Makna imsak secara istilah telah bergeser menjadi tidak makan
dan minum 10 menit sebelum masuknya waktu shubuh. Foto/Dok SINDOnews
Indonesia memiliki karakter unik yang tidak dimiliki negara
berpenduduk muslim lainnya. Salah satunya memaknai istilah imsak, bahkan di
tengah kaum muslimin Indonesia sudah akrab dengan istilah jadwal Imsakiyah.
Padahal maksudnya adalah jadwal waktu salat.
Dalam Buku "Puasa: Syarat Rukun dan Membatalkan"
karya Ustaz Ahmad Sarwat (pengasuh Rumah Fiqih Indonesia) beliau mengulas
tentang imsak dan pergeseran maknanya.
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, kalau imsak itu berarti
menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, lantas apakah perbedaan antara
puasa dan imsak? Jawabnya bahwa puasa dan imsak merupakan dua hal yang sama
dalam beberapa hal, namun keduanya tetap berbeda. Persamaan puasa dan imsak
adalah sama-sama merupakan tindakan untuk tidak makan, minum serta meninggalkan
segala hal yang merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal yang satu ini,
puasa dan imsak tidak berbeda.
Perbedan puasa dan imsak tetap saja ada kalau lebih didalami,
bahkan keduanya berbeda secara prinsipil. Perbedaan antara keduanya ada di
niat. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa
harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang tidak
makan atau minum sejak subuh hingga maghrib bisa disebut berimsak, namun belum
tentu bisa untuk disebut berpuasa.
Sebab, bisa saja dia memang tidak berniat untuk puasa. Maka
kalau boleh kita buat rumus yang menghubungkan keduanya, kira-kira demikian:
Puasa = Imsak + Niat
Kemudian, dari segi waktu, ibadah puasa itu harus terus
berangsung dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Bila di
tengah-tengah waktu itu terputus, maka puasa itu batal. Sedangkan imsak tidak
harus selalu dimulai sejak fajar, tetapi bisa saja dilakukan sejak tengah hari
atau sejak kapan seseorang diharuskan melakukannya.
Karena imsak itu bisa saja dilakukan ketika sedang berpuasa,
namun bisa juga wajib dilakukan meski seseorang telah batal puasanya. Sebagai
contoh adalah orang yang secara sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur
yang syar'i. Orang itu diwajibkan untuk berimsak, yaitu tetap tidak boleh makan
dan minum hingga masuk Maghrib. Jadi meski puasanya sudah batal, bukan berarti
boleh makan dan minum. Dia tetap wajib ‘berpuasa’, tapi istilahnya adalah
berimsak.
Pergeseran Makna Imsak
Istilah 'imsak' yang sangat populer di negeri kita sebenarnya
merupakan istilah yang agak salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau
pun secara hukum. Makna 'imsak' secara istilah telah bergeser menjadi 'tidak
makan dan minum 10 menit sebelum masuknya waktu shubuh'.
Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster. Kemudian
orang menyebut dengan istilah 'jadwal imsakiyah'. Parahnya sampai ada yang
keliru memahami bahwa seolah-olah batas awal mulai puasa justru dimulai sejak
waktu imsak tersebut. Sehingga kalau ada orang yang masih makan dan minum di
waktu imsak, dianggap puasanya telah batal.
Pergeseran makna seperti ini harus diluruskan agar tidak
berlarut-larut kesalahan itu terjadi. Perlu diluruskan bahwa saat dimulai puasa
itu bukan sejak masuknya waktu 'imsak', melainkan sejak masuknya waktu shubuh.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, istilah yang paling tepat
digunakan bukan imsak, tetapi ihtiyath (Ø¥Øتياط) yang artinya adalah berhati-hati.
Wallahu A'lam. (*)
Sumber Sindonews.com