-->

Latest Post


MPA, JAKARTA -Kabar duka cita atas berpulangnya Dr.(HC) Jacob Oetama(89) cukup mengejutkan seluruh insan pers tanah air. Pahlawan pers sejati itu dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Jakarta pada Rabu, (9/9/20). Ungkapan duka cita atas kepergian tokoh yang ikut merancang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terus mengalir deras dari berbagai kalangan termasuk Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi. 

“Indonesia telah kehilangan sosok pahlawan pers sejati. Sepanjang hidupnya almarhum mendedikasikan diri untuk terus berupaya membangun kualitas hidup pers nasional, termasuk turut merancang lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu patut kita hargai dan lanjutkan perjuangannya,” ungkap Mandagi melalui press release yang dikirim ke redaksi, Kamis (10/9/2020). 

Hari ini Kamis (10/9/20) jenazah Jacob Oetama dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Nasional Kalibata, Jakarta Selatan dengan tata cara kenegaraan yang dipimpin langsung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla. Sebelumnya, jenazah pendiri Kompas Gramedia, Jacob Oetama diserahkan pihak keluarga melalui prosesi penyerahan jenazah kepada negara yang dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Jakarta Selatan.  

Alamarhum diketahui merupakan putra pertama dari 13 bersaudara kelahiran Magelang 27 September 1931 dari pasangan Raymundus J.S. Brotosoesiswa dan Margaretha Kartonah. Perintis penerbitan Kompas Gramedia Group (KGG/KPG) ini merupakan alumni Universitas Gajah Mada -UGM dan memulai karir sebagai guru. Bersama Petrus Kanisius(P.K.) Oyong(1920-1980), ia mendirikan harian Kompas pada 1965 dan menjadi media koran harian terabadi dalam sejarah pers Indonesia modern paska proklamasi. 

Sepanjang karir jurnalistiknya(1965-2020), almarhum selalu bisa menengahi krisis politik terkait peran jurnalistik sepanjang Orde Baru dan Orde Reformasi yang melibatkan langsung maupun tidak bisnis media group Kompas. Seperti penerbitan Gramedia dan Kompas TV. 

Almarhum dikarunia dua orang anak, Lilik Oetama dan Irwan Oetama. Selain pernah menjadi anggota MPR RI tahun 1973 dan meraih penghargaan Mahaputra Utama dari Pemerintah Indonesia, almarhum Jacob Oetama juga memperoleh Doktor HC. di bidang publisistik dan komunikasi UGM. Dia juga menulis banyak buku, di antaranya, "RethinkingofBeing Indonesia" dan biografi "Syukur Tiada Akhir."

Di akhir siaran persnya, Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi mengajak seluruh pemilik media massa memasang ucapan duka di media masing-masing sebagai tanda insan pers tanah air telah kehilangan tokoh panutan dan pahlawan sejati di bidang pers. ***


MPA, JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada Rabu, 9 September 2020, menerima tim Vaksin Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta laporan perkembangan vaksin yang sangat dibutuhkan masyarakat serta memberikan arahan agar tim mampu bekerja cepat dengan tetap mengikuti prosedur pengembangan vaksin yang berlaku.

"Penemuan dan produksi vaksin Covid ini sangat penting untuk dapat segera menangani krisis kesehatan maupun krisis ekonomi. Oleh sebab itu pagi hari ini saya mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk mendapatkan laporan mengenai perkembangan vaksin Merah Putih," ujarnya.

Kepala Negara menaruh harapan besar bagi pengembangan vaksin Merah Putih tersebut. Selain untuk mempercepat agar masyarakat dapat segera menerima vaksin tersebut, pengembangan vaksin Covid-19 di dalam negeri juga menunjukkan kemampuan dan kemandirian bangsa Indonesia untuk mengembangkan vaksin sendiri.

"Kita mampu mandiri dengan vaksin yang kita kembangkan dan kita produksi sendiri," kata Presiden.

