Ulama Aceh: Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan Ilustrasi
salat Id. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
MPA - Majelis Permusyawaratan Ulama
(MPU) Aceh mengizinkan warga menggelar salat Idul Fitri (Id) 1 Syawal 1441
Hijriah secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat-tempat terbuka
seperti di lapangan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya
belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di
rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona
(Covid-19).
Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan
Ramadan juga masih berlaku, di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul
Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausiah itu juga tidak
melarang warga yang ingin beribadah salat Id di rumah.
"MPU masih berpegang pada tausiah tersebut, karena
kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali," kata Faisal
Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU
Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang
masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini
belum masuk dalam zona tersebut.
"Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu
dikhususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah
terapkan PSBB," ujar Faisal.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan
mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker," ucapnya.
Kondisi berbeda dijelaskan MPU Aceh soal takbir keliling.
Jika salat Id di masjid dan di lapangan diperbolehkan, MPU Aceh tidak
merekomendasikan warga untuk melakukan takbir keliling pada saat malam hari
raya Idul Fitri.
"Takbir keliling, kami tidak merekomendasikan. Kalau
takbir di masjid itu silakan dengan tidak pawai keliling," tutur Faisal.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan
agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing karena
pandemi virus corona.
"Boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi Menag
menyarankan untuk tetap salat di rumah, karena hukumnya sunah muakkadah, sangat
dianjurkan," kata Fachrul.
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan salat Id di rumah
seperti salat dua rakaat biasa. Ia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW
yang tidak pernah meninggalkan salat Id. (*)