-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. Pimpinan KPK memutuskan tiga poin sebagai berikut:

1. Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi:

"(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan." ungkap lima Pimpinan KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (04/09/2020) di kantor KPK RI di Jakarta.##


MPA, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Poldasu sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Dewan Pers berpendapat bahwa untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers, pintanya.

Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini, pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Aapalgi, dari laporan bentuk pdf koran yang di share ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

"Jangan pers justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dan Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers,“ katanya.

Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) kata Hendry, bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.@[-]


MPA, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menerima tiga buah penghargaan.

Penghargaan ini diberikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Heranof Firdaus, LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) dan Deliknews.com pada Kamis (3/9) di Mapolda Sumbar dalam rangkaian kegiatan Silaturahmi serta Edukasi Pengawasan Pilkada dan Penanganan.

Penghargaan untuk Kapolda Sumbar yakni dari PWI sebagai mitra PWI yang telah membangun interaksi positif antara pers. Kemudian dari LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) atas Keberhasilan Dalam Memberantas Tambang Ilegal dan Mafia Tanah, dan dari Deliknews.com atas Keberhasilan Dalam Memberantas Tambang Ilegal Mafia Tanah.

Sedang penghargaan untuk Kabid Humas Polda Sumbar yaitu dari PWI sebagai mitra PWI yang telah membangun interaksi positif antara Pers Sumatera Barat dengan Kepolisian RI (Polda Sumbar).

Kemudian penghargaan dari LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) atas Keterbukaan Informasi Publik, serta dari Deliknews.com atas Keterbukaan Informasi Publik.

Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menuturkan dan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada PWI Sumbar, Fopbindo dan media Deliknews.com yang telah memberikan penghargaan kepadanya atas apa yang telah dilakukannya selama ini. Apalagi dalam hal merespon setiap pertanyaan dari rekan wartawan.

"Kami akan selalu menjawab maupun memberikan konfirmasi apa yang dibutuhkan oleh rekan-rekan (wartawan). Kita siap untuk itu," ujarnya.

"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak. Semoga kedepannya akan lebih baik lagi," ucap Kombes Pol Satake menambahkan.(*)

Sumber Biddhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.