-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PEKANBARU -- Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi prihatin, angka penderita Covid di Riau terus bertambah. Hingga Minggu 20 September 2020 ini, tercatat sebanyak 5.288 kasus. "Secara kumulatif, kasus Covid-19 di Riau berjumlah 5.448," ujarnya. 

Gubri Syamsuar menegaskan hal ini Minggu (20/9) di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, saat memberikan nasehat perkawinan putri Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Riau, H Dheni Kurnia. Hari itu, Syamsuar bersama Danrem 031/WB, Brigadir Jenderal TNI Syech Ismed SE, M.Han, menjadi saksi pernikahan antara Puan Adhani Kurnia dengan Andes Bell. 


Namun demikian, jelas Syamsuar, pemerintah Provinsi Riau, berusaha keras mencari jalan terbaik untuk mengatasi pandemi ini. Mereka terus mengingatkan, bahaya Covid tidak boleh dipandang enteng. Masyarakat wajib mengikuti protokoler Covid dimanapun dan dalam acara apapun. Termasuk acara pernikahan yang tengah berlangsung saat ini. 


"Bahaya Covid itu ada yang tampak dan ada pula yg tak kelihatan. Yang tidak terdeteksi itu adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka sudah positif corona, tapi tak ada tanda-tanda penderita. Ini yang berbahaya dan mereka juga menularkan virus  dengan cepat," papar gubernur. 


Untuk itu, gubernur menegaskan, para OTG pun harus diisolasi dan secara sadar tidak menularkan kepada yang lain. Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa hotel di Pekanbaru untuk merawat OTG sampai sembuh dengan biaya dari pemerintah. Dan hingga Hingga Minggu ini, tercatat sebanyak 2.161 pasien sembuh baik OTG maupun yang tidak.

 

"Secara total pasien sembuh di Riau sejak musim Covid, sudah 2.194 orang. Sementara yang meninggal dunia mencapai 106 orang. Makanya, saya ingatkan betul, Berhati-hatilah dengan Covid dan patuhi semua protokol kesehatan," tegasnya. 


Di sisi lain, pada acara pernikahan Puan Adhani Kurnia dan Andes Bell itu, Syamsuar mengingatkan, masyarakat tidak boleh lengah. Karena Covid bisa datang tanpa terduga. Tetaplah menjaga jarak dan memakai masker serta rajin mencuci tangan hingga bersih. 


Sebagai saksi nikah bersama Danrem, Gubernur tak lupa mengucapkan selamat dan berharap Puan Adhani, putri kedua H. Dheni Kurnia, bisa hidup rukun bersama laki-laki pilihannya, Andes Bell. Semoga jadi pasangan yang sakinah, mawaddah dan dirahmati Allah SWT. "Semoga juga melahirkan anak-anak yang saleh dan saleha," kata Gubernur. 


Upacara pernikahan Puan dan Andes dilaksanakan pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh kedua orang-tua pengantin dan mempelai, sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, alim ulama, Ketua Harian LAM (Lembaga Adat Melayu) Riau, Datuk H. Syahril Abubakar. Penghulu yang menikahkan dari KUA Kecamatan Marapoyan Damai dengan saksi nikah dua pejabat negara; Gubernur Riau dan Danrem 031/Wirabima.


Disaksikan penghulu dan saksi, Dheni Kurnia menjadi wali atas pernikahan anaknya. Acara akad nikah berlangsung lancar dan ditutup dengan doa oleh Tuanku Adrizal. Selesai acara permohonan maaf kepada orangtua, untuk kedua pasangan baru itu, dilakukan acara tepuk tepung tawar oleh keluarga dan tamu undangan. 


Kepada sejumlah wartawan usai acara, Dheni Kurnia menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah membantu terselenggaranya acara di musim Covid ini. Terutama pada keluarga besar PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), JMSI, FORKI, Perguruan TAKO, Harian Vokal & Detil, Pemerintah Kota dan Provinsi, para mitra dan perusahaan, Hotel Mutiara Merdeka, serta Gubernur Riau dan Danrem Wirabima. 


"Saya juga mengucapkan terimakasih pada seluruh keluarga besar dari dua pihak pengantin yang datang dari beberapa wilayah Riau dan di luar Riau. Saya sangat berbahagia, karena walau dalam suasana pendemik,  mereka tetap hadir dan ikut berbahagia meski dalam kondisi yang harus patuh dengan protokol kesehatan Covid 19. ***

Photo Istimewa 


MPA, PADANG  - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan bahwa media massa sangat berperan besar dalam penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


Ini disampaikan Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kaur Mitra AKP Henwel, saat silaturahmi kemitraan antara Bidhumas Polda Sumbar dengan rekan wartawan, Senin (21/9) di Mapolda Sumbar. 


"Peranan media dalam melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Xovid-19," katanya.


Dikatakan, Polda Sumbar beserta Polres-polres jajarannya sudah melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat yang dilakukan selama satu minggu.


Namun untuk sekarang ini katanya, sosialisasi tidak ada lagi, sehingga akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak memakai masker. Dimana, dalam melakukan tindakan dan pemberian sangksi dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri.


"Dalam Perda ini diberikan sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 


Photo Istimewa 

MPA, PADANG  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu, uang tunai Rp588 juta dan dua unit mobil berhasil diamankan polisi. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, S.Ik pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020. 


"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia berdendang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya Senin (21/9).


Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 


Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.


Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. 


"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN. 


"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," terangnya.


Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.