-->

Latest Post

Photo Istimewa 

MPA, PADANG -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kejahatan narkotika yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar. Kali ini, 110 paket ganja kering dengan total beratnya 110 Kg siap edar berhasil digagalkan.


Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (17/9) siang di Mapolda Sumbar saat konferensi pers yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.


“Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru,” kata Kombes Pol Satake Bayu.


Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menerangkan kronologis pengungkapan dimana dalam hal ini dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RR (27) warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih Kota Palembang, dengan TKP di Jln. Utama Durian Tarung Blok D no 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kec. Koto Tangah Kota Padang.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” katanya.


Memperoleh informasi ini, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk diwilayah kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.


“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul bb ganja. Saat dilakukanpenggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik  warna putih,” terangnya.


Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. “Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.


Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.


“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Photo Istimewa

MPA, PADANG  - Berkunjung ke Sumatera Barat (Sumbar), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menegaskan, jangan pertentangkan antara Pancasila dan orang Padang.

"Jangan pertentangkan Pancasila dan orang Padang, keluarga Bung Karno dan orang Padang," ujar Mahfud Md ketika menjawab pertanyaan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dalam acara Ngopi Basamo Menko, Kamis, 17 September 2020.

Mahfud mengatakan, peran orang Minang sangat nyata dalam pembentukan bangsa Indonesia menjadi negara merdeka dan mengisi kemerdekaan itu.

Bahkan, dalam naskah pembukaan UUD 45, peran orang Minang sangat nyata. Harus diakui, bahasa yang digunakan sangat elok dan menawan, padahal belum ada penelitian bahasa Indonesia secara ilmiah.

Dikatakan Mahfud, dalam beberapa kali kesempatan, sebelum berpidato, Bung Karno kerap meminta pendapat Muhammad Natsir terkait pidato yang akan disampaikannya.

"Natsir pun mengoreksi apa yang akan disampaikan Bung Karno dalam pidatonya," katanya.

Tak hanya itu, Mahfud pun menjelaskan terkait isu sertifikasi ulama yang menjadi ketakutan sebagian pihak.

"Itu bukan pemerintah, tapi Majelis Ulama. Saya tahu betul itu, karena saya yang membuka, program dai bersertifikat," katanya.

Sumber Bentengsumbar.com

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

MPA, PADANG  - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.