-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Untuk mencegah penyebaran sekaligus men-sterilkan seluruh ruangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jum'at 28 Agustus kemarin, jumlah pegawai yang positif Vovid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut. Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan. 

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50 - 50. 

Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian.
Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD.

Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swap, semuanya negatif. 
Selanjutnya swap test tgl 27 agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).

Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini. Akan tetapi, saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini.

Kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah. Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19. 

Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti.

Kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi ini, dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, salah satunya upaya penegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan COVID19, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK, yaitu:
1. Potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan & kecurangan. 
Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE No.8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

2. Potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

3. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. 
Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.

4. Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. 
Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.
Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat
Kembali saya ingatkan, jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai yat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.
Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri. Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.

Saya teringat pesan sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib RA, yang menyatakan bahwa dia yang bukan saudaramu seiman, adalah saudara mu dalam kemanusiaan.
Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwasanya virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

Dimulai dari diri sendiri, Perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona.#[JMSI]

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Kehadiran PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Papua, menjadi salah satu potret penting pasang surutnya hubungan ekonomi politik antara Indonesia dengan Amerika Serikat. 

Puncaknya ketika Pemerintah hendak mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU No. 4 Tahun 2009 yang akhirnya kesepakatan tercapai pada Agustus 2017 lalu. Hal ini merupakan momentum perubahan mendasar penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. 

Diskursus ini mengemuka dalam sidang ujian promosi doktor bidang Hubungan Internasional Universitas Padjajaran yang diangkat oleh Atep A Rofiq, Jumat (28/08/2020). Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan sekaligus pendiri Intura Research and Consulting ini, mengangkat judul "Kekuatan Tawar Negara dan Perusahaan Multinasional (2009-2017) Studi Kasus Renegosiasi Kontrak Tambang Antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia".

Atep memotret tentang strategi Pemerintah Indonesia yang berhasil menekan PTFI untuk bersedia beralih dari KK menjadi IUPK, melalui kekuatan tawar dan kapasitas Negara yang menjadi modal untuk menekan PTFI agar bersedia meneken kesepakatan dengan sejumlah klausul yang menguntungkan Indonesia.
“Setidaknya, kekuatan tawar Pemerintah Indonesia dilihat dari model tradisional (obsolescing) maupun model politik. 

Kekuatan tawar utama Pemerintah adalah regulasi akses terhadap sumber daya alam dan ketidakmudahan bagi PTFI untuk memindahkan investasinya ke Negara lain terkait ketersediaan SDA yang dimiliki Indonesia. 

Hal ini memunculkan kondisi asymmetric recontracting dalam perubahan KK menjadi IUPK, sehingga berimplikasi pada meningkatnya kekuatan tawar Negara. Adapun faktor yang paling penting dari kapasitas negara, yaitu kualitas elit birokrasi khususnya lemimpin tertunggi negara yang mencerminkan sikap tegas, fokus, berwibawa, dan konsisten tanpa konflik kepentingan dan unsur korupsi”, ujar pendiri Intura Research and Consulting ini.

Secara teoritis dan konseptual, disertasi dari Direktur Majalah TAMBANG ini, menguatkan kembali pendapat bahwa negara memiliki kedaulatan. Meskipun penerapan kedaulatan dalam konteks tertentu di era globalisasi, perlu dibuat lebih lunak. 

"Praktisnya, penelitian ini memberikan sumbangsih, bahwa kekuatan tawar yang demikian perlu dipelihara dan ditingkatkan melalui pembuatan regulasi yang konsisten dengan amanat konstitusi, akselerasi transfer teknologi sehingga pengelolaannya dapat dilakukan oleh anak bangsa supaya memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar," bebernya. 

Disamping itu Negara juga tidak boleh menggantungkan penerimaannya hanya pada sektor sumber daya alam. Pemerintah dan DPR harus duduk bersama mencari dana alternatif untuk dapat menutup defisit fiskal. Salah satu caranya dengan melakukan politik anggaran, misalnya seperti sovereign wealth fund.

Atep berharap, keberhasilan ini dapat hendaknya dapat menjadi acuan masa-masa mendatang, khususnya dalam hal renegosiasi kontrak-kontrak asing di bidang pertambangan yang saat ini masih berjalan dan di sektor industri lain, seperti migas, smelter, otomotif, teknologi, dan sebagainya yang kini masih dominan dipegang asing.#[JMSI]


MPA, PARIAMAN - Setiap Jumat, untuk meningkatkan iman kepada Allah, berbagai kegiatan selalu di gelar oleh jajaran Kapolsek IV Koto Aur Melintang Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. 

Kapolsek IV Koto Aur  Melintang Ipda Sudirman, SH bersama personil di Wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang melaksanakan kegiatan bersih-bersih Masjid dan bagi Sembako pada Warga.

Goro bersama personel di Mesjid Surau Lansek Korong Koto Panjang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, membersihkan pekarangan mesjid, tempat berwudhu' dan tempat melaksanakan ibadah, kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan cairan disinfektan guna menjaga kebersihan, sekaligus menghindari wabah Virus Corona/Covid-19.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan sekaligus pemasangan masker dari personel kepada pengurus Mesjid Surau Lansek Korong Koto Panjang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19/Adaptasi Kebiasaan Baru.

Penyerahan bantuan alat-alat Kebersihan dari personel kepada Pengurus Mesjid Surau Lansek yang di wakilkan oleh a.n. Ustadz AYANG PERMATA, diantaranya : Ember, Sapu ijuk, Sikat WC, Gayung

Kapolsek Sudirman juga menghimbau kepada manyarakat terkait Kamtibmas, Tindak Pidana 3C (Curat, Curas & Curanmor). Dan selalu mengingatkan kepada seluruh jama'ah Mesjid tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.

Menjaga keselamatan kita dan keluarga serta orang disekitarnya, kita harus selalu pakai  masker, Cuci tangan dengan sabun, Jaga jarak (Physical Distancing) dan Bawa sajadah dari rumah masing-masing untuk shalat, Ujar Kapolsek.

Kapolsek bersama personel melaksanakan Sholat Jum'at berjama'ah di Mesjid Surau Lansek Korong Koto Panjang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan.

Selesai laksanakan ibadah jumat Kapolsek Bersama Jajaran  menyeserahkan bantuan paket sembako dari personel Polsek kepada warga/masyarakat Kaum Dhuafa yg terkena dampak Covid-19 di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan.

Sembako yang diserahkan pada masyarakat berasal dari personil Kapolsek sendiri terdiri, Minyak Goreng, Mie Instant, Teh Celup, Gula pasir, Beras.

Warga masyarakat yang terima sembako diantaranya:  Muhamad Jamal, 44 Th, Jawa, Buruh Harian Lepas, Sp. 3 Aur Malintang Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kec. IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman (Fakir Miskin)

Bisu, 56 Th, Minang, Buruh Harian Lepas, Korong Kabun Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kec. IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman (Suami isteri Tuna Rungu)

Kapolsek juga menyerahkan bantuan untuk kebutuhan jamaah Mesjid diantaranya: Sapu, Ember, Gayung, Sikat WC dan Masker untuk pengrus Mesjid. (taf)

Sumber: Kapolsek IV Koto Aur Melintang Kabupaten Padang Pariaman.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.