-->

Latest Post

Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, SH. (Photo Istimewa) 

MPA, JAKARTA - Pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana bahwa ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat tanggapan dari praktisi hukum.

Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, SH.,  merespon pertanyaan wartawan tentang perihal sikap ICW yang seolah meragukan Firli Bahuri secara pribadi terkait pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK,dia meminta ICW berpikir jernidan bijak bertindak. 

“Saya akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan pihak pengurus/ peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi. Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif...” terangnya, Kamis (3/9).

Syahrir pun siap mengkritik balik ICW. “Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik," 

“Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," tukasnya.

Dilanjutkan Syahrir, mengutip pernyataan pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada pasal 6 huruf d UU No 19 tahun 2020. Begitu juga atas pengambil alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai pasal 10A berdasar UU No 19 tahun 2020. 

“Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK,” tuturnya.

Padahal, sebelumnya Firli mengatakan KPK akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan, KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu,” tandas Firli.

Diberitakan, ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu didesak agar KPK mengambil alih sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

“Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR, pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik,” kata  dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Kurnia menegaskan, ada beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

“Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK,” ucap Kurnia.

Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif.

Kurnia pun menyayangkan, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung.

“Publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan Firli Bahuri. Karena pada dasarnya KPK ingin dibawa fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan,” tukasnya. (***)


MPA, PADANG - Dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di ruang kerja (3/09/2020) Gubernur Sumbar akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) Cuti Alasan Penting (CAP) untuk suami yang istrinya melahirkan.

Pergub tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yaitu PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dengan cara operasi ceasar dapat diberikan cuti alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

"Kita akan rancang Pergub tentang itu, dimana Aparatur Sipil Negara yang istrinya melahirkan diberikan cuti alasan penting selama 10 hari," kata Gubernur.

Dengan Pergub tersebut diharapkan adanya keseimbangan peran antara suami dan istri. Suami ikut memberikan suport kepada istri ketika masa-masa sulit setelah melahirkan. 

Peran suami amatlah penting setelah istri melahirkan, karena terkadang pasca melahirkan tidak semua istri siap dengan kondisi tersebut, bahkan ada beberapa kasus yang mengalami syndrome, yang dikenal dengan baby blues syndrome, dimana munculnya perasaan gundah dan sedih secara berlebihan.

Untuk itu kesetaraan peran suami dan istri haruslah seimbang, tidak ada yang tinggi, tidak ada yang rendah, saling kerjasama satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kesejangan dalam sebuah rumah tangga. (**)

Dinas Kominfo Prov Sumbar

Photo Istimewa 
MPA, PADANG - Setiap tanggal 1 September para Polisi Wanita (Polwan) di Republik Indonesia memperingatinya sebagai hari jadi (lahir) Polwan. Dan untuk tahun 2020 ini, para Polwan merayakan ulang tahunnya yang ke 72.

Untuk di Polda Sumbar, berbagai inovasi dan prestasi telah dilakukan oleh beberapa Polwan, seperti mendapatkan juara dibidang olahraga dan berinovasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif dengan menjadi seorang Bhabinkamtibmas.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Polwan yang bertugas di jajaran Polda Sumbar.

"Saya merasa bangga sekali dengan Polwan yang ada di wilayah Sumatera Barat dengan prestasi-prestasinya saat ini," kata Kapolda Sumbar usai melaksanakan syukuran Hari Jadi Polwan di Mapolda Sumbar, Selasa (1/9).

Didampingi Pakor Polwan Polda Sumbar AKBP Widya Aziz, Kapolda menyebut bahwa berbagai prestasi kejuaraan telah dilakukan oleh para Polwan sehingga mengharumkan nama Polri dan Polda Sumbar. 

"Yang kita tahu berbagai kejuaraan-kejuaraan, penugasan di luar negeri dan banyak kiprah yang dilakukan oleh Polwan. Semoga Polwan terus mengharumkan nama organisasi Polri," ujarnya.

Dikatakan Kapolda, dengan kehadiran Polwan tersebut, seluruh kegiatan banyak terbantu dan juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kemudian, Irjen Pol Toni berharap kepada para Polwan di Sumatera Barat terus mendukung organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya di wilayah Sumbar (Polda Sumbar).

"Terus berkiprah dan membawa nama harum Polda Sumbar," pungkasnya.(*)

Sumber Biddhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.