Oleh karena itu, untuk mempercepat pengembangan vaksin Covid-19 tersebut, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Perwakilan dari tim tersebut diterima langsung oleh Presiden pada hari ini.

"Saya juga sudah menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan vaksin Covid ini. Saya harapkan ini membantu sinergi dan konsolidasi semua unsur yang ada dalam mempercepat pengembangan vaksin," tuturnya.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim pengembangan vaksin terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian di mana dalam susunan penanggung jawab tim Presiden menunjuk Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Ketua Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN akan bertindak masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II dengan anggotanya ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro, yang memberikan keterangan selepas pertemuan menjelaskan, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman telah memulai upaya pengembangan vaksin Merah Putih dengan menggunakan isolat virus yang beredar di Indonesia yang saat ini secara keseluruhan telah berproses mencapai 50 persen dengan target uji kepada hewan pada akhir tahun ini. Selanjutnya, sekitar awal tahun depan tim menargetkan agar bibit vaksin tersebut sudah dapat diserahkan kepada Bio Farma untuk dilakukan formulasi dan produksi dalam rangka uji klinis dari tahap satu hingga tiga.

"Setelah uji klinis selesai dan BPOM menyatakan bahwa vaksin ini aman untuk digunakan dan cocok untuk menjaga daya tahan tubuh terhadap Covid-19, maka akan dilakukan produksi dalam jumlah massal oleh PT Bio Farma juga. Perkiraannya di triwulan keempat 2021 kita bisa memproduksi dalam jumlah besar dan nantinya akan melengkapi vaksin Covid-19 yang awalnya akan didatangkan dari kerja sama dengan pihak luar," imbuhnya.

Tim pengembangan vaksin Merah Putih nantinya juga akan mengajak beberapa perusahaan farmasi swasta untuk ikut memproduksi vaksin Covid-19. Pemerintah memerlukan vaksin Covid-19 dalam jumlah besar untuk seluruh masyarakat sehingga membutuhkan kapasitas produksi yang besar pula yang dapat dipenuhi oleh kerja sama pemerintah dengan perusahaan-perusahaan farmasi swasta.

"Karena itulah kami mengajak Bio Farma untuk melakukan ekspansi dan perusahaan-perusahaan swasta lain untuk ikut mendukung," ucapnya.

"Bapak Presiden meminta agar kita bekerja dengan cepat tetapi yang paling penting mengikuti segala prosedur karena vaksin itu harus aman, tidak ada efek samping yang membahayakan, dan diharapkan berkhasiat untuk memperkuat daya tahan tubuh kita menghadapi virus Covid-19 yang kita tidak tahu akan berapa lama berada di dunia ini," imbuhnya mengakhiri keterangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut ialah Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang mendampingi Presiden dan perwakilan tim pengembangan vaksin Merah Putih yakni Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPOM Penny K. Lukito, serta Prof. Ali Ghufron Mukti selaku Ketua Konsorsium Riset Inovasi Covid-19 dan Prof. Amin Soebandrio selaku Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


MPA, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember sebanyak 71 hari. Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan 'warning' dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi pada pesta demokrasi rakyat didaerah tahun ini.

Perbuatan korupsi dengan bentuk dan jenisnya tidak kurang 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi, adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. 

Salah satu kaidah tersebut kata Ketua KPK RI, adalah suap menyuap yang sering kali terjadi dimana penyelenggara Pemilu atau PNS (ASN) dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah maupun si penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana Korupsi. 

Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.  Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis penyakit kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada. 

Satu hal yang pasti, pemberi suap dan penerima sama sama melakukan korupsi.“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap,” kata Ketua KPK RI, Firli Baduri. 

Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.
“Proses Pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada,” ungkap Firli Baduri.

Disamping tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan Pilkada adalah gratifikasi, kata Firli lagi. 

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan  juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK. 

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran didalam hati dan pikiran kita, dimana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” pinta Firli.

Dirinya berharap agar Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers kita, dimana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.#[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.