-->

Latest Post

Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.

"[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja," kata Adita dikonfirmasi lewat pesan singkat  kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).

Adita belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.

"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona tersebut berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Panjaitan, yang sempat menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub 25/2020. Permenhub itu, mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Belakangan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat, seperti keluarga sakit dan meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah.

Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik, antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

Sampai Minggu (3/5) atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (**)

Sumber : cnnindonesia.com

Photo Istimewa

MPA, PADANG  – Tidak Hanya Bicara tapi berbuat, berbagai upaya telah dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) untuk membantu meringankan beban warga yang terdapak covid-19, kali ini kembali membagikan nasi bungkus untuk bekal buka puasa kepada masyarakat.

Sebanyak 250 nasi bungkus ini dibagikan secara mobile di jalan S. Parman, Air Tawar, Tunggul Hitam, daerah perumahan Komplek Polda hingga ke Kawasan Tabing, Kota Padaang, Selasa (5/5).

Sebelumnya, ratusan nasi yang telah terbungkus tersebut merupakan bantuan dari komunitas Himpunan Tjinta Teman (HTT) yang diserahkan kepada Dapur Umum Covid 19 yang berada di Lolong, Gudang Logistik Polda Sumbar.

“Setelah menerima bantuan itu, Polda Sumbar selanjutnya mendistribusikannya kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Dikatakan, nasi bungkus ini diserahkan langsung kepada masyarakat sekitar,khususnya warga yang bekerja sebagai driver Ojol (ojek online), dan masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.

“Kegiatan ini juga rutin kami lakukan, baik untuk berbuka puasa maupun untuk sahur,” bebernya.

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Polda Sumbar AKBP Nina, didampingi Staf Rolog, Staf Bid Humas dan Personel dari Satbinmas Polresta Padang.(*)

Sumber ; Bidhumas polda sumbar

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Demi mempercepat penanganan virus corona atau covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat evaluasi dengan bupati/wali kota se-Sumbar melalui video conference (vicon), Selasa (5/5/2020). Hadir bersama gubernur Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan unsur Forkopimda Sumbar lainnya.

Agenda dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya adalah penanganan covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB.

"Inti dari perpanjangan PSBB ke depan adalah, yaitu mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota se-Sumbar," jelas Irwan.

"Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini juga untuk antisipasi dan melewati terjadinya lonjakan besar orang yang datang ke wilayah Sumbar pada menjelang dan pasca Lebaran 1441 H. Saya rasa batas PSBB pada 29 Mei merupakan waktu yang tepat karena telah melewati masa lebaran," imbuhnya.

Lebih lanjut Gubernur Irwan berharap, PSBB yang diberlakukan sampai 29 Mei nanti akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena tujuannya untuk kita juga agar mata rantai penularan covid-19 ini dapat terputus dan wabah ini segera berakhir," imbau Gubernur berharap.

Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.

Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyatakan setuju sama dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap kedua sampai 29 Mei 2020 nanti.

"Kita setuju perpanjangan PSBB sampai 29 Mei nanti. Dan waktu berakhirnya juga sesuai dengan masa berakhir tanggap darurat covid-19 baik di daerah maupun nasional.  Semoga semua unsur, elemen dan masyarakat Kota Padang dapat mentaati apa saja aturan dalam penerapan PSBB ini," imbuhnya.

Mahyeldi pun juga menyebut pihaknya menyetujui aturan yang lebih memperketat dan mempertegas dalam pemberlakuan PSBB ke depan.

"Maka itu kita Pemko Padang akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda terkait hal ini. Bahkan mungkin kita juga meniru apa yang dilakukan daerah-daerah lain sampai ada pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan," ujarnya.

Untuk di Kota Padang sendiri terang wako, sampai saat ini selama PSBB 14 hari lalu ternyata sudah berhasil memutus sebanyak 10 klaster penyebaran covid-19. Cuma klaster Pasar Raya Padang dan Pagambiran yang masih berkembang dan menjadi target ke depan.

"Insya Allah, untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Pasar Raya Padang dan Pagambiran ini kita sudah melakukan strategi agar lebih fokus," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan wako, seiring telah resmi diperpanjangnya masa PSBB, ia pun berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi.

Kemudian masih berbicara PSBB, sambungnya, ke depan Pemko Padang akan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan penyebaran covid-19 terutama di Pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit yang ada.

"Termasuk posko 'check point' juga akan kita geser ke pasar. Tujuannya agar kita bisa mencegah dan memutus mata rantai di sana. Insya Allah, ke depan kita akan mentracking dengan melakukan swap kepada 1.000 lebih pedagang," tandasnya memgakhiri.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dikesempatan itu juga menyatakan, terkait diperpanjangnya masa PSBB di wilayah Provinsi Sumbar ia menyebut pihaknya
sangat mendukung atas pengambilan kebijakan tersebut.

"Dan tentunya, sikap reaktif kami terhadap kegiatan kepolisian seperti menindaklanjuti masalah sanksi. Sebagaimana untuk antisipasi penyebaran corona sudah ada Maklumat Kapolri atau Undang-undang khusus terkait masalah wabah. Dimana dijelaskan bahwa, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya maka dianggap sebagai pembawa atau penyebar wabah itu sendiri. Sehingga, ada beberapa delik yang bisa kita gunakan bagi pelanggar aturan dalam PSBB tersebut nantinya" tegas Kapolda. (*)


Sumber : Humas Pemko Padang

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.