Baca Juga
Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan
revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk
berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.
"[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi
untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja," kata Adita
dikonfirmasi lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).
Adita belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub
25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang
diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.
"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang
mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik untuk menekan penyebaran
virus corona tersebut berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Panjaitan, yang
sempat menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, membuat aturan larangan
mudik lewat Permenhub 25/2020. Permenhub itu, mengatur pengendalian
transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah
pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun
angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil
penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal
laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di
wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),
zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah
ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan
penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24
April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan
untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Belakangan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke
kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat, seperti
keluarga sakit dan meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi
pemerintah.
Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik,
antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat
terendah seperti desa atau kelurahan.
"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi
bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah,"
kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin
menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan
petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat
para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.
Sampai Minggu (3/5) atau 10 hari kebijakan itu berjalan,
polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi
virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada
di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (**)
Sumber : cnnindonesia.com