-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PASBAR - Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( POKDAR KAMTIBMAS) Kabupaten Pasaman Barat dikukuhkan oleh Waka Polda Sumatera Barat, Rabu (23/9) di Aula kantor bupati setempat. POKDAR KAMTIBMAS sebagai mitra Polri diminta bisa hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang ada.


Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, POKDAR KAMTIBMAS merupakan organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu tugas Polri. Baik dalam mengamankan dan menertibkan masyarakat serta menyelesaikan masalah di tengah masyarakat seperti tindak pidana ringan (Tipiring).


"Karena sejatinya setiap kita membutuhkan rasa aman. Dengan hadirnya organisasi rembuk, tempat bermusyawarah yang bersifat kearifan lokal bisa menyelesaikan masalah di dalam keluarga, di dalam masyarakat serta pemerintah,"papar Waka Polda Sumbar.


Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Yulianto, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, Forkopimda serta tokoh masyarakat setempat. Ketua POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasbar adalah Gusni Indra. 


Ia melanjutkan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat juga butuh rasa aman di bidang kesehatan. Dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini bisa memberikan peran sebagai pencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.


"POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Karena saat ini tugas kita semua untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari penularan virus Covid-19,"tandas Waka Polda Sumbar.


Sementara itu, Bupati Pasbar Yulianto menjelaskan bahwa saat ini tugas semua pihak adalah memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19. Karena Pandemi Covid-19 sudah mengancam semua manusia, rasa takut, jika tidak berpegang teguh kepada protokol Covid-19.


"Tugas kita semua saat ini adalah memutuskan penyebaran Covid-19. Saya harapkan POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasaman Barat bisa menjadi pelopor untuk itu. Karena hal yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat kita dari virus Corona,"harap Yulianto.


Ia juga berharap di momen Pilkada nanti, POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam menyampaikan Pilkada Badunsanak. Walaupun selama ini Pilkada di Pasbar sudah berjalan dengan baik dan Badunsanak.


"Alhamdulillah, Pilkada Badunsanak harus kita kedepankan,"tandas Yulianto.


Tokoh adat Kabupaten Pasbar Daulat Dipertuan Parit Batu Hendri Eka Putra menyampaikan bahwa POKDAR KAMTIBMAS yang baru saja di kukuhkan bisa memberikan nilai tersendiri bagi masyarakat. Apalagi Pasbar terdiri dari tiga etnis yakni Jawa, Minang dan Mandailing. 


"Saya sebagai tokoh adat Kabupaten Pasaman Barat bangga dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini. Semoga ini bisa menjadi pelopor keamanan dan ketertiban masyarakat kita,"tandas Hendri Eka Putra. (*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar


Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA -  Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Yayan Sopyani Al Hadi, sangat mengapresiasi Pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-75, yang memberikan dukungan untuk Palestina.


"Pidato Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia, termasuk Palestina, sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tanpa terkecuali," kata Yayan, saat dihubungi beberapa saat lalu. 


Pidato Joko Widodo ini, jelas Yayan, menjadi sangat penting di tengah momentum belakangan ini ketika negara Bahrain dan Uni Emirat Arab menormalkan hubungan dengan Israel tanpa membahas penyelesaian sengketa Israel dengan Palestina. 


Ketika ada negara-negara di Timur Tengah yang menikam Palestina dari belakang, lanjut Yayan, Presiden Joko Widodo membawa pesan kepada dunia bahwa Indonesia tetap kokoh untuk berdiri bersama Palestina. 


"Dan apa yang disampaikan Pak Jokowi satu garis lurus dengan sikap tegas Presiden Soekarno bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel," kata Yayan, sambil mengutip sikap teguh Soekarno.


Yayan juga menilai bahwa dukungan Indonesia pada Palestina bukan hanya disampaikan lewat pernyataan-pernyataan di forum-forum dunia, namun juga dijalankan dalam tindakan-tindakan nyata. Sebab memang itulah amanat dalam UUD 1945. 


