Baca Juga
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta
Selatan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan
kendala menangkap buronan kasus korupsi. Sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada 5
tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga
kini belum tertangkap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi
Pomolango mengatakan, 5 DPO kecuali Harun Masiku merupakan hasil operasi
tangkap tangan (OTT).
"Sejak pengumuman status tersangka, terkadang memakan
waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," ujar Nawawi di
Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kondisi tersebut, kata dia menjadi ruang bagi para tersangka
kasus korupsi untuk melarikan diri. Saat ini KPK masih mengevaluasi praktik
yang membuat para tersangka berpotensi melarikan diri.
"Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi ruang
para tersangka melarikan diri," ucapnya.
Diketahui 5 tersangka kasus korupsi yang masuk DPO, yakni
mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan
mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kemudian, Rezky Herbiyono dari swasta yang merupakan menantu
Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto serta pemilik
perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Sumber : inews.id