Pelanggar PSBB Bisa Kena Tindak Pidana Ringan
Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB,
Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).
JAKARTA - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap
pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana
ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang
melanggar aturan PSBB.
"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau
mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga
tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke
beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha
BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan
masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas
penerapan PSBB di lapangan.
"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan
represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan
saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa
daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan
penindakan," katanya. (*)
Sumber : inews.id