-->

Latest Post

Markus Kari, Jurnalis Daily Klik - Biro Alor NTT


MPA, ALOR – Ancaman kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Daily Klik, Markus Kari. Sejumlah personil Polres Alor, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan intimidasi dan ancaman verbal terhadap Markus Kari usai merekam aksi penangkapan dan pemukulan oleh dua orang oknum berseragam polisi terhadap sejumlah pengemudi sepeda motor racing yang terjaring razia, tepatnya di perempatan Jalan RA Kartini, Kalabahi, Alor NTT, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul delapan malam waktu setempat.


Saat tengah asik merekam kejadian itu, tiba-tiba datang belasan personil Polres Alor menghampiri Markus dan mengintimidasi serta berupaya mengambil paksa telepon genggam milik Markus. Sontak Markus menolak smartphone miliknya ketika hendak diambil paksa oleh oknum petugas polisi, sambil berteriak dan menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis Daily Klik.  “Saya jurnalis Daily dan jangan mendekati saya karena situasi harus menjalani protokol kesehatan,” teriak Markus Kari saat diamankan polisi dan disaksikan oleh sejumlah aktivis dan rekan-rekan korban.


Menurut penuturan rekan-rekan Markus, puluhan aparat keamanan berusaha menarik Markus dan mengintimidasinya di lokasi simpang Galau pintu masuk-keluar pengunjung expo, dan membawanya ke kantor polisi. 


“Saat berada di Pos penjagaan Polres Alor salah seorang polisi yang saya lihat jelas namanya Priyadi dan personil lainnya menanyakan kepada saya apa tujuan saya merekam kejadian tersebut. Lalu seorang personil mengambil handphone saya, yang katanya ingin menunjukan video yang direkam ke Kapolres Alor,” urai Markus Kari kepada redaksi Daily Klik usai keluar dari Mapolres Alor.


Ketika diamankan di Polres Alor, Markus menerangkan dirinya sempat diintimidasi dan diancam dengan nada tinggi oleh oknum petugas polisi. 


“Kamu mau cari uang lewat rekaman video ini ya?” kata Markus meniru ucapan seorang petugas kepolisian. Markus pun menjelaskan kepada personil polisi itu bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis untuk meliput dan merekam ketika ada peristiwa yang sedang terjadi, dan selama ini hubungan kemitraan dengan pihak polres selalu baik karena telah beberapa kali mewawancarai langsung Kapolres Alor terkait pemberitaan kinerja kepolisian.


Markus juga mengaku heran ketika dirinya tidak diizinkan menggunakan handphone miliknya untuk menghubungi pimpinan redaksi Daily Klik terkait tindakan kepolisian yang merampas dan menghapus hasil liputan peristiwa pemukulan oknum aparat kepolisian terhadap anggota masyarakat yang terkena razia.  


Kepada rekan-rekan wartawan, Markus mengaku mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dan tekanan yang dialaminya saat diamankan oleh tiga orang polisi ke Mapolres Alor.


Menangapi peritiwa ini, Ketua Dewan Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Mandagi mengecam tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan intimidasi dan ancaman verbal terhadap jurnalis Daily Klik Markus Kari saat sedang meliput aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum aparat polisi terhadap anggota masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor. 


Mandagi menegaskan, tindakan oknum polisi yang menghapus bukti rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik Markus adalah bentuk penyensoran. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.


 Apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu, menurut Mandagi, adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Aayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pelaku yang menghalagi peliputan dan menghapus rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik sama saja dengan melakukan penyensoran sehingga bisa terkena ancaman pidana penjara dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah, tapi syaratnya wartawan yang menjadi korban harus melapor,” terangnya.


Selama ini proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan, lanjut Mandagi, hanya berujung damai setelah pelaku meminta maaf sehingga pasal pidana UU Pers tidak pernah diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau ancaman dan pelarangan peliputan kepada wartawan.


Desak Kapolres Alor Bertanggungjawab


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Daily Klik Devis Karmoy, telah meminta Markus Kari untuk melaporkan peristiwa pengancaman, intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik wartawannya ke Propam Polres Alor. “Tindakan personil Polres Alor tersebut jelas telah mengkhianati serta melanggar Pasal 4 poin ke 1, 2, 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” tegas Devis karmoy.


Devis juga meminta Kapolres Alor untuk menghukum anggotanya sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian serta memberikan sanksi pidana kepada oknum personil Polres Alor yang menghapus rekaman foto dan video jurnalisnya.


“Jurnalis kami bekerja dilindungi Undang-Undang dan taat Etika. Untuk itu Kapolres Alor harus bertanggungjawab atas penghapusan dokumentasi karya jurnalis kami,” pintanya.


Pemimpin redaksi Daily Klik juga akan mengadukan penghapusan karya jurnalistik milik jurnalisnya ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut pelakunya di Polres Alor. 


Terkait peristiwa intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oknum personil Polres Alor, Devis juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Alor Kapolres AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto pada Rabu (30/9/2020) malam melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun belum terkonfirmasi.

