PSBB Sumbar, Total 498 Kendaraan Masuk Diminta Putar Balik
Ilustrasi penegakan hukum pembatasan sosial berskala besar
(PSBB). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
SUMBAR - Polisi yang berjaga di perbatasan menyuruh putar
balik 498 kendaraan yang mencoba masuk Sumatra Barat (Sumbar) semasa penerapan
pembatasan sosial berskala besar. (PSBB) Hampir semua kendaraan tersebut
merupakan kendaraan pemudik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu
Setianto, mengatakan bahwa 498 kendaraan itu terdiri atas 141 kendaraan roda
dua, 267 kendaraan roda empat, dan 64 bus. Data tersebut merupakan data hingga
6 Mei, yang dihitung sejak PSBB berlaku di Sumbar, yakni mulai 22 April.
Ia menjelaskan bahwa petugas melarang kendaraan masuk Sumbar
berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan itu, semua kendaraan dilarang masuk dan
keluar dari daerah yang memberlakukan PSBB. Seperti diketahui, PSBB di Sumbar
diperpanjang hingga 29 Mei.
"Kendaraan yang diperbolehkan melintasi perbatasan
provinsi, antara lain, kendaraan pejabat negara, mobil dinas TNI/Polri,
ambulans, kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok masyarakat, dan truk
pengangkut bahan bakar," ujarnya, Jumat (8/5).
Bayu memperkirakan jumlah kendaraan yang mencoba masuk Sumbar
bertambah sebab masih ada orang yang mencoba mudik meskipun sudah dilarang.
Ia mengimbau masyarakat Sumbar untuk larangan keluar dan
masuk perbatasan tersebut selama PSBB berlaku. Ia meminta masyarakat bersilaturahmi
dengan keluarga dan kerabat menggunakan ponsel jika tujuan mudik ialah untuk
bersilaturahmi.
Untuk menjaga agar tidak ada kendaraan yang keluar dan masuk
dari Sumbar, Polda Sumbar, mengadakan Operasi Aman Nusa II dan Operasi Ketupat
Singgalang sejak awal April dan Operasi Ketupat Singgalang 2020 sejak 24 April.
Terdapat 2.062 personil dalam Operasi Aman Nusa II dan 2.162 personil dalam
Operasi Ketupat Singgalang. (**)
Sumber : cnnindonesia.com