-->

Latest Post


MPA, PADANG — Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri membuka secara resmi Rapat Dinas Bidang Pendidikan Madrasah dengan kasi penmad dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri se Sumatera Barat bertempat di Aula Amal Bhakti I, Rabu (12/08).

Dalam penanganannya H. Hendri mengawali dengan ucapan terimakasih kepada Madrasah yang telah meningkatkan Kepala keberhasilan pelaksanaan kurban. Jumlah Kurban di kanwil yang melonjak tajam, dimana tahun lalu hanya Sembilan ekor dan tahun ini mencapai 28 ekor it semua tidak terlepas dari Partisipasi Kepala Madrasah yang ikut berkurban di Kanwil Kemenag Sumbar. Dari 28 ekor sapi kurban, 19 ekor ke Kabupaten Kota dan 9 ekor disembelih di Kanwil Kemenag Sumbar.

“Ini merupakan salah satu wujud rasa peduli ditengah pandemi covid 19, saya apresiasi atas Partisipasi bapak dan ibu kepala madrasah, dan ini juga salah satu strategi membesarkan lembaga dan nama instansi,” ujar Kakanwil.

Terkait serapan anggaran Kakanwil menjelaskan, Dari 1. 658.430.399.000 sudah terserap sebanyak 868.533.379.090, - sehingga total serapan per 11 Agustus mencapai 55,75%. Akan diberikan reward bagi 5 tebaik madrasah dengan serapan anggaran terendah dari 48 MA se Sumbar, yakninya pertama, MAN 2 pdg panjang, kedua, MAN 1 Pasaman, ketiga, MAN 1 Kota Padang, keempat MAN 2 Pasaman Barat, kelima, MAN 1 Kab. Solok.

Kakanwil menjelaskan Renstra terkait, “Manajemen Kementrian Agama sangat bagus. Hari ini renstra harus diungkapkan, renstra telah ditetapkan oleh menu visi dan misi yang baru dimana ada 4 beban kita yang terkandung didalam visi renstra, yakni; pertama, Membangun masyarakat yang sholeh, kedua, membangun masyarakat moderat, ketiga, membangun masyarakat yang cerdas, keempat membangun masyarakat unggul. ”

Kakanwil tekankan bulan Agustus Renstra Kanwil Kemenag Sumbar harus sudah di launching, sedangkan untuk Kankemenag Kabupaten Kota akhir bulan September, dan Madrasah paling lambat bulan Oktober sudah di launching.

Kakanwil yang disela memberikan imbalan berupa uang tunai kepada peserta apat yang bisa menyebutkan visi Kementerian Agama yang baru.

Selanjutnya Kakanwil juga menyinggung laporan kinerja mingguan. “Ini harus dilaporkan dan dilaporkan setiap bulannya, guna untuk belanja jika ada pemeriksaan,” katanya

Sumbar tahun ini menjadi tuan rumah MTQ Nasional, Kakaknwil menghimbau agar Kepala Madrasah dan Kasi Penmad Kabupaten Kota ikut dalam mensukseskan helat akbar ini. Selain itu Kakanwil juga mengimbau seluruh peserta rapat juga ikut serta dalam acara Anugerah HUT RI.

Terkait SBSN, ada 4 Madrasah Aliyah yang mendapat SBSN tahun ini, yaitu, Man IC, MAN 3 Agam, MAN Pesisir Selatan dan MAN 2 Padang.

“Mohon Kepala Madrasah dikawal untuk menggenjot realisasi SBSN ini,” imbau Kakanwil.

Saat ini Tahfidz menjadi program unggulan di Madrasah. “Tolong programnya dilaksanakan. Karena hari ini madrasah yang memegang program tahfidz banyak peminatnya. Sosialisasikan program ini, bukan hanya pelaksanaan program saja tapi juga publikasi ke masyarakat agar masyarakat tahu, baik melalui medsos, baliho atau spanduk, ”jelas Kakanwil.

