-->

Latest Post


MPA, KLAWIK - Musholla Al Mujahidin di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labiang, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu bukti dari Kemanunggalan TNI -  Rakyat di wilayah perbatasan. Karena pembangunan rumah ibadah ummat Islam ini dikerjakan secara swadaya oleh personel Pos Klawik Satgas Pamtas Yonif 133/YS dengan dibantu warga setempat. 

Demikian keterangan tertulis Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dari Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (10/09/2020).

Terwujudnya pembangunan Musholla Al Mujahidin ini, ucap Dansatgas, merupakan buah dari niat tulus dan ikhlas personel Pos Klawik SSK 1 Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS sejak pertama kali menginjakkan kaki di wilayah perbatasan, khususnya di Desa Labiang, Dusun Ukit-Ukit. 

"Saat pertama kali datang, personel Pos Klawik langsung merencakan pembangunan musholla. Niat ini didasari karena rasa peduli personel Pos Klawik melihat belum ada satupun rumah ibadah untuk ummat Islam di wilayah Desa Labiang Dusun Ukit-Ukit " ucap Letkol Hendra.

Rencana pembangunan musholla tidak serta merata langsung dikerjakan. Personel Pos Klawik terlebih dulu melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan para tokoh masyarakat desa setempat. 

Setelah mendapat restu dari Kepala Desa Labiang Dusun Ukit-Ukit, Danpos Klawik Sersan Satu Rediko Andeska Beserta anggota langsung mengambil tindakan untuk membangun musholla. 

Tokoh masyarakat Dusun Ukit-Ukit merasa sangat bangga atas pembangunan musholla ini karena nanti akan memudahkan bagi ummat Islam untuk menunaikan kewajibannya solat lima waktu. 

"Kegiatan pembangunan musholla Al Mujahidin ini dikaksanakan secara bertahap yang dimulai sejak 1O Juni 2020 hingga sekarang," terang Letkol Hendra Cipta S,sos 

"Mudah-mudahan, akhir purna tugas Pos Klawik Satgas Pamtas Yonif 133/YS sebagai pasukan pengamanan perbatasan, maka musholla ini sudah selesai 100 persen, sehingga bisa digunakan dan dijadikan monumen atau kenang-kenangan untuk warga setempat," pungkas Hendra.

Sumber: Pen Yonif 133/YS

Juru bicara KPK RI

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.

KPK sendiri telah menetapkan HTS sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).

Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, tersangka HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013. 
Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta. Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar. 

Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp 3 Miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 - 2018, melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri. 

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. 

Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.#[-]

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Belasan legenda bulu tangkis Indonesia melakukan pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Para legenda bulu tangkis ini ingin meminang Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum PP PBSI periode mendatang, Kamis (10/9/2020).

Salah satu legenda yang turut dalam pertemuan Rudi Hartono membenarkan soal tujuan pertemuan tersebut.

"Kami ingin bukutangkis Indonesia kembali berjaya dan berprestasi di dunia. Oleh karena itu, para mantan pemain yang berkumpul saat ini bersepakat meminta Pak Moeldoko maju jadi Ketua PP PBSI di periode yang akan datang," ungkap Rudi.


Menurut Rudi, PBSI membutuhkan pemimpin yang memiliki visi kuat dan hal tersebut ada pada sosok Moeldoko. "Ke depan bulutangkis akan menghadapi banyak tantangan, saya melihat Pak Moeldoko mampu membawa kembali kejayaan bulutangkis Indonesia," tegas Rudi.

Hal yang sama juga diungkapkan Hariyanto Arbi. Ia menuturkan tidak ada penolakan dari Moeldoko atas pinangan tersebut. Walaupun  belum ada pernyataan resmi  dari Moeldoko menerima pinangan tersebut.

"Pak Moeldoko mungkin masih pikir-pikir ya, tetapi sebagai seorang prajurit tentu selalu siap untuk Indonesia," ucap Hariyanto.

Keinginan para legenda bulu tangkis agar PBSI dipimpin oleh Moeldoko bukan tanpa alasan. Kecintaan Moeldoko terhadap olahraga menjadi salah satu alasan para legenda ingin PP PBSI dipimpin Moeldoko.

Sedikitnya ada 18 nama masuk dalam daftar legenda bulu tangkis yang turut melakukan pertemuan dengan Moeldoko.  Namun menurut Hariyanto Arbi jumlah yang menginginkan Moeldoko menjadi ketua umum lebih dari 18 orang.

Dalam pertemuan hadir pula para legenda lain seperti Liem Swie King dan Eddy Hartono. Karena mantan atlet tidak memiliki hak suara, Hariyanto menuturkan ikut pula perwakilan dua klub yakni PB Djarum dan PB Jaya Raya yang memiliki harapan yang sama. PB Djarum diwakili oleh Lius Pongoh, Ivanna Lie, Tontowi Ahmad, Liliana Natsir, Christian Hadinata, serta Yuni Kartika.

Sedangkan Jaya Raya mengirimkan Imelda Wiguna, Rudy Hartono, dan Markis Kido.

Saat ini, kepengurusan PP PBSI periode 2016-2020 berada di bawah kepemimpinan Wiranto sebagai ketua umumnya. Namun kepengurusan Wiranto akan berakhir pada Oktober ini. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.