Kota Padang PSBB Diperpanjang Hingga 29 Mei
Photo Istimewa
MPA, PADANG - Demi mempercepat penanganan virus
corona atau covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah
Provinsi Sumbar resmi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai
menggelar rapat evaluasi dengan bupati/wali kota se-Sumbar melalui video
conference (vicon), Selasa (5/5/2020). Hadir bersama gubernur Wakil Gubernur
Nasrul Abit dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan unsur Forkopimda
Sumbar lainnya.
Agenda dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya adalah
penanganan covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana
perpanjangan PSBB.
"Inti dari perpanjangan PSBB ke depan adalah, yaitu
mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan
dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota
se-Sumbar," jelas Irwan.
"Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini
juga untuk antisipasi dan melewati terjadinya lonjakan besar orang yang datang
ke wilayah Sumbar pada menjelang dan pasca Lebaran 1441 H. Saya rasa batas PSBB
pada 29 Mei merupakan waktu yang tepat karena telah melewati masa
lebaran," imbuhnya.
Lebih lanjut Gubernur Irwan berharap, PSBB yang diberlakukan
sampai 29 Mei nanti akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB
sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di
Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena tujuannya
untuk kita juga agar mata rantai penularan covid-19 ini dapat terputus dan
wabah ini segera berakhir," imbau Gubernur berharap.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota
Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat
se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari
Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.
Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang
menyatakan setuju sama dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya
perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap kedua sampai 29 Mei 2020 nanti.
"Kita setuju perpanjangan PSBB sampai 29 Mei nanti. Dan
waktu berakhirnya juga sesuai dengan masa berakhir tanggap darurat covid-19
baik di daerah maupun nasional. Semoga
semua unsur, elemen dan masyarakat Kota Padang dapat mentaati apa saja aturan
dalam penerapan PSBB ini," imbuhnya.
Mahyeldi pun juga menyebut pihaknya menyetujui aturan yang
lebih memperketat dan mempertegas dalam pemberlakuan PSBB ke depan.
"Maka itu kita Pemko Padang akan berkoordinasi dengan
unsur Forkopimda terkait hal ini. Bahkan mungkin kita juga meniru apa yang
dilakukan daerah-daerah lain sampai ada pemberlakuan tindak pidana ringan
(tipiring) kepada pelanggar aturan," ujarnya.
Untuk di Kota Padang sendiri terang wako, sampai saat ini
selama PSBB 14 hari lalu ternyata sudah berhasil memutus sebanyak 10 klaster
penyebaran covid-19. Cuma klaster Pasar Raya Padang dan Pagambiran yang masih
berkembang dan menjadi target ke depan.
"Insya Allah, untuk memutus mata rantai penularan
covid-19 di Pasar Raya Padang dan Pagambiran ini kita sudah melakukan strategi
agar lebih fokus," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan wako, seiring telah resmi
diperpanjangnya masa PSBB, ia pun berharap pengawasan orang yang keluar masuk
di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat
lagi.
Kemudian masih berbicara PSBB, sambungnya, ke depan Pemko
Padang akan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan penyebaran covid-19
terutama di Pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit yang ada.
"Termasuk posko 'check point' juga akan kita geser ke
pasar. Tujuannya agar kita bisa mencegah dan memutus mata rantai di sana. Insya
Allah, ke depan kita akan mentracking dengan melakukan swap kepada 1.000 lebih
pedagang," tandasnya memgakhiri.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto
dikesempatan itu juga menyatakan, terkait diperpanjangnya masa PSBB di wilayah
Provinsi Sumbar ia menyebut pihaknya
sangat mendukung atas pengambilan kebijakan tersebut.
"Dan tentunya, sikap reaktif kami terhadap kegiatan
kepolisian seperti menindaklanjuti masalah sanksi. Sebagaimana untuk antisipasi
penyebaran corona sudah ada Maklumat Kapolri atau Undang-undang khusus terkait
masalah wabah. Dimana dijelaskan bahwa, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya
maka dianggap sebagai pembawa atau penyebar wabah itu sendiri. Sehingga, ada
beberapa delik yang bisa kita gunakan bagi pelanggar aturan dalam PSBB tersebut
nantinya" tegas Kapolda. (*)
Sumber : Humas Pemko Padang