PBM di masa pandemi covid terbagi atas dua: pertama, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara Daring atau luring pada wilayah zona merah, kuning dan oranye. Kedua, PBM secara tatap mungka dengan 6 syarat: satu, berada di wilayah zona hijau. Dua, ada rekomendasi dari Kepala Daerah. Tiga, Kepala Madrasah siap dengan PBM secara tatap mungka. Empat, wajib ada persetujuan orangtua. Lima, kesiapan sarana dan prasarana. Enam, pembalajaran dilakukan secara pembagian 50% dari jumlah siswa.

Informasi terbaru Mendikbud dan Menag membolehkan daerah dengan zona kuning melakukan PBM secara tatap mungka dengan 4 syarat: pertama, guru aman dari covid dengan melalui tes swab. Kedua, murid aman dari covid. Ketiga, lingkungannya aman dari covid. Keempat, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir Kakanwil mengimbau untuk menjaga kesehatan dan taati protokol kesehatan, serta Koordinasi dan komunikasi dengan hal-hal yang berhubungan dengan madrasah demi kemajuan dan perkembangan madrasah. Sambutan Kakanwil diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan Madrasah dengan serapan anggaran tertinggi. [DW]



Sumber Humas


MPA, PADANG --Mengingat waktu yang sudah kasip sudah memasuki tirwulan III, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan tugas-tugas terkait serapan anggaran dan hal lain yang menunjang kinerja kementerian agama. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Amal Bhakti I ini diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se Sumatera Barat, Selasa (11/08).

Rapat ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri didampingi Kabag Tu, H. Irwan bertindak sebagai moderator, Kabid Urais dan Plt. Penais zawa, H. Edison, Kabid Pakis, H. Rinalfi dan Kabid Penmad, H. Syamsul Arifin.

H. Irwan menyampaikan bahwa agenda rapat ini adalah membuat rancangan dan capaian kinerja yang bisa dilaksanakan sebaik baik nya. Untuk mendukung agenda tersebut ditayangkan realisasi anggaran per 10 Agustus.

Dalam rapat yang dipimpinnya tersebut Kakanwil menyampaikan beberapa poin pentin. Pertama Kakanwil mengucapkan terimakasih atas suksesnya pelaksanaan Kurban dengan jumlah sapi kurban yang tahun ini jauh meningkat.

“Ini merupakan salah satu wujud rasa peduli ditengah pandemic covid 19, dan semua ini juga tidak lepas dari partisipasi Kemenag Kabupaten Kota khususnya Kepala Madrasah yang ikut sumbangsih berkurban di Kanwil Kemenag Sumbar, dan terimakasih juga kepada Kakan Kemenag yang serius menggenjot pelaksanaan kurban di masing-masing daerahnya,” ujar H. Hendri.

Terkait serapan anggaran Kakanwil menjelaskan, Dari 1.557.795.453.000,- sudah terserap sebanyak 868.533.379.090,- sehingga total serapan kakan kemenag dan madrasah per 10 Agustus mencapai 55,75%.

“Kami akan memberikan reward kepada 3 Kakan Kemenag yang tertinggi serapan anggarannya, ini agar dikawal terus targetkan triwulan 3 bisa habis 90% sampai akhir Oktobe, karena Bapak Mentri dan Sekjen selalu mengingatkan terkait percepatan anggaran di Kementrian Agama ini,” tegas Kakanwil.

Kakanwil menjelaskan terkait Renstra, “Manajemen Kementrian Agama sangat bagus. Hari ini renstra harus diungkap, renstra sudah ditetapkan oleh  menag dg visi yang baru dimana ada 3 beban kita yang terkandung didalam visi renstra, yakni; pertama, Membangun masyarakat yang sholeh, kedua, membangun masyarakat moderat, dan ketiga, membangun masyarakat yang cerdas dan unggul.”

