-->

Latest Post

Logo FIFA. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Pesatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) hari ini menggelar pertemuan virtual dengan Federasi Sepak bola Internasional (FIFA). Keduanya membahas persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2021.

Adanya pertemuan tersebut baru diketahui setelah rapat exco di internal PSSI yang seharusnya berlangsung hari ini, Jumat (8/5/2020) dibatalkan. Rapat exco PSSI digeser menjadi Selasa (12/5) mendatang.

“Seharusnya rapat (esxo) hari ini pukul 14.00 tapi batal. Ada teleconference dengan FIFA terkait Piala Dunia,” kata salah satu anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh kepada wartawan.

Rapat exco sendiri diagendakan membahas nasib kompetisi Liga 1 dan Liga 2 yang terhenti di tengah jalan akibat pandemi virus corona. Sedangkan rapat bersama FIFA kemungkinan membahas tentang penentuan venue pertandingan Piala Dunia U-20 2021.

Sejauh ini PSSI sudah menyodorkan 11 stadion sebagai kandidat venue Piala Dunia U-20 2021. FIFA tinggal menunjuk enam di antaranya. (*)

Sumber : sindonews.com

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala menangkap buronan kasus korupsi. Sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada 5 tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini belum tertangkap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, 5 DPO kecuali Harun Masiku merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Sejak pengumuman status tersangka, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," ujar Nawawi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Kondisi tersebut, kata dia menjadi ruang bagi para tersangka kasus korupsi untuk melarikan diri. Saat ini KPK masih mengevaluasi praktik yang membuat para tersangka berpotensi melarikan diri.

"Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ucapnya.

Diketahui 5 tersangka kasus korupsi yang masuk DPO, yakni mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kemudian, Rezky Herbiyono dari swasta yang merupakan menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto serta pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.


Sumber : inews.id


Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).

JAKARTA - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas penerapan PSBB di lapangan.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan penindakan," katanya. (*)


Sumber : inews.id

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.