-->

Latest Post

Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA - Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali mengingatkan pentingnya wartawan memiliki kompetensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. "Kami prihatin dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik sehingga menurunkan kredibilitas media berbagai platform", kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang seusai zoom meeting anggota Dewan Kehormatan PWI Kamis ( 25/6 ) siang.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota Suryopratomo, Asro Kamal Rokan, Rossiana Silalahi, Tri Agung Kristanto, Teguh Santosa dan Raja Pane.

Dalam pertemuan secara daring tersebut disoroti kasus pemanggilan terhadap 27 pengelola media online dan media elektronik oleh Dewan Pers, terkait kekeliruan dalam melaporkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta tertanggal 3 Juni terkait gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua dan Papua Barat pada masa krisis Papua periode Agustus - September 2019.

Gugatan tersebut dikabulkan karena majelis hakim menyatakan tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum. Sejumlah media siber segera mengunggah berita dengan menyebutkan PTUN perintahkan Jokowi minta maaf atas pemblokiran internet Papua. Padahal itu tidak ada dalam putusan majelis hakim.

Ilham Bintang mengatakan itu bukan kategori hoaks namun kekeliruan pemberitaan akibat wartawan tidak melakukan cek dan ricek atau klarifikasi secara akurat. "Memang termasuk juga pelanggaran kode etik", ujarnya.

Walaupun Dewan Pers hanya sebatas memberikan sanksi teguran namun sanksi merosotnya kredibilitas terhadap media justru lebih berat dirasakan. Walaupun di sisi lain DK juga menyoroti sistem administrasi peradilan, khususnya PTUN Jakarta, yang tidak diperbarui sesuai perkembangan perkara itu. Juga lambatnya proses penyampaian salinan putusan kepada pihak pihak yang berperkara. Padahal, putusan dan proses administrasi di pengadilan itu menjadi sumber utama pemberitaan media.

Selain masalah kurangnya kompetensi dan penaatan kode etik jurnalistik, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi wartawan, khususnya cara kerja, model bisnis yang berkembang di dunia media saat ini dan kekuranglengkapan informasi yang diberikan narasumber.

Kasus kekeliruan pemberitaan terkait kegiatan Presiden Jokowi di Bekasi yang diberitakan akan membuka kembali mal juga mendapatkan sorotan masyarakat.

Kondisi ini diperburuk oleh perilaku baru wartawan yang bahkan menjadi model bisnis dari sejumlah media khususnya media siber.

Model kloning atau juga disebut multi level quotes jelas merupakan praktek jurnalistik yang keliru dan mengabaikan persoalan siapa yang bertanggung jawab atas berita yang sudah menyebar luas.

Model bisnis dengan kolaborasi juga memunculkan fenomena tidak sehat dalam konteks profesionalisme media dan wartawan. Di sisi lain saat ini berkembang model bisnis yang menjadikan media siber di daerah sebagai penyedia konten atau content produser bagi media siber di Jakarta. Praktek ini berbeda dengan kantor berita yang selalu disebutkan sebagai sumber sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab.

Ilham Bintang menegaskan bahwa semua itu belum dijangkau oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan kalau tidak segera diantisipasi bisa merugikan kredibilitas wartawan maupun media. Sementara praktek jurnalisme yang profesional dan taat kode etik makin diabaikan.(**) 

Ilustrasi

MPA, PADANG - Benny Saswin Nasrun pengusaha Kota Padang di bidang trucking telah dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atas dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Beny Saswin Nasrun, salah satu calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II. 

Dari keterangan yang dilangsir dari Tanamonews dalam sesi wawancara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada Jumat, 26 Juni 2020 dan bertempat di ruang kerjanya.

Laporan Polisi dengan Nomor LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr tersebut ternyata telah berlangsung sejak April 2020 hingga akhirnya baru tercium oleh media pada Juni 2020. Benny dalam laporan polisi tersebut ditetapkan sebagai Terlapor bersama seorang lainnya bernama Muhamad Said yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Benny.

Imam menambahkan, perkara yang menjerat pemilik PT. Jenas Beningmas Persada tersebut kini ditangani oleh Subdit IV dan masih berlanjut dalam proses lidik. Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan dan Penggelapan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

Saat ditanyakan perihal besarnya kerugian yang dialami oleh Pelapor/Korban, Imam menjelaskan bahwa Korban dalam hal ini PT. Dipo Star Finance mengalami kerugian sebesar lebih dari 60 milyar rupiah berupa 120 unit kendaraan jenis truk. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut (In/den).

Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, PROJO, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan tindakan inkonstitusional.

PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan menciderai amanat rakyat.

"PROJO di garis terdepan dalam  melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko (26/6).

Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 ditorpedo oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.

Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Dengan keputusan itu RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.

"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya. Hormati,  jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi - KMA Presiden dan Wapres 2019 - 2024, " kata Handoko.

Tiga hari kemudian yaitu 19 Juni, Presiden juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.

Tapi pada Rabu, 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.

"Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," kata Handoko.

PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni yang lalu.

"Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan serta gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Handoko (***) 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.