Kakanwil tekankan bulan Agustus Renstra Kanwil Kemenag Sumbar harus sudah di launching, sedangkan untuk Kankemenag Kabupaten Kota akhir bulan September, dan Madrasah paling lambat bulan Oktober sudah di launching.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa perumusan renstra ini merupakan wujud kerja tim, maka libatkan semua lini, kalau perlu saat perumusan lakukan Komunikasi intens oleh Kabag TU, Kabid atau Pembimas dengan eselon 1 pusat dan teruskan ke kakan kemenag.

Selanjutnya Kakanwil juga menyinggung terkait Laporan kinerja mingguan. “Ini harus disiapkan dan dilaporkan setiap bulannya, guna untuk membela jika ada pemeriksaan,” ujarnya.

Tak lupa Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi Kakan Kemenag Kabupaten Kota yang hadir lengkap saat Launching MTQ yang sukses dilaksanakan di hotel inna muara pada beberapa waktu lalu. Dan Kakanwil menginformasikan bahwa MTQ akan dilaksanakan 12-21 November nanti.

Kakanwil juga mengingat program SKB Kementerian Agama untuk tahun ini pelaksanaannya disebar ke Kabupaten Kota, ini merupakan salah satu strategi memutus mata rantai covid 19.

“Laksanakan dengan baik dan fasilitasi dengan lengkap,” tegas Kakanwil.

Poin selanjutnya yang disampaikan Kakanwil terkait PBM di masa pandemi covid dimana terbagi atas dua: pertama, Pembelajarn Jarak Jauh (PJJ) secara Daring atau luring pada wilayah zona merah, kuning dan orange. Kedua, PBM secara tatap mungka dengan 6 syarat : satu, berada di wilayah zona hijau. Dua, ada rekomendasi dari Kepala Daerah. Tiga, Kepala Madrasah siap dengan PBM secara tatap mungka. Empat, wajib ada persetujuan orangtua. Lima, kesiapan sarana dan prasarana. Enam, pembalajaran dilakukan secara pembagian 50% dari jumlah siswa.

Informasi terbaru Mendikbud dan Menag membolehkan daerah dengan zona kuning melakukan PBM secara tatap mungka dengan 4 syarat: pertama, guru aman dari covid dengan dijelaskan melalui tes swab. Kedua, murid aman dari covid. Ketiga, lingkungannya aman dari covid. Keempat, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir Kakanwil mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag untuk dapat berpartisipasi dalam rangka HUT RI ke 35 dimana akan diadakan 3 perlombaan. Pertama, Lomba video nikah berdurasi 60 menit diadakan oleh Bidang Urais. Kedua, lomba pantun DW murni dan karyawati ASN Kemenag Sumbar yang diadakan oleh DWP. Kanwil Kemenag Sumbar. Pantun yang terkumpul akan dibuatkan bukunya. Ketiga, lomba pidato antar penyuluh diadakan oleh bidang penais zawa.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan Pengurus Forum Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat oleh Kakanwil Kemenag Sumbar. Adapun susunan pengurusnya, Ketua, Kepala Kankemenag Kota Padang, H. Marjanis. Sekretaris, Kepala KanKemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir. Bendahara, Kepala KanKemenag Kota Solok, H. Eri Iswandi.

Diinformasikan juga, untuk 3 Kakan Kemenag Kabupaten Kota dengan percepatan anggaran tertinggi yaitu, pertama, KanKemenag Kota Padang Panjang. Kedua, Kankemenag Kabupaten Tanah Datar. Ketiga, KanKemenag Kota Padang. [DW]


Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi

MPA, JAKARTA - Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya membuat siaran pers ke seluruh pemimpin redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi ke redaksi  pada Rabu, (12/08/2020), disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dewan Pers Indonesia, hampir sebagian besar wartawan hanya dibekali kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers. 


Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan  hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.  

Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.  

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”urainya. 

Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia  maupun di luar konstituen. 

Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia.

Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.  

“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini dikalim oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Dengan pejelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah. 

Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita,  agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi. 

Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi. “Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya. 

Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi. 

Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang nota bene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi. Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.