-->

Latest Post


MPA, PADANG - Sungguh memiriskan, disebabkan belum adanya kata sepakat dan kepastian terkait pembayaran ganti kerugian antara pemilik lahan dan Pemko Padang (Dinas Pendidikan), (14/06) H Ismail pemilik lahan akhirnya menyegel pintu masuk sekolah SD Negeri 09 Koto Luar Pauh dengan seng.

“Penyegelan akses masuk dengan menggunakan seng dipasang Minggu pagi sekitar jam 10.00 WIB oleh pemilik lahan” ungkap warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Beberapa waktu lalu, pintu masuk sekolah hanya di gembok, dan para guru masih bisa masuk ke kedalam dengan cara memanjat pagar sekolah, namun sekarang telah di segel.

(deni/ar)



MPA, PADANG - Merasa tak dianggap dan dipermainkan bak bola, awalnya dikira bakal final, kemudian dikecewakan, inilah yang memicu pemilik lahan SD 09 Koto Luar Kec. Pauh Kota Padang Sumatera Barat mengambil keputusan gembok.

Sewaktu ditemui awak media, H. Ismail memaparkan kronologis pengembokan SD 09, hal ini terjadi karena Pihak Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang selaku pengambil kebijakan ingkar dari janji, pihak Dinas tersebut berjanji akan melakukan pembayaran setelah pemilik tanah dapat menunjukan dan mengantongi seluruh dokumen yang di perlukan sebagai sarat pengajuan pembayaran sebagian lahan yang terpakai di SD 09" ungkap Ismail ( 8/06/2020) di kediamannya Komplek Perumahan Waluyo Kec.Pauh Kota Padang.

"Kami lalu melengkapi semua syarat yang diminta oleh pihak Dinas terkait, setelah semua dokumen yang diperlukan dilengkapi, kamipun di minta menunggu, dan datang kembali sesuai jadwal yang telah disepakati"

"Saat datang sesuai jadwal yang dijanjikan, justru kami mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari staf Dinas yang biasa kami temui terkait pengurusan lahan. "Dana ganti kerugian atas lahan bapak ada, namun belum bisa di cairkan karena pandemi Covid-19". Ujar Ismail menirukan ucapan pihak dinas terkait,

Ismail menambahkan, sesungguhnya kami tidak ingin melakukan penggembokan, kami sangat mengerti dan faham bahwa sekolah tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat, apalagi saat ini akan memasuki tahun ajaran baru, namun bagaimana dengan perasaan kami yang telah dipermainkan dan dikecewakan," ucapnya.

"Kami pasti akan membuka kembali gemboknya, jika sudah ada kepastian hitam diatas putih terkait penggantian lahan tersebut" tegas Ismail.

Ditempat terpisah, Kadis Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, pencairan dana ganti kerugian atas lahan warga yang terpakai oleh SD 09 masih berjalan dan sedang dibahas oleh tim.

"Untuk pencairan tentu butuh proses, dan ada mekanismenya, nanti jika sesuai jadwalnya kita bayarkan, kita lunaskan, anggarannya sudah ada yang jelas direalisasikan tahun 2020 ini" ucap Habibul (10/06) dikantornya.

Lebih lanjut Habibul memaparkan, "Kami berharap pemilik lahan untuk bersabar, dan aparatur pemerintahan yang ada ditingkat Kecamatan serta Kelurahan dan masyarakat setempat hendaknya turut serta mendukung, agar proses pelaksanaan pendidikan nantinya tidak terganggu oleh permasalahan ini" harap Habibul.

(tim)

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terus disosialisasikan Pemerintah Kota Padang kepada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang.

"Perwako No.49 Tahun 2020 ini penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Maka itu, kita akan terus sosialisasikan secara masiv baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta didukung Camat, Lurah dan seluruh elemen di Kota Padang," sebut Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako terkait ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu (10/6/2020).

Dalam kesempatan itu Wawako juga didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Bapenda Al Amin dan lainnya. Adapun beberapa lokasi sosialisasi dikunjungi adalah Cafe Place Grand Inna Padang dan Texas Fried Chicken.

Wawako Hendri menjelaskan, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan mengingat dan menimbang beberapa hal di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Kota Padang.

"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19. Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat dapat mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.

Lebih jauh diterangkan Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik. 

"Maka itu kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini," tukasnya.

Selanjutnya Hendri Septa berharap seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di Padang dapat mentaati semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19 pada fase penerapan new normal nantinya. Hal ini adalah demi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Padang.

"Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang beserta jajaran dikesempatan itu, terlihat para pelaku usaha atau pemilik perhotelan tampak telah mentaati protokol Covid-19 sesuai dengan aturan, pengaturan dan sarana yang dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga sewaktu mulai beroperasi pada fase new normal nantinya semuanya pun dapat saling menjaga dan mengendalikan penularan Covid-19.

(David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.