"Tak mungkin membangun nilai-nilai kemanusian global, bila di satu belahan dunia, masih ada bangsa yang masih terjajah dan tertindas, lalu dibiarkan. Mari bangun taman kemanusian global, yang di dalamnya tumbuh identitas bangsa-bangsa yang berdiri sejajar dan berdaulat," tegas Yayan.


Indonesia, tegas Yayan, akan senantiasa berdiri bersama banga Palestina. Hal ini juga tercatat sebagaimana sikap Presiden RI ke-5, Hj. Megawati Soekarnoputri. Megawati mengatakan bahwa negara-negara Asia-Afrika telah banyak yang merdeka, tetapi kemerdekaan Palestina merupakan sebuah utang sejarah kemerdekaan yang harus tetap diperjuangkan.


"Ibu Mega, Presiden RI Ke-5, dalam peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 2017, mengatakan bahwa terus berjuang bagi kemerdekaan negara Palestina," demikian Yayan.


Diketahui, dalam Sidang Majelis Umum PBB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan untuk Palestina. Jokowi mengatakan bahwa Palestina adalah satu-satunya negara yang hadir di Konferensi Bandung yang sampai sekarang belum menikmati kemerdekaannya. 


"Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina, untuk mendapatkan hak-haknya," kata Jokowi.


Jokowi mengatakan hal tersebut juga mengacu pada Dasa Sila Bandung yang merupakan hasil pertemuan Konferensi Asia Afrika. Hingga kini, kata Jokowi prinsip tersebut masih sangat relevan, termasuk penyelesaian perselisihan secara damai, pemajuan kerja sama, dan penghormatan terhadap hukum internasional.


Sebab itu dia mengatakan Indonesia bertekad untuk terus berkontribusi bagi perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi. Salah satunya yaitu dengan terus memainkan peran jembatan untuk menghasilkan solusi.


"Secara konsisten, komitmen ini terus dijalani Indonesia, termasuk saat Indonesia duduk sebagai anggota Dewan Keamanan PBB. Spirit kerja sama akan selalu dikedepankan Indonesia spirit yang menguntungkan semua pihak, tanpa meninggalkan satu negara pun. No one, no country should be left behind," ungkap Jokowi. (**)

Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan KPK terus melakukan pemberantasan korupsi dengan melakukan strategi menurunkan tindak pidana korupsi dengan perbaikan sistem dan pendekatan pendidikan namun tetap melakukan penindakan serta membangun komitmen transparansi professional dan akuntabel KPK.


Firli membeberkan ada empat misi yang dibawa KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi. 


"KPK merumuskan visi KPK yaitu bersama masyarakat turunkan tindak pidana korupsui menuju Indoensia Maju, dari visi tersebut dijabarkan dalam empat misi KPK," kata Firli dalam upacara pelantikan 12 pejabat KPK yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (22/9/2020).


Adapun misi pertama adalah melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan perbaikan sistem. Misi kedua, melakukan pencegahan korupsi dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, Firli menyebut pendidikan merupakan senjata terampuh untuk mengubah dunia.


"Saya garis bawahi pendidikan masyarakat menjadi penting karena sesungguhnya kita mampu mengubah dunia dengan pendidikan," ujar Firli.


Misi ketiga, melakukan penindakan korupsi yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara, dan pemulihan aset.


"Misi yang keempat adalah KPK membangun komitmen untuk transparan, profesional, akuntabel sehingga KPK tetap dipercaya oleh rakyat," kata Firli.


Firli juga menegaskan kembali tugas-tugas pokok KPK yang tercantum pada UU KPK. Tugas pokok yang ia maksud adalah yakni melakukan pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi lain,melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan.


Kemudian, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


"Kalau kita lihat tugas-tugas pokok tersebut itu adalah tugas pokok yang harus kita laksanakan," kata Firli.


Jumlah Tersangka yang Ditahan


Sementara itu, untuk jumlah tersangka hingga data Juli 2020, tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari 160 tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3.512 saksi. 