***


Sumber : Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Mandagi


Direktur Utama Perumda Kota Padang , Hendra Pebrizal


MPA, PADANG - Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kota Padang ditutup, penutupan ini bukan tanpa alasan, itu lantaran adanya keluarga dari karyawan perusahaan pelat merah tersebut ada yang terpapar virus Covid-19.


"Iya memang ada istri dari dua karyawan kami yang positif. Makanya kantor kami tutup," kata Direktur Utama Perumda Kota Padang , Hendra Pebrizal, Senin 28 September 2020.


Hendra mengatakan, untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 pihaknya menutup kantor pusat selama tiga hari kedepan.


"Selain menutup kantor, kami juga melakukan swab tes terhadap seluruh karyawan yang ada di kantor pusat," lanjutnya.


Menurut beliau, pihaknya akan melakukan swab pada 150 orang karyawannya dan ini sudah dimulai sejak Kamis 24 September 2020 lalu.


"Kami melakukan swab secara bertahap pada seluruh karyawan kami di Puskesmas Padang Pasir dan Puskesmas Nanggalo," lanjutnya.


Dengan begitu, Hendra berharap supaya penyebaran virus Covid-19 di PT Perumda Kota Padang bisa teratasi dan tidak ada karyawan yang terpapar. (**)

Saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, (Photo Candra) Rabu 30/9/2020.


MPA, PADANG - Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihaknya melihat kurangnya pendampingan dan pengawasan yang dilakukan aparat pengawasan terkait, dari perencanaan kebutuhan, standar harga dan pertangungjawaban kegiatan.


"Pengalaman menunjukkan banyaknya kasus korupsi dan pengelolaan dana tanggap darurat. Hal ini disebabkan mudahnya proses pencairan dan pertangungjawaban anggaran," ujar Supardi saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pengambilan keputusan terhadap ranperda APBD P dan Nota penjelasan Ranperda pemberdayaan masyarakat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 30 September 2020.


Menurut Supardi, pihaknya mendesak pemerintah provinsi Sumbar agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.


"Untuk kami meminta kepada aparat pengawasan terkait pengawasan internal maupun aparat pengawasan eksternal audit secara menyeluruh pengelolaan dana tanggap darurat penanganan covid-19," ujar Supardi.


Kata Supardi, rencana pengunaan anggaran refocusing Rp,60.600.069.128 sisa anggaran refocusing. Rencana penggunaan diusulkan pemerintah daerah tidak semua usulan kegiatan sejalan dengan prioritas penggunaan anggaran perubahan APBD tahun 2020.


"Seperti untuk pembayaran kegiatan lewat tahun anggaran RSAM Bukit tinggi, maka Banggar mendorong penggunaan sisa anggaran refocusing tersebut digunakan kembali untuk penanganan covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya," ujarnya.


Supardi mengatakan, untuk pengggunaan sisa anggaran difokuskan penanganan covid-19 seperti penggadaan reagen/alat kesehatan terutama masker N95, azmat, Handsanitiser pada RSUD milik Pemprov Sumbar, rekrutmen tenaga kesehatan, serta bantuan labor Unand mampu pemeriksaan spesimen 7.000 perhari.


"Untuk mendorong bergerak ekonomi, banggar mengupayakan mengalokasikan anggaran untuk pemberian subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi usaha super mikro dan usaha kecil sekali melalui program tidak tercover Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 3,4 milyar penyaluran dilakukan PT. BAnk Nagari," jelasnya.


Pihaknya memberikan dukungan permodalan kepada program padat karya untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan


Adapun postur perubahan APBD tahun 2020, pendapatan daerah ditargetkan Rp 6.422.429.816.636 terdiri PAD Rp 2.174.615.145.097, dana perimbangan Rp 4.132.305.075.354 dan lain- lain pendapatan sah Rp. 115.509.596.185.


Kedua belanja daerah Rp 6.730.821.425,59 belanja tidak langsung Rp 4.433.860.000.105,59 dan belanja tidak langsung Rp 2.296.961.713.320. Ketiga pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan Rp 401.727.396.789,59 dan pengeluaran pembiayaan Rp 93.335.500.000.


Supardi mengatakan, postur perubahan APBD tahun 2020 terlihat kontradiksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran disediakan APBD tahun 2020.


"Kita mendorong agar anggaran dogunakan secara efektif efisien dan tepat sasaran sesuai dengan sesuai dengan pendapat masing-masing fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 untuk itu untuk segera ditetapkan,"ujar Supardi politisi partai Gerindra ini.


Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, diwakili wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Irsyad Syafar,  wakil ketua Indra datuk Rajo Lelo, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan jumlah anggota DPRD sebanyak 56 Orang 9 dan proses penggantian antar waktu hari 15 orang, sebanyak 30 orang baik langsung maupun tidak langsung sebanyak 45 orang.


Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/2020 tentang persetujuan DPRD terhadap rancanga peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar tahun 2020. (CHAN)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.