahun 2020 ini ada tiga instruksi yang diajukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang. Adapun tiga instruksi tersebut adalah Kesatu, Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (Malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Kedua, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ketiga, Pemberlakuan Instruksi ini berlaku untuk seluruh Wilayah Kota Padang.

Terbitnya Instruksi Wako ini banyak menuai respon Pro dan Kontra dari masyarakat. Ada yang mempertanyakan, ada yang menyebut “aneh”. Dan bahkan  ada juga yang mengatakan bahwa instruksi Wako ini dibuat tergesa-gesa dan sedikit keluar dari substansi inti latar belakang dibuatnya instruksi ini, yaitu pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang. Seperti yang disampaikan Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kota Padang, Arman Hadi kepada wartawan.

Menurut Arman Hadi, kita sedang menghadapi wabah, bukan sedang krisis keamanan. Yang namanya wabah atau virus, mau itu pagi hari, mau itu malam hari, virus tersebut tetap eksis di Kota Padang, “Jangan sampai keluarnya Instruksi Wako No.20 tahun 2020 ini malah menjadi salah arti bagi masyarakat. Instruksi Wako ini bisa menimbulkan pandangan masyarakat bahwa mereka di siang hari bebas untuk keluar berkumpul dan ngapain saja”, terang Arman Hadi.

Lebih lanjut menurut Arman Hadi pembatasan jam keluar masyarakat dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB ini bisa menimbulkan bermacam polemik di Masyarakat. “Kita tahu sendiri, induak induak ka pasa mulai setengah tiga dini hari sudah mulai beraktivitas, baik itu yang menjual hasil kebun, ataupun yang berjualan di siang hari, karena proses jual beli sayur mayur terjadi sebelum subuh. Belum lagi saudara saudara kita yang berprofesi sebagai Ojek Online, jika diatas Pukul 22.00 WIB masih ada yang pesan Go-Food gimana?”

“Masyarakat dengan profesi profesi yang saya sebut diatas adalah segelintir contoh profesi masyarakat yang tidak bisa kita paksa untuk dirumah, dan tidak bisa juga dipaksa dibatasi waktu pekerjaan. Banyak sekali masyarakat Kota Padang yang malam hari masih mencari rezeki untuk menghidupi keluarga. Jika disuruh dirumah, mereka bisa tidak makan, karena ketersediaan bahan makanan mereka dicari hari kehari, dapat hari ini, malam sebelum tidur sudah habis lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, besok harus mencari nafkah lagi agar bisa terus bertahan”, ujarnya.

Kemudian di akhir poin pertama Instruksi Wako ini dinyatakan bahwa untuk warga yang terpaksa keluar karena hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Hal ini jelas bertentangan dengan Himbauan Pemerintah Pusat melalui kementerian kesehatan jelas menyatakan bahwa Masker sebaiknya hanya dipakai oleh yang sakit untuk mengamankan Stock ketersediaan Masker di Indonesia. Selain itu substansi yang lebih utama dari terpaksa keluar rumah adalah Physical Distancing, hati hati dalam memegang benda apapun diluar rumah, jauhi kerumunan, dan cuci tangan setelah memegang benda apapun ditempat umum, bukan penggunaan masker, tandas Arman Hadi yang akrab disapa Uwo.

“Illustrasi nya begini, Kota Padang memiliki jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa, anggap saja 5% terpaksa dan mempunyai alasan mendesak untuk keluar diatas pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WIB. Berarti 50 ribu masker terpakai dimalam itu, nah jika besok keluar lagi, jika pake masker pabrikan otomatis maker yang kemaren tidak bisa dipakai lagi, karena masker penggunaannya hanya 4 sampai 6 jam? Berapa hari stock masker Kota Padang, seminggu instruksi berjalan bisa bisa masker langsung langka? Atau warga yang keluar malam ini disuruh pakai masker kain?” tambahnya.

“Kemudian di poin kedua juga dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ormas yang mana ini? Organisasi Kepemudaan yang mana? Kapan perekrutannya? Apakah mereka digaji oleh Wako untuk Jaga Malam? Kan semua nya gak jelas. Kemudian penindakan oleh pihak yang berwenang ini bentuk nya apa juga tidak jelas, apa yang akan diberlakukan juga tidak jelas”

“Sudahlah, dalam keadaan seperti ini, warga sudah lumayan panik, sudah lumayan pusing dengan mulai melambatnya perputaran roda perekonomian akibat ketakutan yang ditimbulkan COVID-19, Pemko harusnya lebih membuat masyarakat tenang, mengedukasi masyarakat, menghindari faktor resiko yang bisa menyebabkan penularan COVID-19, bukannya menambah bingung masyarakat dengan memberlakukan jam malam.” tutup Arman Hadi. (rilis)

Presiden Joko Widodo

JAKARTA  -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19). Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).


Ia merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Karenanya,pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan. (*)

                                                       
Dilansir dari:  CNN Indonesia


PADANG - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang. 
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.  

"Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, diruang kerjanya, Balaikota, Aia Pacah, Senin (30/3/2020). 

Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. 

"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya lebih lanjut. 

Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol-PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
"Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya. (Mul/Rengga/Prokom Padang).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.