-->

Latest Post

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

MPA, PADANG  - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Polsek  Bandara Internasional Minangkabau BIM  mengintensifkan  penerapan   protokol kesehatan dengan  melakukan  razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang, bagi yang kedapatan tidak pakai masker  maka  sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.


Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore tak luput dari pemeriksaan  petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunakan  masker.

Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra  mengatakan razia masker ini  ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka  peningkatan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat,  Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya  tidak menunjukkan adanya penurunan.

Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan  yang di laksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar, Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut  di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.  Setelah diberikan sangsi pus up,  pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini.

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Keberhasilan dialog Bouznika mempertemukan dua faksi yang sedang ⁵bertarung di Libya kembali memperlihatkan komitmen kuat Kerajaan Maroko menjaga perdamaian di kawasan Afrika Utara.

Dialog yang digelar di kota Bouznika yang terletak sekitar 40 kilometer arah baratdaya Rabat itu dihadiri faksi Pemerintahan Nasional yang berbasis di Tripoli dan faksi Dewan Perwakilan Rakyat yang berbasis di Tobruk. 

Faksi Pemerintahan Nasional dihasilkan dalam pertemuan yang diinisiasi PBB di bulan Desember 2015 dan dipimpin Perdana Menteri Fayez Al Sarraj.

Sementara faksi Dewan Perwakilan hasil pemilihan umum 2014 dipimpin Marshal Khalifa Haftar yang merupakan komandan Angkatan Bersenjata Libya.

Dalam dialog kedua faksi sepakat untuk melakukan gencatan senjata sebagai upaya penting menuju perdamaian.

“Kerajaan Maroko sejak awal memiliki komitmen kuat untuk menjaga perdamaian dan keamanan di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Bagaimana pun juga stabilitas politik di Libya diperlukan sebagai pondasi perdamaian dan pembangunan tidak hanya di Libya tapi juga di seluruh kawasan,” demikian dikatakan Presiden Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko, Teguh Santosa, dalam keterangan Selasa malam (15/9).

Teguh Santosa yang juga dosen hubungan internasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mengatakan, komitmen menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan Afrika Utara dan seluruh kontinen Afrika telah diperlihatkan Maroko sejak lama. Pada tahun 1961 Maroko mensponsori berdirinya Blok Kasablanka yang terdiri dari Maroko, Ghana, Aljazair, Guinea, Mesir, Mali, Libya. 

Dua tahun kemudian Maroko menjadi founding member dari Organisation of Africa Unity (OAU) yang di tahun 1999 bermetamorfosis menjadi African Union (AU). Maroko sempat keluar dari OAU yang ikut didirikannya pada tahun 1984 sebagai bentuk protes atas keputusan OAU menerima negara boneka Sahara. 

Walau mengundurkan diri dari OAU, Maroko tetap memainkan peranan penting dalam menjaga perdamaian dan menopang pembangunan negara-negara Afrika. Di bulan Januari 2017 Maroko kembali bergabung dengan organisasi kawasan Afrika. 

“Keberhasilan dialog Bouznika adalah refleksi kecintaan Raja Muhammad VI pada perdamaian di kawasan,” ujar Teguh lagi.

Konflik dan perang saudara melanda Libya setelah kejatuhan rezim Muammar Khadaffi pada tahun 2011. Di tahun 2014, upaya membangun pemerintahan yang kredibel di negara itu menemui jalan buntu yang berlarut-larut. 

Dalam dialog Bouznika, faksi Dewan Tinggi Negara Libya di Tripoli dan faksi Parlemen Libya di Tobruk menyatakan rasa puas karena berhasil mencapai kesepakatan yang menurut mereka komprehensif mengenai kriteria dan mekanisme menuju perdamaian.

Kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan dialog selama minggu terakhir bulan ini. Dalam pertemuan lanjutan itu akan didetailkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan perjanjian damai.

Kedua faksi mengakui bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan dan persaudaraan.

Dalam dialog tersebut, dua faksi Libya meminta PBB dan komunitas internasional mendukung upaya Maroko menciptakan kondisi yang tepat dan iklim yang kondusif dalam mencapai solusi politik yang komprehensif di Libya.

Tak lupa, kedua faksi mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Maroko serta Raja Muhammad VI atas dukungan dan bantuan dalam mengatasi krisis Libya dan mencapai harapan rakyat Libya untuk membangun negara yang demokratis dan stabil.**[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.