-->

Latest Post


MPA, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember sebanyak 71 hari. Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan 'warning' dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi pada pesta demokrasi rakyat didaerah tahun ini.

Perbuatan korupsi dengan bentuk dan jenisnya tidak kurang 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi, adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. 

Salah satu kaidah tersebut kata Ketua KPK RI, adalah suap menyuap yang sering kali terjadi dimana penyelenggara Pemilu atau PNS (ASN) dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah maupun si penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana Korupsi. 

Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.  Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis penyakit kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada. 

Satu hal yang pasti, pemberi suap dan penerima sama sama melakukan korupsi.“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap,” kata Ketua KPK RI, Firli Baduri. 

Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.
“Proses Pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada,” ungkap Firli Baduri.

Disamping tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan Pilkada adalah gratifikasi, kata Firli lagi. 

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan  juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK. 

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran didalam hati dan pikiran kita, dimana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” pinta Firli.

Dirinya berharap agar Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers kita, dimana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.#[-]

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Polda Sumatera Barat kembali melaksanakan Gelar Operasional (GO) dan pembinaan dalam rangka anev bulanan tentang gangguan kamtibmas periode Juli dan Agustus. Kegiatan ini berlangsung di ballroom Hotel Emersia Kab. Tanah Datar, Selasa (8/9).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH memimpin serta membuka jalannya GO tersebut. Dengan dihadiri oleh Irwasda Kombes Pol Drs. K. Rahmadi, MH, Pejabat Utama Polda Sumbar dan para Kapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Binmas sejajaran Polda Sumbar.

Dalam GO itu juga dibahas tentang dinamika Covid-19, serta kesiapan pengamanan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Desember 2020 mendatang.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan kepada seluruh Kapolres, untuk selalu mewaspadai kerawanan selama tahapan Pilkada, sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

"Saya perintahkan kepada para Kapolres untuk memetakan semua potensi kerawanan Pilkada," ujarnya. 

Kapolda berharap pada kegiatan GO bulanan ini bisa menjadi masukan-masukan dengan bijak dan menjadi langkah-langkah tepat dalam menangani masalah isu Covid-19 maupun Pilkada serentak 2020.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Gelar Operasional Polda Sumbar dinyatakan dibuka," ujar Irjen Pol Toni Harmanto.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar


MPA, PADANG – Hasrat Walikota Padang menghasilkan air minum dalam bentuk yang dikemas bakal terwujud, kini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang tengah berkonsentrasi merampungkan merek dagang air minum hasil produksi perusahaan tersebut.

“Merek dagang air minum dalam kemasan yang kita produksi belum keluar. Namun sudah bisa dikonsumsi sendiri dilingkungan perusahaan,” Ucap Direktur Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal usai melantik jajaran perusahaan, Senin (7/9).

Hendra mengatakan, butuh waktu tak sedikit untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga merk dagang bisa keluar. Meski demikian, apabila semua sudah kelar, akan segera dilaunching.

Saat ini sebenarnya perusahaan sudah bisa memproduksi air minum dalam kemasan dan sudah bisa pula dikonsumsi kata Hendra, hanya saja tidak dijual ke pasaran, kemasan produksinya ditompangkan kepada perusahaan lain untuk dikemas, jelang merek dagang keluar.

Kalau merk dagang sudah keluar, tak ada lagi merk lain di air minum kemasan yang kita miliki kata Hendra. Sebagai distributor air minum dalam kemasan pihaknya akan menunjuk Pengelola Koperasi Air Minum Kota Padang. (*/Ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.