Dari proses tersebut, KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 diantaranya sudah ditahan. Selain itu, dalam kurun waktu enam bulan KPK telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan.


Pentingnya Pencegahan Korupsi 


Pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian perang terhadap korupsi. Sejak awal Januari hingga 31 Juli 2020, optimalisasi bidang pencegahan berhasil selamatkan aset sebesar Rp80 triliun.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga Semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp 83,3 triliun menjadi menjadi Rp 80,9 triliun,” kata Firli dalam pemaparannya pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/9/2020).


Selain itu, Firli juga menjelaskan langkah-langkah KPK dalam penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga data 31 Juli 2020. 


“Rinciannya penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp 2,9 Triliun. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp 845 Miliar. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp 4,2 Triliun. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp 2,4 Triliun berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp 10,4 Triliun,” tandasnya. 


Capaian Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Labuksi 


Dalam pemaparan di Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memaparkan capaian dari Bidang Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sejak Januari-31 Juli 2020.


Firli memaparkan, pada Direktorat Penuntutan untuk Tahap penuntutan / P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara. Sedangkan penanganan perkara carry over 2019 sebanyak 60 perkara, P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara sehingga total 99 perkara. Dari jumlah ini, sebanyak 83 perkara sudah putus PN dan 16 perkara dalam tahap penuntutan.


Sedangkan untuk perkara carry over + 2020 sebanyak  99 perkara dan Carry over banding 12 perkara. Carry over kasasi 14 perkara sehingga total ada 125 perkara. Dalam tahap penuntutan 16 perkara, Inkracht 74 perkara, Tahap banding 15 perkara, Tahap kasasi 20 perkara sehingga total 125 perkara. Dari jumlah ini sebanyak 29 perkara sedang masuk dalam Tahap Peninjauan Kembali (PK).


“KPK juga sudah menyelesaikan penyidikan 65 berkas perkara yang sudah siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun harus antri karena beban kerja JPU yang memang overload. Disamping itu KPK sudah menetapkan 38 tersangka yang hanya tunggu saatnya ditahan.” ujar Firli menjelaskan.


Direktorat Penyelidikan


Untuk Direktorat Penyelidikan Sprinlidik yang terbit sebanyak 90. SP3 penyelidikan sebanyak 64. Sprin penyadapan yang telah terbit 173 Nomor. Direktorat Penyidikan Perkara yang sidik 160, SPPP ada 2 perkara, Jumlah tersangka 86 orang tersangka dan yang ditahan  64 orang. Izin penyadapan sebanyak 23, Izin penggeledahan 25 dan Izin penyitaan 224.


Unit Kerja Labuksi


Untuk Unit Kerja Labukasi nilai putusan pengadilan untuk denda sampai Juli 2020 sebesar Rp 20.325.000.000; Uang Pengganti sampai Juli 2020 sebesar Rp 186.230.305.153; Rampasan sampai Juli 2020 sebesar Rp 29.506.670.685 total Januari sampai Juli 2020 Rp 236.061.975.838.


Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda dari Januari - Juli 2020 sebesar Rp 9.175.000.000; Uang pengganti dari Januari - Juli 2020 sebesar  Rp 13.601.352.560; Rampasan dari Januari - Juli 2020 sebesar Rp 113.727.071.442. Total Januari - Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002 


Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda sebesar Rp  9.175.000.000; Uang pengganti sebesar Rp 13.601.352.560 sehingga total sejak Januari - Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002. 


Sedangkan nilai putusan pengadilan untuk denda sebesar Rp 20.325.000.000; untuk uang pengganti sebesar Rp 186.230.305.153 dan uang rampasan Rp 29.506.670.685 sehingga total sejak januari - Juli 2020 sebesar Rp 236.061.975.838. Mulai Januari sampai 31 Juli 2020, capaian asset recovery sudah mencapai 57,83 % dari target 65%.#[KP]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.