Photo Istimewa
MPA, PADANG – Tertangkap tangan, Tiga pelaku yang
sedang melakukan kegiatan penambangan emas dialiran sungai Pamong Gadang,
Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diamankan oleh jajaran Polda Sumbar.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial WP (27), YH
(20) dan I (37) waktu kejadian pada 05 mei 2020 lalu, ke tiga pelaku diamankan berdasarkan
infromasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan tambang tanpa izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Barang Bukti :
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna
kuning beserta 1 (satu) kunci kontak, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) unit
kontroler;
2. 1 (satu) unit
mesin dompeng;
3. 1 (satu) unit
asbox(penyaring hasil tambang);
4. 1 (satu)
lembar karpet rumput sintetis warna Hijau;
5. 1 (satu)
bungkus emas urai (belum dilakukan penimbangan);
6. 1 (satu) buah
jerigen berisikan BBM jenis Solar;
7. 1 (satu) unit
hp merk Oppo A5.
8. 1 (satu) unit
hp merk Samsung lipat.
Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana dalam
kegiatan press release melalui video conference, Senin (18/5/2020) mengatakan,
setelah mendapat informasi, kemudian Kapolda Sumbar memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas
tanpa izin tersebut.
Senin tanggal 04 Mei 2020 tim gabungan Dirreskrimsus Polda Sumbar menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Pada Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 00.30
WIB tim gabungan menemukan secara langsung adanya kegiatan penambangan emas dengan
menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu warna kuning.
Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti diamankan dan
dibawa ke Kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut, terang Arly.
Modus Operandi :
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan dan
pengolahan batuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher.
Pelaku Utama :
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa untuk pelaku utama/pemodal dan pemilik alat
berat jenis Excavator merk Komatsu warna Kuning tersebut berinisial “K” (masih
dalam pengejaran/DPO).
Pasal Yang Disangkakan :
Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana:
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan”. (ril)
Sumber : Bidhumas Polda Sumbar